Super Deduction Tax, Syarat Teknis Masuk Tahap Finalisasi
Aturan turunan dari PP No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah masuh tahap final. Peraturan menteri keuangan mengenai super deduction tax vokasi mapun R&D memuat sejumlah konsep pemberian insentif tersebut. Dalam konteks vokasi misalnya, aturan turunan memuat tiga poin utama. Pertama, subjek penerima yang mencakup wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, aturan itu juga memerinci pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% yang meliputi 100% dari biaya yang dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi serta 100% tambahan dari kegiatan vokasi. Ketiga, bentuk kegiatan vokasi yang dijalankan misalnya praktik kerja dan pemagangan yang dilakukan WP di tempat usaha WP dalam negeri, temasuk pembelajaran di MA Kejuruan, SMK, hingga BLK.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam pemberian insentif ini. Terlebih, hingga saat ini banyak tenaga kerja yang belum siap pakai. Terkait dengan R&D, Johnny mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kembali mengenai definisi R&D tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023