Insentif Pajak
( 261 )PPKM Darurat Tak Membuat PWON Koreksi Target Penjualan
Tingkat suku bunga yang rendah dan fasilitas insentif PPN telah mendorong kenaikan penjualan PT Pakuwon Jati Tbk di triwulan tahun 2021. Yaitu 17 persen secara year on year (yoy) dengan nilai Rp Rp 427 miliar.
Minarto Basuki, Direktur Keuangan dan Corporate Secretary Perseroan mengatakan, kenaikan marketing sales tersebut ekuivalen dengan 30,5 persen dari target Perseroan untuk tahun 2021 sebesar Rp 1,4 triliun. Dan kami optimis bisa tercapai, mengingat tingkat suku bunga KPR maupun KPA saat ini juga masih rendah, dan stimulus free PPN masih akan berlangsung sampai Agustus 2021.
Meskipun saat ini sedang ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Perseroan yang melantai di bursa dengan kode PWON tersebut tidak merevisi target. Bahkan PWON optimis, penjualan akan naik 30 persen dibanding tahun 2020 lalu.
Sedangkan kinerja di tahun 2020, PWON mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan karena pandemi covid 19. Pendapatan bersih tahun 2020 Rp 3,9 trillun, turun 44,8 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 7,2 triliun.
Kelonggaran Fiskal demi Menopang Pemulihan
Pemerintah terus berupaya menopang keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian menuturkan, di tengah kebijakan pengetatan pembatasan aktivitis sosial masyarakat dan lonjakan jumlah kasus Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang kelonggaran fiskal untuk dunia usaha.
Insentif perpajakan itu seharusnya berakhir pada bulan ini. Adapun insentif yang diperpanjang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan diskon pajak korporasi sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25, perpanjangan masa berlaku atas PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan keputusan perpanjangan periode insentif telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha, sehingga dapat membantu likuiditas dan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Pemberian insentif ini bakal diprioritaskan untuk sektor-sektor tertentu.
Tak hanya bagi dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang insentif perpajakan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. Insentif yang dilanjutkan adalah PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru, kebijakan tanggungan PPN properti hanya berlaku hingga Agustus 2021. Berikutnya adalah diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, pada September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat
Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.
Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.
Giliran Sektor Ritel akan Mendapatkan Insentif Pajak
Pemerintah kembali memberikan guyuran insentif kepada sektor usaha. Kali ini pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi sektor ritel. Insentif bagi sektor ritel tesebut berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa. "Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan, kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat paparan publik, Rabu (5/5).
Lewat pemberian insentif tersebut yang dibarengi dengan peringkatan aktivitas ekonomi, pemerintah optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi di 2021 bakal berada di rentang 4,5%-5,3% secara tahunan. Proyeksi ini berdasarkan hasil pertumbuhan ekonomi kuartal l-2021 yang minus 0,74% sambil berharap di kuarIl-2021 laju ekonomi bisa berada di rentang 6,9%-7,8% secara tahunan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholaw Mandey menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Roy berkata, Aprindo telah bertemu dengan Menko Airlangga terkait hal itu pada akhir April lalu. Ada beberapa usulan yang disampaikan pengusaha ritel. Mulai dari usulan perpanjangan insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, percepatan restisi PPN dan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga diskon dan pembebasan PPN dan PPN atas sewa ruko dan gedung. Selain insentif subsidi listrik, pajak reklame, serta penangguhan implementasi aturan royalti musik hingga tahun depan. "Suasana mereka (pengusaha ritel dan mal) sekarang sedang susah, masak ini mau dikenai royalti lagu. Ini mungkin bisa diundur pembayarannya, sambil menunggu kejelasan mekanisme penghitugannya," kata Roy.
Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA
Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.
Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.
Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).
Khawatir Pajak, Insentif Pajak PEN Sepi Peminat
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 baru terealisasi Rp 14,02 triliun. Pencapaian ini 23,98% dari total pagu anggaran Rp 58,47 triliun, atau masih tersisa Rp 44,45 triliun.
Insentif pajak tersebut untuk enam program. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor 18,8%. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahanilai (PPN) yang baru 7,9%.
