Insentif Pajak
( 264 )Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Insentif Ungkit Daya Beli
Bisnis, Jakarta - Penyaluran kredit kendaraan bermotor oleh industri pembiayaan mulai mencatatkan kenaikan pada Maret 2021. Kondisi itu dipicu oleh adanya insentif perpajakan dan pelonggaran uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua dan roda empat. Di sisi lain menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, menjadi sentimen bagi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor. Meski ada larangan mudik, beberapa kelompok masyarakat diprediksi akan menggunakan jalur darat untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Sentimen positif dari segmen positif dari segmen mobil yang mendapat subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih menjadi pendorong permintaan pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pemerintah memberikan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500cc, serta memiliki local content 70%, berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Tepatnya, Maret 2021 sampai Mei 2021 sebesar 100% PPnBM ditanggung pemerintah, kemudian periode berikutnya berkurang hingga 50%, dan tahap terakhir tinggal 25%. Adapun, perluasan diskon PPnBM untuk mobil kelas 1.500c hingga 2.500c yang berlaku pada 1 April 2021 akan diperuntukkan kepada dua segmen mobil.
Penyaluran kredit sektor otomotif pada April 2021, yang akan bertepatan dengan awal Ramadan diproyeksi bakal lebih baik ketimbang bulan puasa tahun lalu. Diharapkan para pelaku tetap berhati-hati, karena belum tentu daya beli masyarakat sudah pulih betul, dan punya kemampuan mencicil dengan baik ke depannya. Perusahaan pembiayaan harus tetap waspada terhadap calon debitur yang tak serius, menilik adanya fenomena mengambil kredit hanya untuk pulang kampung saja atau hanya bergaya di momen Lebaran, kemudian berpotensi tak lancar bayar cicilan.
Kebijakan insentif pajak dan relaksasi uang muka sukses mendorong belanja kelas menengah yang selama pandemi cenderung menahan konsumsi, terutama yang berkebutuhan untuk berganti kendaraan. Perluasan segmen penerima insentif pajak akan mendorong konsumsi masyarakat menengah ke atas terhadap beberapa tipe mobil, menilik harga miring yang ditawarkan merupakan kesempatan sekali seumur hidup.
(Oleh - IDS)
Pemerintah Siapkan Sederet Insentif Mendukung Berkembangnya Industri Mobil Listrik
Sederet insentif disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun. Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).
Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%. Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%. Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.
Iming-Iming Menarik Bagi Investasi Mobil Listrik
Pemerintah akan merevisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk menarik investasi mobil listrik bertenaga baterai ke Indonesia. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV), misalnya, dipatok 0%, sementara PPnBM mobil hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) ditetapkan antara 5% hingga 7%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis, perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tarif PPnBM BEV dan HEV masih sama yakni 0%. Jika aturan baru berlaku, pabrikan mobil listrik baterai bisa menikmati tarif 0% jika dalam dua tahun ke depan berinvestasi minimal sebesar Rp 5 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu juga optimistis, beleid PPnBM 0% mobil listrik bisa efektif mendorong daya beli masyarakat. la mencontohkan, saat China memberi insentif pajak, harga mobil listrik di negeri itu turun dari 3,4 kali menjadi 1,9 kali dari harga mobil konvensional. Selain mendapatkan tarif PPnBM 0%, investor mobil listrik BEV dengan nilai investasi Rp 5 triliun bisa mendapatkan fasilitas insentif tax holiday atau pemotongan pajak penghasilan selama sepuluh tahun.
Penjualan Mobil Menanjak
Agen pemegang merek (APM) siap tancap gas meluncurkan mobil baru untuk menyambut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Mereka yakin kehadiran produk baru bisa mendorong daya beli dan meningkatkan penjualan.
Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara menyatakan, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa outlet penjualan mobil di Indonesia mencatatkan kenaikan pesanan penjualan dalam 10 hari sejak insentif bergulir.
Kini, total pemesanan mobil di beberapa outlet bisa di kisaran 20-25 mobil per hari. Sebelumnya, pemesanan mobil di outlet berkisar 5-6 mobil per hari.
Penjualan Mobil Naik 50 Persen
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sepekan digelar mulai Maret 2021 oleh pemerintah.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengaku, banyak konsumen yang langsung memanfaatkan insentif ini. “Dari tanggal 1-4 Maret saja bookingannya naik 50 persen, jika dibandingkan tanggal 1-4 di bulan Februari,” kata Billy, Senin (8/3).
