Pemanis Baru Investasi RI
Pemerintah menambah pemanis baru untuk memancing minat investor melalui relaksasi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termuat di dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Insentif fiskal ini diyakini akan menarik penanaman modal lebih tinggi serta mendukung pemerataan investasi. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di level pemerintah daerah (pemda). Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penghitungan PBB di dalam UU HKPD disusun lebih fleksibel sehingga meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
Optimisme serupa dikemukakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen pendukung dari berbagai kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya untuk mendorong geliat investasi. Menurutnya, relaksasi PBB menjadi pemanis baru bagi investor yang sejauh ini telah memandang Indonesia sebagai tujuan alternatif penanaman modal. Wakil Ketum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simonjarang berharap kebijakan tersebut segera disosialisasikan agar pelaku usaha lebih memahaminya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023