Selain enam insentif ini ada diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan potongan PPN untuk properti. Namun, dua insentif ini belum ada catatan meski sudah berlaku sejak Maret 2021.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai insentif PPh 21 DTP sepi peminat karena yang mengajukan adalah pengusaha selaku pemberi kerja. Sementara yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah adalah karyawan. Karena tidak mendapatkan manfaat langsung sebagian pengusaha pilih tidak ikut insentif ini.
Insentif Pajak Perlu Terus Dievaluasi
Laporan World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021, IMF menyarankan negara di dunia mulai mengurangi insentif untuk penanganan pandemi korona supaya bisa memulihkan daya tahan fiskal.
Pande Putu Oka, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyatakan, pihaknya sudah melaksankan rekomendasi IMF karena salah satu strategi perpajakan di 2021 adalah mengevaluasi insentif perpajakan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak tersebut.
Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.
Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Insentif Ungkit Daya Beli
Bisnis, Jakarta - Penyaluran kredit kendaraan bermotor oleh industri pembiayaan mulai mencatatkan kenaikan pada Maret 2021. Kondisi itu dipicu oleh adanya insentif perpajakan dan pelonggaran uang muka untuk pembelian kendaraan roda dua dan roda empat. Di sisi lain menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, menjadi sentimen bagi masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor. Meski ada larangan mudik, beberapa kelompok masyarakat diprediksi akan menggunakan jalur darat untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Sentimen positif dari segmen positif dari segmen mobil yang mendapat subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih menjadi pendorong permintaan pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil. Pemerintah memberikan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500cc, serta memiliki local content 70%, berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Tepatnya, Maret 2021 sampai Mei 2021 sebesar 100% PPnBM ditanggung pemerintah, kemudian periode berikutnya berkurang hingga 50%, dan tahap terakhir tinggal 25%. Adapun, perluasan diskon PPnBM untuk mobil kelas 1.500c hingga 2.500c yang berlaku pada 1 April 2021 akan diperuntukkan kepada dua segmen mobil.
Penyaluran kredit sektor otomotif pada April 2021, yang akan bertepatan dengan awal Ramadan diproyeksi bakal lebih baik ketimbang bulan puasa tahun lalu. Diharapkan para pelaku tetap berhati-hati, karena belum tentu daya beli masyarakat sudah pulih betul, dan punya kemampuan mencicil dengan baik ke depannya. Perusahaan pembiayaan harus tetap waspada terhadap calon debitur yang tak serius, menilik adanya fenomena mengambil kredit hanya untuk pulang kampung saja atau hanya bergaya di momen Lebaran, kemudian berpotensi tak lancar bayar cicilan.
Kebijakan insentif pajak dan relaksasi uang muka sukses mendorong belanja kelas menengah yang selama pandemi cenderung menahan konsumsi, terutama yang berkebutuhan untuk berganti kendaraan. Perluasan segmen penerima insentif pajak akan mendorong konsumsi masyarakat menengah ke atas terhadap beberapa tipe mobil, menilik harga miring yang ditawarkan merupakan kesempatan sekali seumur hidup.
(Oleh - IDS)
Pemerintah Siapkan Sederet Insentif Mendukung Berkembangnya Industri Mobil Listrik
Sederet insentif disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun. Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).
Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%. Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%. Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.
Iming-Iming Menarik Bagi Investasi Mobil Listrik
Pemerintah akan merevisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk menarik investasi mobil listrik bertenaga baterai ke Indonesia. Tarif PPnBM mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV), misalnya, dipatok 0%, sementara PPnBM mobil hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) ditetapkan antara 5% hingga 7%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimistis, perbedaan tarif tersebut akan menarik investasi mobil listrik. Dalam aturan yang berlaku saat ini, tarif PPnBM BEV dan HEV masih sama yakni 0%. Jika aturan baru berlaku, pabrikan mobil listrik baterai bisa menikmati tarif 0% jika dalam dua tahun ke depan berinvestasi minimal sebesar Rp 5 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu juga optimistis, beleid PPnBM 0% mobil listrik bisa efektif mendorong daya beli masyarakat. la mencontohkan, saat China memberi insentif pajak, harga mobil listrik di negeri itu turun dari 3,4 kali menjadi 1,9 kali dari harga mobil konvensional. Selain mendapatkan tarif PPnBM 0%, investor mobil listrik BEV dengan nilai investasi Rp 5 triliun bisa mendapatkan fasilitas insentif tax holiday atau pemotongan pajak penghasilan selama sepuluh tahun.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









