;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Apjatel Ajukan Keringanan Pungutan PNBP PPh 21

Ayutyas 13 Apr 2020 Investor Daily, 13 April 2020

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif menyampaikan, Apjatel dan anggotanya berharap sangat besar kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk dapat memberikan kebijakan keringanan, atau insentif kepada industri telekomunikasi sampai melewati  keadaan darurat kesehatan Covid-19.

Arif menjelaskan penundaan dan keringanan pembayaran seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) industri telekomunikasi mendapatkan peningkatan pendapatan signifikan di sektor ritel seiring dengan pemberlakuan work from home (WFH). Namun, kenaikan pendapatan ini tidak sebanding dengan penurunan yang diperoleh dari penggunaan jasa telekomunikasi di sektor korporasi sebagai dampak perkantoran /korporasi berhenti beroperasi.


Aturan Insentif Pajak Bagi Industri Padat Karya

Benny1284 19 Mar 2020 Kontan, 18 Maret 2020

Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas. Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah sektor industri padat karya. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019 . Pada PMK tersebut, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya untuk bisa memanfaatkan fasilitas diskon perpajakan ini. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK. Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak. Yang perlu menjadi catatan adalah: insentif ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus.  Selain itu, pemberian insentif investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).


Insentif Jilid II untuk Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh

leoputra 06 Mar 2020 Investor Daily, 6 Maret 2020

Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai stimulus fiskal jilid II dalam bentuk insentif, salah satunya dari sisi pajak untuk menjaga iklim bisnis dunia usaha. Stimulus fiskal dikeluarkan sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari dampak penyebaran virus korona terhadap perekonomian domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini tengah terus membahas dan menghitung secara keseluruhan insentif pajak yang akan diberikan khususnya bagi pengusaha yang memiliki reputasi baik terkait pembayaran dan pelaporan pajak. Ia pun membocorkan wacana insentif fiskal tahap II dengan komponen yang akan diberikan keringanan yakni Pertama Pajak Penghasilan (PPh 21) atau pajak karyawan. Namun hingga saat ini ia masih enggan menjelaskan bagaimana skema yang akan diterapkan untuk pajak karyawan tersebut. Kedua terkait, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Ketiga untuk PPh Pasal 22 merupakan pungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. 

Bagi Anda yang memiliki bisnis dalam kegiatan ekspor-impor, pahami penjelasannya berikut ini. “Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable. Kita sekarang sedang menghitung sercara keseluruhan terutama sektor yang terkena dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3). Meskipun PPh 21, 22, bahkan 25 berpotensi untuk diringankan namun, ia enggan menjelaskan secara detail dan rinci seperti apa skema dan akan mulai dilaksanakannya kapan. Sebab Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus insentif fiskal jilid kedua masih dalam tahap finalisasi dan masih perlu didiskusikan oleh berbagai Kementerian terkait, bahkan masih harus dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Apabila sudah dipresentasikan dan mendapatkan persetujuan Presiden, maka ia baru akan menceritakannya kepada awak media. “Nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden dulu, sebelum saya ceritakan ke Anda semua. Kita tunggu tanggal mainnya, sebab kita sedang sedang hitung,” jelas dia. Di samping, itu, Menkeu mengatakan memasuki tahun 2020, tadinya berbagai pihak memperkirakan bahwa akan terjadi perbaikan dibandingkan tahun 2019 yang sudah mencapai pertumbuhan ekonomi yang terendah sejak terjadinya krisis finansial di tahun 2008 hingga 2009.

"Bisa jadi tahun 2020 akan lebih lemah dari tahun lalu dan itu bukan berita bagus. Padahal 2020, kita berharap adanya perbaikan, terutama dikaitkan masih banyak negara sudah menggunakan stimulus moneter fiskal yang diharapkan ada confidence” jelasnya, Menurut dia memasuki tahun ini, penyebaran virus korona tak hanya sampai sebulan jadi harus meningkatkan kehati-hatian, ketika terjadi corona virus dalam waktu dua minggu terakhir telah terjadi penurunan harga saham, nilai tukar bergerak melemah. Selain itu bank-bank sentral negara lain juga mulai antisipasi dampak virus korona dengan menurunkan suku bunga sebesar 50 bps. Mantan Bendahara Negara itu mengatakan bahwa APBN saat ini tengah dalam situasi yang berat dikarenakan penerimaan pajak yang mengalami tekanan, disertai pelemahan pada semua sektor. Dalam menghadapi situasi tekanan yang berimbas adanya pelemahan pada penerimaan berbagai sektor maka pemerintah tidak boleh ikut lemah, justru harus mampu mengcounter pelemahan dengan berbagai isnentif dengan tujuan agar ekonomi kembali tumbuh. “Peranan fiscal policy tools untuk counter pelemahan. Kalau ekonomi lemah, maka penerimaan pajak lemah dan ikut lemah maka smeua terperosok dalam pelemahan.

