;

Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh

Ekonomi Mohamad Sajili 03 Mar 2021 Kontan
Inilah Pilihan Investasi Hasil Dividen Bebas PPh

Pemerintah menetapkan objek reinvestasi hasil dividen bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak penerima deviden, mesti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari nilai dividen yang mereka dapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan.

Instrumen investasi yang ditetapkan Menkeu; Pertama, surat utang dan sukuk yang diterbitkan negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan. Kedua, investasi pada bank persepsi, bisa juga investasi infrastruktur lewat kerjasama pemerintah dan badan usaha. Ketiga, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Keempat juga penyertaan modal di perusahaan anyar atau yang sudah berdiri dan investasi lainnya.


Download Aplikasi Labirin :