Insentif Pajak
( 264 )Insentif Pajak Penghasilan, Sektor Jasa Jadi Prioritas
Bisnis, Jakarta - Sektor jasa menjadi prioritas dalam perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sejalan dengan belum meredanya dampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor tersebut antara lain jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, jasa konstruksi, serta jasa akomodasi. Fasilitas yang bisa diakses adalah tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Adapun wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah. Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor, dan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
(Oleh - IDS)
Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak
Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemic Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 trilliun. Kebutuhan PC-PEN diatas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2021 hingga membuat ‘kerisaun’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19. Kalau begitu pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini ditengah pandemic Covid-19.
Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaian kewajiban pembayaran . “UU KUP memang berciri ultimum remedium, dimana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan peneriamaan Negara diprioritaskan dari pada hukum pidana,” begitu dikatakannya. Para ahli pajak pun telah bersepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi kepentingan Negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas.
Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Oleh karena itu berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lec certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusannya pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlalu luas dan multipurpose. Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan.
Hal ini terlihat dengan dicabutnya norma pasal 13 ayat (5) serta pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta kerja No.11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan Negara) yang tepat. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.(YTD)
Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak
Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemic Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 trilliun. Kebutuhan PC-PEN diatas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2021 hingga membuat ‘kerisaun’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19. Kalau begitu pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini ditengah pandemic Covid-19.
Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaian kewajiban pembayaran . “UU KUP memang berciri ultimum remedium, dimana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan peneriamaan Negara diprioritaskan dari pada hukum pidana,” begitu dikatakannya. Para ahli pajak pun telah bersepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi kepentingan Negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas.
Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Oleh karena itu berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lec certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusannya pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlalu luas dan multipurpose. Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan.
Hal ini terlihat dengan dicabutnya norma pasal 13 ayat (5) serta pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta kerja No.11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan Negara) yang tepat. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.(YTD)
PPKM Darurat Tak Membuat PWON Koreksi Target Penjualan
Tingkat suku bunga yang rendah dan fasilitas insentif PPN telah mendorong kenaikan penjualan PT Pakuwon Jati Tbk di triwulan tahun 2021. Yaitu 17 persen secara year on year (yoy) dengan nilai Rp Rp 427 miliar.
Minarto Basuki, Direktur Keuangan dan Corporate Secretary Perseroan mengatakan, kenaikan marketing sales tersebut ekuivalen dengan 30,5 persen dari target Perseroan untuk tahun 2021 sebesar Rp 1,4 triliun. Dan kami optimis bisa tercapai, mengingat tingkat suku bunga KPR maupun KPA saat ini juga masih rendah, dan stimulus free PPN masih akan berlangsung sampai Agustus 2021.
Meskipun saat ini sedang ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Perseroan yang melantai di bursa dengan kode PWON tersebut tidak merevisi target. Bahkan PWON optimis, penjualan akan naik 30 persen dibanding tahun 2020 lalu.
Sedangkan kinerja di tahun 2020, PWON mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan karena pandemi covid 19. Pendapatan bersih tahun 2020 Rp 3,9 trillun, turun 44,8 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 7,2 triliun.
Kelonggaran Fiskal demi Menopang Pemulihan
Pemerintah terus berupaya menopang keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian menuturkan, di tengah kebijakan pengetatan pembatasan aktivitis sosial masyarakat dan lonjakan jumlah kasus Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang kelonggaran fiskal untuk dunia usaha.
Insentif perpajakan itu seharusnya berakhir pada bulan ini. Adapun insentif yang diperpanjang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan diskon pajak korporasi sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25, perpanjangan masa berlaku atas PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan keputusan perpanjangan periode insentif telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha, sehingga dapat membantu likuiditas dan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Pemberian insentif ini bakal diprioritaskan untuk sektor-sektor tertentu.
Tak hanya bagi dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang insentif perpajakan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. Insentif yang dilanjutkan adalah PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru, kebijakan tanggungan PPN properti hanya berlaku hingga Agustus 2021. Berikutnya adalah diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, pada September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat
Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.
Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.
Giliran Sektor Ritel akan Mendapatkan Insentif Pajak
Pemerintah kembali memberikan guyuran insentif kepada sektor usaha. Kali ini pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi sektor ritel. Insentif bagi sektor ritel tesebut berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa. "Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan, kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat paparan publik, Rabu (5/5).
