Insentif Pajak Perlu Terus Dievaluasi
Laporan World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021, IMF menyarankan negara di dunia mulai mengurangi insentif untuk penanganan pandemi korona supaya bisa memulihkan daya tahan fiskal.
Pande Putu Oka, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), menyatakan, pihaknya sudah melaksankan rekomendasi IMF karena salah satu strategi perpajakan di 2021 adalah mengevaluasi insentif perpajakan untuk mengetahui efektivitas insentif pajak tersebut.
Adapun insentif perpajakan dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 58,47 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN sektor properti DTP, dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023