;

Pajak Baru Untuk Ibu Kota Baru

Pajak Baru Untuk Ibu Kota Baru

Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapat kewenangan untuk menarik pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah ibu kota baru. Kewenangan pajak IKN tersebut tercantum dalam draft peraturan pemerintah (PP) tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembiayaan IKN, yang saat ini masuk fase konsultasi publik. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan pajak khusus IKN  berbeda dengan pajak yang dipungut  oleh Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Menurut dia, pajak khusus IKN masuk dalam skema pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD). "Karena IKN dulunya bagian dari Provinsi Kalimanatan Timur, dan Kutai Kartanegara," kata Didik. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :