;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Esensi Insentif Fiskal

KT3 18 Jun 2022 Kompas

Tekad pemerintah sudah bulat untuk menekan rasio defisit fiskal terhadap produk domestik bruto hingga di bawah 3 % pada 2023. Banggar DPR bersama Kemenkeu menyepakati nilai defisit pembiayaan APBN 2023 di angka 2,85 % PDB. Defisit yang merupakan selisih antara realisasi belanja dan realisasi pendapatan pemerintah akan dijaga tetap rendah. Untuk itu, tahun depan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk pajak, bea dan cukai, maupun PNBP. Dengan begitu, berakhirlah era otoritas fiskal menggelontorkan insentif fiskal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit anggaran hanya sampai 2022.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menyediakan insentif pajak yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023. Keputusan ini diambil berkaitan dengan melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Insentif yang akan dihentikan tahun depan adalah pengurangan angsuran atau PPh 25, PPnBM kendaraan bermotor, serta PPB Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sektor properti. Pada aspek regulasi, UU No 2/2020 mengasumsikan ekonomi pada 2023 telah sepenuhnya kembali normal. Kebijakan fiskal pada 2023 memang terlihat diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, diharapkan perbaikan kualitas belanja secara efisien dan efektif dapat konsisten dilakukan. Pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif juga terus didorong sehingga target defisit fiskal tahun depan bisa tercapai dan terjaga berkelanjutan. (Yoga)


INSENTIF PERPAJAKAN : DATA PENERIMA DIMUTAKHIRKAN

HR1 04 Jun 2022 Bisnis Indonesia

Otoritas fiskal bakal melakukan evaluasi serta pemutakhiran data wajib pajak sasaran penerima insentif Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menjamin efektivitas kepada wajib pajak yang masih terdampak pandemi Covid-19. Evaluasi ini juga dilakukan sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya telah meningkatkan kinerja pengawasan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK. 

BPK juga menilai Ditjen Pajak tidak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas pengelolaan seluruh jenis insentif. Dalam kaitan ini, Neil menegaskan bahwa otoritas pajak telah menjalankan instruksi atau rekomendasi BPK guna membenahi tata kelola insentif perpajakan dalam program PEN. Dia menambahkan, secara konkret otoritas pajak akan mengirimkan data penerima insentif yang tergolong anomali ke Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti dengan himbauan serta Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Dukung Manufaktur, DJBC Sodorkan Empat Intensif Fiskal

KT1 03 Jun 2022 Investor Daily

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian  Keuangan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung industri manufaktur. Contohnya, fasilitas kemudahan  impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. "Kami memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung peruntukkannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6). Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas ini tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. (Yetede)

Bersiaplah, Memasuki Era Insentif

HR1 31 May 2022 Kontan (H)

Siap-siap, pemerintah tampaknya akan menghentikan berbagai insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat maupun pengusaha untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini sejalan membaiknya kondisi perekonomian domestik pasca melandainya kasus penyebaran virus tersebut. Berdasarkan catatan KONTAN, hampir semua insentif yang diperpanjang pemerintah dari tahun lalu, akan berakhir Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, ada tiga insentif pajak penghasilan (PPh) yang akan berakhir di Juni nanti. Sementara itu, ada dua insentif yang akan berakhir September, yakni diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomatis dan diskon PPN Properti. Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat, berakhirnya sejumlah insentif pajak pada Juni 2022 akan jadi beban bagi pelaku usaha dan bisa berdampak kepada menurunnya profit korporasi. "Penurunan ini kemudian berpotensi berdampak pada perlambatan investasi di semester II-2022," kata Josua.

