Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri
Setelah
ditekan untuk menurunkan harga tiket, kini giliran industri penerbangan
mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN
untuk industri penerbangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 50 Tahun 2019.
Dengan aturan ini, alat angkutan udara dan suku cadangnya yang diimpor pihak
lain dibebaskan PPN-nya. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku atas
sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa
sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan
atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Postingan Terkait
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023