;

Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri

Ekonomi Budi Suyanto 19 Jul 2019 Kontan
Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri

Setelah ditekan untuk menurunkan harga tiket, kini giliran industri penerbangan mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk industri penerbangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 50 Tahun 2019. Dengan aturan ini, alat angkutan udara dan suku cadangnya yang diimpor pihak lain dibebaskan PPN-nya. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku atas sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.