MENGULIK INSENTIF ‘PAJAK SUPER’

HR1 30 May 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. Kendati amat diharapkan dunia usaha, berbagai insentif yang dikucurkan pemerintah rupanya tak semua berjalan efektif. Contohnya super tax deduction (STD), yang ternyata tak banyak dimanfaatkan, khususnya oleh pelaku usaha manufaktur. Alasannya, sejak kali pertama insentif tersebut digulirkan pada 2019, akselerasi mesin manufaktur masih terbatas. Apalagi setelah pandemi Covid-19 melanda, sebagian pelaku industri manufaktur tiarap karena berbagai tekanan. Hingga akhir tahun lalu, satuan kerja pendidikan telah bermitra dengan 1.687 Iduka dan telah melakukan coaching clinic STD kepada 464 Iduka. Akan tetapi hanya 38 yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Hal ini pun bermuara pada tidak maksimalnya penyerapan tenaga kerja di dunia usaha serta alokasi insentif yang mubazir.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan, sejak pandemi Covid-19 pelaku bisnis banyak melakukan efisiensi. Secara terperinci, ada dua cakupan dalam kebijakan ini. Pertama, wajib pajak badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pajak Baru Untuk Ibu Kota Baru

KT1 24 Mar 2022 Tempo

Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat kewenangan untuk menarik pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah ibu kota baru. Kewenangan pajak IKN tersebut tercantum dalam draft peraturan pemerintah (PP) tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembiayaan IKN, yang saat ini masuk fase konsultasi publik. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan pajak khusus IKN  berbeda dengan pajak yang dipungut  oleh Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Menurut dia, pajak khusus IKN masuk dalam skema pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). "Karena IKN dulunya bagian dari Provinsi Kalimanatan Timur, dan Kutai Kartanegara," kata Didik. (Yetede)

Industri Elektronik, Insentif Diperlukan untuk Dorong Ekspor

KT3 04 Mar 2022 Kompas

Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronika Daniel Suhardiman (2/3) berpendapat, program substitusi impor tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pelaku industri. Dalam perdagangan global, Indonesia harus bersaing dengan negara lain yang memiliki kebijakan insentif progresif, seperti China yang sudah lama menerapkan kebijakan pemotongan pajak ekspor (export tax rebate) sampai 17 % bagi pelaku industrinya yang berorientasi ekspor, membuat mayoritas barang elektronik di pasar kita masih dikuasai China. Kepala BPPP Kemendag Kasan mengatakan, perdagangan barang elektronik Indonesia masih defisit. Namun, ada indikasi bagus karena investasi di sektor elektronika belakangan meningkat, insentif  industri berorientasi ekspor bisa menjadi instrumen efektif menekan impor dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai perdagangan dunia.

Kebijakan yang lebih progresif diperlukan karena 20 tahun terakhir peran Indonesia terhadap total perdagangan dunia berkutat di angka 0,9-1 %. Sementara Vietnam yang tahun 2000 hanya berperan 0,25 % kini mencapai 2 % terhadap total perdagangan dunia. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat  Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier membenarkan, untuk mendorong substitusi impor di sektor elektronik dan telematika, pemerintah memang perlu mencari rumusan instrumen yang lebih efektif. (Yoga)


Insentif untuk UMKM Diberikan Lagi Tahun Ini

KT3 28 Jan 2022 Kompas

Sektor UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri dari insentif pajak, subsidi bunga UMKM (baik KUR maupun non-KUR), serta penjaminan kredit UMKM. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam raker bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022). (Yoga)


Pemanis Baru Investasi RI

HR1 20 Jan 2022 Bisnis Indonesia

Pemerintah menambah pemanis baru untuk memancing minat investor melalui relaksasi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termuat di dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Insentif fiskal ini diyakini akan menarik penanaman modal lebih tinggi serta mendukung pemerataan investasi. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di level pemerintah daerah (pemda). Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penghitungan PBB di dalam UU HKPD disusun lebih fleksibel sehingga meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

Optimisme serupa dikemukakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen pendukung dari berbagai kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya untuk mendorong geliat investasi. Menurutnya, relaksasi PBB menjadi pemanis baru bagi investor yang sejauh ini telah memandang Indonesia sebagai tujuan alternatif penanaman modal. Wakil Ketum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simonjarang berharap kebijakan tersebut segera disosialisasikan agar pelaku usaha lebih memahaminya.

Insentif PPh Sektor Kesehatan Diperpanjang

HR1 12 Jan 2022 Kontan

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan. Lebih lanjut, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain. 

Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal. Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan obat untuk penanganan pandemi. Adapun barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor. Yakni obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya tenaga medis tak perlu membayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.