;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Penjualan Mobil Menanjak

Sajili 12 Mar 2021 Kontan

Agen pemegang merek (APM) siap tancap gas meluncurkan mobil baru untuk menyambut diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Mereka yakin kehadiran produk baru bisa mendorong daya beli dan meningkatkan penjualan.

Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara menyatakan, berdasarkan laporan yang masuk, beberapa outlet penjualan mobil di Indonesia mencatatkan kenaikan pesanan penjualan dalam 10 hari sejak insentif bergulir.

Kini, total pemesanan mobil di beberapa outlet bisa di kisaran 20-25 mobil per hari. Sebelumnya, pemesanan mobil di outlet berkisar 5-6 mobil per hari.


Penjualan Mobil Naik 50 Persen

Sajili 10 Mar 2021 Banjarmasin Post

Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sepekan digelar mulai Maret 2021 oleh pemerintah.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengaku, banyak konsumen yang langsung memanfaatkan insentif ini. “Dari tanggal 1-4 Maret saja bookingannya naik 50 persen, jika dibandingkan tanggal 1-4 di bulan Februari,” kata Billy, Senin (8/3).

Hal senada disampaikan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang mengaku mengalami kenaikan jumlah Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK dalam seminggu penerapan relaksasi PPnBM ini.

Relaksasi PPnBM diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021. Untuk tahap pertama, relaksasi PPnBM berlaku dari Maret-Mei 2021 dengan besaran penghapusan PPnBM 100 persen.

Relaksasi PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc serta kandungan komponen lokal sebesar 70 persen, diproduksi di Indonesia, berpenggerak roda 4x2 dan tidak termasuk mobil jenis LCGC.

Untuk tahap kedua pada Juni-Agustus pemerintah akan mendiskon PPnBM sebesar 50 persen dan tahap ketiga September-Desember hanya 25 persen.

 


Arebi Jatim: Insentif PPN Dongkrak Penjualan 75%

Ayutyas 08 Mar 2021 Investor Daily, 8 Maret 2021

Surabaya - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Timur (Jatim) meyakini bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hunian tapak dan rumah susun (rusun) akan mendongkrak penjualan 75%. Insentif itu akan menggairahkan pasar properti yang kini lesu akibat pandemi Covid-19. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rusun yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk hunian yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Properti yang dibeli tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun. 

Insentif menjadi momen percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di bidang properti. Lalu, mendorong penjualan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 serta membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni. Kebijakan tersebut memenuhin kebutuhan pasar saat ini. ketentuan insentif untuk satu nama dan satu unit, secara faktual di lapangan cocok untuk pembeli dan investor pemula. Kebijakan ini juga mengakomodasi permintaan pengembang agar bisa menyesuaikan harga tanpa mengurangi kualitas bangunan. Kebijakan ini juga bisa mendorong pemilik dana mengalihkannya ke properti.

(Oleh - IDS)

Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh

Sajili 03 Mar 2021 Kontan

Pemerintah menetapkan objek reinvestasi hasil dividen bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak penerima deviden, mesti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari nilai dividen yang mereka dapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan.

Instrumen investasi yang ditetapkan Menkeu; Pertama, surat utang dan sukuk yang diterbitkan negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan. Kedua, investasi pada bank persepsi, bisa juga investasi infrastruktur lewat kerjasama pemerintah dan badan usaha. Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Keempat juga penyertaan modal di perusahaan anyar atau yang sudah berdiri dan investasi lainnya.


Penjualan Mobil Mulai Menggeliat

Sajili 03 Mar 2021 Banjarmasin Post

Mulai awal Maret ini, Pemerintah tengah memberlakukan keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau (PPnBM) 0 persen. Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Pajak 100 Persen ditanggung pemerintah.

Kacab atau Branch Manager PT Wira Megah Profitamas, Toyota Banjarbaru, Hansye Eduard Pantow, menjelaskan memang ketika Pandemi Covid-19, memukul turun dan stagnan penjualan.

Secara persentase, meningkat, di mana pertanggal 1 di Februari, ada yang sudah ambil Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) 1 unit, maka di Maret awal ini sudah ada sekitar 7 yang mengurus SPK.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji, bersyukur jika benar kebijakan itu kemudian diadakan pemerintah pusat ke daerah.

“Alhamdulillah, kalau ini terealisasi, maka animo masyarakat dan pelaku usaha terhadap permintaan kendaraan bermotor baru diperkirakan semakin meningkat. Dampaknya terhadap pendapatan Pajak Daerah, khususnya penerimaan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkoreksi tumbuh positif, “ katanya.


Target Diyakini Tercapai

Sajili 01 Mar 2021 Kompas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga optimistis target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun bisa tercapai. Target ini naik 2,6 persen dari target tahun lalu sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun, turun 19,7 persen dari periode yang sama 2019 sehingga kekurangan penerimaan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 128,8 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Minggu (28/2/2021), mengatakan, perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang sebelumnya masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi nasional pada triwulan IV-2020 tumbuh minus 2,19 persen. Angka pertumbuhan ini membaik dibandingkan dengan triwulan II-2020 dan III-2020 yang masing-masing tumbuh minus 5,32 persen dan 3,49 persen.

Pemerintah memperpanjang beberapa insentif pajak yang berlaku sejak 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sejumlah insentif pajak yang masih akan dilanjutkan di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun insentif yang baru tahun ini dijalankan pemerintah adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Inilah /mobil yang Mendapat Insentif PPnBM

Sajili 01 Mar 2021 Kontan

Aturan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya terbit. Pada 26 Februari 2021, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur tentang insentif tersebut.

Merujuk Pasal 5 b PMK No. 20/2021, pemerintah akan menanggung PPnBM terutang sebesar 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei tahun ini, kemudian menanggung 50% untuk masa pajak juni-Agustus 2021, serta 25% untuk masa pajak September-Desember 2021.

Adapun insentif yang disediakan untuk kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc. Selanjutnya, kendaraan yang menjadi sasaran insentif ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase paling sedikit 70%, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2) PMK No. 20/2021.


Kawasan Ekonomi Khusus Kebanjiran Insentif Pajak

Sajili 26 Feb 2021 Kontan

Pemerintah ingin membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK) bagi investor. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini turunan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Kamis (25/2) menjelaskan pertimbangan menerbitkan aturan ini agar meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia.

Salah satu poin penting di aturan yang membuat optimistis adalah mengenai kepastian adanya lahan KEK. Dalar beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu menyebutkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK, lahannya harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK.

Sebagai informasi tahun ini pemerintah menetapkan dua KEK baru yakni KEK Lido, Bogor Jawa Barat dan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), di Gresik Jawa Timur. Enoh menyebut keduanya KEK baru ini telah memenuhi aturan baru seperti pengusul menguasai minimal 50% lahan.

Ada juga aturan yang membolehkan warga negara asing atau badan usaha asing memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata. Baik itu yang berdiri sendiri atau dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.

PP No 40/2021 juga memangkas pajak transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 menyebutkan badan usaha dalam transaski pengadaan tanah untuk KEK, baik itu untuk penjualan tanah atau bangunan dalam kawasan KEK termasuk juga untuk transaksi sewa tanah dan bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.



Membangkitkan Minat Beli Properti

Sajili 25 Feb 2021 Kontan

Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.

Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.

Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.

Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.

Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.


Insentif Pajak Dievaluasi

Sajili 25 Feb 2021 Kompas

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.

Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.