Pemerintah Siapkan Sederet Insentif Mendukung Berkembangnya Industri Mobil Listrik
Sederet insentif disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun. Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan itu juga untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).
Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM untuk BEV 0%, lalu PHEV juga 0%. Ada 2 skema perubahan yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%. Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1. Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023