Hal senada disampaikan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang mengaku mengalami kenaikan jumlah Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK dalam seminggu penerapan relaksasi PPnBM ini.
Relaksasi PPnBM diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. Untuk tahap pertama, relaksasi PPnBM berlaku dari Maret-Mei 2021 dengan besaran penghapusan PPnBM 100 persen.
Relaksasi PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc serta kandungan komponen lokal sebesar 70 persen, diproduksi di Indonesia, berpenggerak roda 4x2 dan tidak termasuk mobil jenis LCGC.
Untuk tahap kedua pada Juni-Agustus pemerintah akan mendiskon PPnBM sebesar 50 persen dan tahap ketiga September-Desember hanya 25 persen.
Arebi Jatim: Insentif PPN Dongkrak Penjualan 75%
Surabaya - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Timur (Jatim) meyakini bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hunian tapak dan rumah susun (rusun) akan mendongkrak penjualan 75%. Insentif itu akan menggairahkan pasar properti yang kini lesu akibat pandemi Covid-19. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rusun yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk hunian yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Properti yang dibeli tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.
Insentif menjadi momen percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di bidang properti. Lalu, mendorong penjualan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 serta membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni. Kebijakan tersebut memenuhin kebutuhan pasar saat ini. ketentuan insentif untuk satu nama dan satu unit, secara faktual di lapangan cocok untuk pembeli dan investor pemula. Kebijakan ini juga mengakomodasi permintaan pengembang agar bisa menyesuaikan harga tanpa mengurangi kualitas bangunan. Kebijakan ini juga bisa mendorong pemilik dana mengalihkannya ke properti.
(Oleh - IDS)
Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh
Pemerintah menetapkan objek reinvestasi hasil dividen bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak penerima deviden, mesti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari nilai dividen yang mereka dapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan.
Instrumen investasi yang ditetapkan Menkeu; Pertama, surat utang dan sukuk yang diterbitkan negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan. Kedua, investasi pada bank persepsi, bisa juga investasi infrastruktur lewat kerjasama pemerintah dan badan usaha. Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Keempat juga penyertaan modal di perusahaan anyar atau yang sudah berdiri dan investasi lainnya.
Penjualan Mobil Mulai Menggeliat
Mulai awal Maret ini, Pemerintah tengah memberlakukan keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau (PPnBM) 0 persen. Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Pajak 100 Persen ditanggung pemerintah.
Kacab atau Branch Manager PT Wira Megah Profitamas, Toyota Banjarbaru, Hansye Eduard Pantow, menjelaskan memang ketika Pandemi Covid-19, memukul turun dan stagnan penjualan.
Secara persentase, meningkat, di mana pertanggal 1 di Februari, ada yang sudah ambil Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) 1 unit, maka di Maret awal ini sudah ada sekitar 7 yang mengurus SPK.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji, bersyukur jika benar kebijakan itu kemudian diadakan pemerintah pusat ke daerah.
“Alhamdulillah, kalau ini terealisasi, maka animo masyarakat dan pelaku usaha terhadap permintaan kendaraan bermotor baru diperkirakan semakin meningkat. Dampaknya terhadap pendapatan Pajak Daerah, khususnya penerimaan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkoreksi tumbuh positif, “ katanya.
Target Diyakini Tercapai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga optimistis target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun bisa tercapai. Target ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7 persen dari periode yang sama 2019 sehingga kekurangan penerimaan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 128,8 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Minggu (28/2/2021), mengatakan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang sebelumnya masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi nasional pada triwulan IV-2020 tumbuh minus 2,19 persen. Angka pertumbuhan ini membaik dibandingkan dengan triwulan II-2020 dan III-2020 yang masing-masing tumbuh minus 5,32 persen dan 3,49 persen.
Pemerintah memperpanjang beberapa insentif pajak yang berlaku sejak 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Sejumlah insentif pajak yang masih akan dilanjutkan di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun insentif yang baru tahun ini dijalankan pemerintah adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Inilah /mobil yang Mendapat Insentif PPnBM
Aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya terbit. Pada 26 Februari 2021, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang insentif tersebut.
Merujuk Pasal 5 b PMK No. 20/2021, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei tahun ini, kemudian menanggung 50% untuk masa pajak juni-Agustus 2021, serta 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.
Adapun insentif yang disediakan untuk kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc. Selanjutnya, kendaraan yang menjadi sasaran insentif ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase paling sedikit 70%, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2) PMK No. 20/2021.
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









