Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa
Asosiasi
Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif wacana pemerintah memberikan insentif
pajak (PPh) badan bagi perusahaan tercatat di bursa saham. Kebijakan tersebut
dinilai dapat merangsang perusahaan untuk melantai di bursa saham atau go public. Insentif tersebut dipandang
sebagai kompensasi atas keterbukaan perusahaan dan juga bisa meningkatkan
pendapatan perusahaan. Secara makro juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat sebagai pemegang saham akan merasakan manfaat dari insentif
tersebut. Gap tarif pajak diharapkan sebesar 5% lebih besar dari yang
direncanakan sebesar 3%, sehingga dapat menjadi daya rangsang yang besar bagi
perusahaan untuk menjual saham kepada masyarakat. Penurunan PPh badan merupakan
salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap
disebut RUU Perpajakan.
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023