;

Karya Anak Bangsa, Menanti Insentif Moda Elektrik

Ekonomi B. Wiyono 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia
Karya Anak Bangsa, Menanti Insentif Moda Elektrik

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.5/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sektor otomotif Indonesia memiliki payung hukum dalam memproduksi kendaraan bermotor listrik (KBL). Insentif pun ditunggu untuk mendukung ekosistem dan kolaborasi di sektor ini. Pemerintah diharapkan menyiapkan sejumlah insentif serta kemudahan bagi produsen serta sektor pendukung kendaraan listrik. Kemudahan tersebut antara lain dapat berupa fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan baku, kemudahan impor, dan pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri suku cadang. Seyogianya ada ruang untuk saling mengisi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah menyiapkan regulasi, infrastruktur pendukung dan insentif lalu swasta menyalurkan modalnya dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Salah satu tantangan industri mobil listrik adalah meyakinkan masyarakat bahwa fasilitas infrastruktur pendukungnya cukup memadai. Selain itu, teknologi yang digunakan harus aman dan relatif murah. Selain itu, meskipun PP kendaraan listrik sudah keluar. Namun, Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal bea masuk masih belum ada. Hal ini, menjadi hambatan mana kala belum ada kejelasan berapa bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik. Padahal insentif itu yang ditungggu-tunggu.

Download Aplikasi Labirin :