Arebi Jatim: Insentif PPN Dongkrak Penjualan 75%
Surabaya - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Timur (Jatim) meyakini bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hunian tapak dan rumah susun (rusun) akan mendongkrak penjualan 75%. Insentif itu akan menggairahkan pasar properti yang kini lesu akibat pandemi Covid-19. Pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rusun yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Lalu, mendiskon 50% untuk segmen harga Rp 2-5 miliar per unit. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk hunian yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Properti yang dibeli tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.
Insentif menjadi momen percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di bidang properti. Lalu, mendorong penjualan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 serta membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni. Kebijakan tersebut memenuhin kebutuhan pasar saat ini. ketentuan insentif untuk satu nama dan satu unit, secara faktual di lapangan cocok untuk pembeli dan investor pemula. Kebijakan ini juga mengakomodasi permintaan pengembang agar bisa menyesuaikan harga tanpa mengurangi kualitas bangunan. Kebijakan ini juga bisa mendorong pemilik dana mengalihkannya ke properti.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023