Insentif Pajak Kurang Diminati Industri Manufaktur

leoputra 11 Feb 2020 Investor Daily, 11 Februari 2020

Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, kurang diminati oleh para pelaku industri manufaktur. Hal ini dikarenakan masih banyak kesulitan dalam mengklaim insentif pajak dan ketidakpastian waktu penerimaan fasilitas tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengataan, hingga saat ini baru dua pemain yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Padahal, pemerintah sudah menurunkan besaran investasi sehingga memungkinkan pelaku usaha yang kemarin tidak masuk syarat bisa mengambilnya. Dia menduga hal ini terkait administrasi perpajakan. "Mungkin dari segi administrasi pajaknya. Tetapi ini masih dugaan. Saya belum bisa komentar banyak, karena belum bisa kita komparasi antara yang sudah dan yang belum ambil," ujar Firman. Di sisi lain, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai, kurang diminatinya insentif pajak oleh para pelaku industri manufaktur karena ketidakpastian penerimaan insentif. Selama ini, pelaku usaha dan investor banyak mengalami kesulitan dalam mengklain insentif-insentif pajak. Menurut Shinta, pada awal diluncurkannya insentif pajak tersebut, banyak yang tertarik. Namun, beberapa yang sudah mulai investasi dengan harapan memperoleh insentif menjadi kecewa karena ketidakpastian penerimaan insentif. " Sehingga investor lain menjadi ragu untuk berinvestasi hanya karena iming-iming insentif. Apalagi sektor manufaktur sangat sensitif terhadap peningkatan biaya-biaya operasional, biaya produksi, biaya supply chain, dan khususnya biaya tenaga kerja yang pasti meningkat tiap tahunnya," terang dia

Omnibus Law Perpajakan Cakup 6 Area

leoputra 30 Jan 2020 Investor Daily, 29 November 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) baru terkait perpajakan kepada DPR pada pertengahan Desember 2019. Draf omnibus law sektor perpajakan ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju. Keberadaan omnibus law nantinya diharapkan bisa memudahkan koordinasi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah karena kesamaan regulasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Dengan begitu, diharapkan dengan adanya omnibus law dapat mempercepat transformasi ekonomi yang akan dilakukan pemerintah. Menkeu menyebutkan, adapun lima undang-undang terkait perpajakan yang direvisi lewat omnibus law yaitu meliputi Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU KUP, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang Undang Pemerintah Daerah. Area pertama adalah menurunkan pajak penghasilan (PPh) secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share (porsi saham) di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat, adalah pengurangan penalti pajak berserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan yaitu 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify dan lain-lain. Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU Investasi.

Presiden Telah Teken Supres Omnibus Law Perpajakan

leoputra 30 Jan 2020 Investor Daily, 30 Januari 2020

Presiden Joko Widodo telah memandatangani surat presiden terkait pengajuan omnibus law RUU Perpajakan ke DPR. Dengan ini, proses pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah dan parlemen bisa segera dilakukan setelah mendapatkan penetapan melalui rapat paripurna DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbekal surpres tersebut pihaknya sebagai wakil pemerintah akan segera menemui pimpinan DPR secara langsung. Menurut Menteri Keuangan, penyampaian surpres tersebut menjadi dasar dan informasi awal bagi parlemen untuk membuat undang-undang baru terkait omnibus law perpajakan. Setelah diserahkan nantinya draf omnibus law akan dibahas dalam rapat pimpinan atau rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi. Setelah disetujui baru DPR akan memasukan dalam agenda rapat paripurna dan pembahasan lebih lanjut.

Chandra Asri Dapat Tax Holiday

leoputra 22 Jan 2020 Investor Daily, 22 Januari 2020

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan insentif pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday). Alasannya, perseroan sedang menggarap proyek pengembangan kompleks petrokimia kedua melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Perkasa. " Investasi kompleks petrokimia kedua diproyeksikan berkisar US$ 4-5 miliar dan dijadwalkan rampung pada 2024, serta menciptakan lapangan kerja hingga 25 ribu orang saat puncak pekerjaan konstruksi," ucap Direktur CAP Erwin Ciputra. Saat ini, dia menuturkan, Indonesia merupakan net importer petrokimia. Total impor produk oleofin mencapai 50% lebih dari kebutuhan. Dengan alasan ini, Chandra Asri mengklaim dapat membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri serta meningkatkan neraca pembayaran negara.

Menkeu: Insentif Pajak Dorong Investasi Rp 804,8 triliun

leoputra 22 Nov 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari upaya menjalankan insentif pajak tax allowance dan tax holiday yang ditargetkan membawa dampak bagi komitmen investasi sebesar Rp 804,8 triliun,. "Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian," ucap Menteri Keuangan ketika menjadi pembicara dalam The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11). Adapun sampai November 2019, sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif tax allowance. Dengan 158 fasilitas dan realisasi investasi yang mencpai Rp 285 triliun. Sedangkan tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkannya, terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domesitk di antaranya China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Singapura.

Pemerintah Segera Rampungkan Omnibus Law

leoputra 11 Nov 2019 Investor Daily

Pemerintah sedang menyusun sejumlah aturan dan kebijakan yang akan dimasukan dalam omnibus law di bidang ekonomi. Dengan adanya omnibus law, aturan-aturan yang tumpang tindih dalam bidang ekonomi bisa disatukan dalam sebuah Undang-undang. Hal yang dimasukkan dalam penyusunan omnibus law diantaranya adalah pajak. Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu. Selain pajak. pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan dalam investasi. Prinsipnya dalah mendorong sisi positif dari investasi.

Regulasi Mobil Listrik, Peta Baru Industri Otomotif

tuankacan 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Arah pengembangan industri otomotif memasuki fase baru. Pemerintah merumuskan peta jalan pembangunan ekosistem kendaraan berbasis listrik dan berbagai insentifnya, dengan harapan dapat mengakselerasi pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan tersebut di dalam negeri. Sejumlah insentif disiapkan seperti pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tarif bea masuk. Insentif yang dimaksud yakni bea masuk importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi. Ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik diimplementasi dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019. Selain rencana pembebasan PPnBM, disiapkan juga insentif pajak penghasilan (PPh) melalui tax holiday sesuai dengan PMK No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.