Lewat pemberian insentif tersebut yang dibarengi dengan peringkatan aktivitas ekonomi, pemerintah optimistis proyeksi pertumbuhan ekonomi di 2021 bakal berada di rentang 4,5%-5,3% secara tahunan. Proyeksi ini berdasarkan hasil pertumbuhan ekonomi kuartal l-2021 yang minus 0,74% sambil berharap di kuarIl-2021 laju ekonomi bisa berada di rentang 6,9%-7,8% secara tahunan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholaw Mandey menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Roy berkata, Aprindo telah bertemu dengan Menko Airlangga terkait hal itu pada akhir April lalu. Ada beberapa usulan yang disampaikan pengusaha ritel. Mulai dari usulan perpanjangan insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, percepatan restisi PPN dan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga diskon dan pembebasan PPN dan PPN atas sewa ruko dan gedung. Selain insentif subsidi listrik, pajak reklame, serta penangguhan implementasi aturan royalti musik hingga tahun depan. "Suasana mereka (pengusaha ritel dan mal) sekarang sedang susah, masak ini mau dikenai royalti lagu. Ini mungkin bisa diundur pembayarannya, sambil menunggu kejelasan mekanisme penghitugannya," kata Roy.
Gula-Gula Insentif Pajak Ditebar bagi Mitra INA
Pemerintah terus memberi karpet merah bagi investor asing. Investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dijuluki Indonesia Investment Authoriy (INA), mereka akan mendapat pemanis berupa tarif pajak yang lebih rendah dari biasanya. Kebijakan insentif fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Beleid yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo 2 Februari 2021 itu, mengatur ketentuan perpajakan untuk para mitra kerja atau investor dari LPI. Mulai dari investor, manajer investasi, BUMN, serta lembaga pemeritah dan entitas lain yang terlibat. Misalnya khusus investor asing yang menjadi mitra LPI, ada dua skema pengenaan pajak bagi investor tersebut yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Pertama, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI, misalnya berupa dividen, diinvestasikan kembali di Indonesia. Pembebasan pajak tersebut berlangsung hingga tiga tahun sejak investor menerima penghasilan tersebut.
Kedua, bila si investor mengambil untung (taking profit) dari penghasilan investasinya bersama LPI, seperti mengambil dividen, maka investor tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5%. Tarif tersebut sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Tarif PPh Final tersebut juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak bunga dan dividen dalam P3B. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. Hingga kini, Indonesia telah menjalin kerjasama tax treaty itu dengan 71 yurisdiksi.
Selain investor asing, menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dastri (Kadin) Indonesia Herman Juwono beleid ini juga memberi keuntungan bagi investor domestik. Lantaran untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikecualikan sebagai objek pajak. Alias bebas pajak saat mendapatkan keuntungan dari LPI. Tinggal nanti aturan turunannya jangan dipersulit. " saran Herman saat dihubungi KONTAN Kamis (29/4).
Khawatir Pajak, Insentif Pajak PEN Sepi Peminat
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 baru terealisasi Rp 14,02 triliun. Pencapaian ini 23,98% dari total pagu anggaran Rp 58,47 triliun, atau masih tersisa Rp 44,45 triliun.
Insentif pajak tersebut untuk enam program. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor 18,8%. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 35,67%. Kelima, penurunan tarif PPh Badan 52,37%. Keenam, pengembalian pendahuluan pajak pertambahanilai (PPN) yang baru 7,9%.
Selain enam insentif ini ada diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan potongan PPN untuk properti. Namun, dua insentif ini belum ada catatan meski sudah berlaku sejak Maret 2021.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai insentif PPh 21 DTP sepi peminat karena yang mengajukan adalah pengusaha selaku pemberi kerja. Sementara yang mendapatkan manfaat insentif ini adalah adalah karyawan. Karena tidak mendapatkan manfaat langsung sebagian pengusaha pilih tidak ikut insentif ini.
Insentif Pajak Perlu Terus Dievaluasi
Laporan World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021, IMF menyarankan negara di dunia mulai mengurangi insentif untuk penanganan pandemi korona supaya bisa memulihkan daya tahan fiskal.
Pande Putu Oka, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyatakan, pihaknya sudah melaksankan rekomendasi IMF karena salah satu strategi perpajakan di 2021 adalah mengevaluasi insentif perpajakan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak tersebut.
Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022








