;

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang yakni , Insentif PPh pasal 21, Insentif pajak UMKM, Insentif PPh pasal 22 impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN.


Download Aplikasi Labirin :