;

Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa

Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif wacana pemerintah memberikan insentif pajak (PPh) badan bagi perusahaan tercatat di bursa saham. Kebijakan tersebut dinilai dapat merangsang perusahaan untuk melantai di bursa saham atau go public. Insentif tersebut dipandang sebagai kompensasi atas keterbukaan perusahaan dan juga bisa meningkatkan pendapatan perusahaan. Secara makro juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham akan merasakan manfaat dari insentif tersebut. Gap tarif pajak diharapkan sebesar 5% lebih besar dari yang direncanakan sebesar 3%, sehingga dapat menjadi daya rangsang yang besar bagi perusahaan untuk menjual saham kepada masyarakat. Penurunan PPh badan merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Perpajakan.
Download Aplikasi Labirin :