Insentif Pajak
( 261 )EMITEN PROPERTI : SKEMA INSENTIF PERTEBAL PENJUALAN
Emiten properti beradu jurus untuk mempertebal prapenjualan atau marketing sales pada akhir tahun ini dan memasuki 2024. Bergulirnya insentif pajak pembelian rumah dan tingginya permintaan lahan industri, menjadi katalis pendorong kinerja emiten ini.
Pengembang dan pengelola kawasan terpadu Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk. (DMAS) percaya diri mampu meraih target marketing sales atau prapenjualan sebesar Rp1,8 triliun yang ditetapkan awal tahun. Sampai dengan kuartal III/2023, perseroan telah mengakumulasikan prapenjualan sebesar Rp1,37 triliun. Jumlah itu setara dengan 76,16% dari target yang dibidik perseroan pada 2023. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Puradelta Lestari Tondy Suwanto mengatakan bahwa capaian tersebut dikontribusikan oleh penjualan lahan sektor industri, serta sektor hunian dan komersial.
Menurutnya, seiring tingginya permintaan akan lahan industri, DMAS terus meningkatkan fasilitas infrastruktur dan kemudahan akses dalam upaya perwujudan Kota Deltamas sebagai sebuah kawasan terpadu modern dan sebagai pusat aktivitas regional di timur Jakarta.Terpisah, Direktur Utama PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI) Teky Mailoa menyatakan perseroan melanjutkan pengembangan portofolio proyek di tengah tahap pemulihan pascapandemi.
Sementara itu, berlakunya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga maksimal Rp5 miliar hingga Juni 2024 menjadi katalis positif bagi emiten properti yang fokus pada produk residensial.Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya menuturkan insentif yang digelontorkan pemerintah akan mendongkrak pertumbuhan sektor properti.
Pada 2023, BSDE membidik target marketing sales Rp8,8 triliun. Sepanjang Januari—September 2023, realisasi prapenjualan BSDE sudah mencapai Rp6,75 triliun.Prapenjualan itu bersumber dari proyek residensial rumah tapak dengan berkontribusi Rp4,47 triliun dan komersial Rp2,28 triliun.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. (DILD) Theresia Rustandi. Menu rutnya, kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024 akan menggairahkan kembali industri properti beserta 185 industri turunannya.Dalam risetnya, analis MNC Sekuritas Muhamad Rudy Setiawan menyematkan peringkat overweight untuk sektor properti. Di sektor ini, BSDE, CTRA, dan SMRA menjadi pilihan teratas sejalan dengan proyeksi dampak positif dari program insentif PPN pembelian rumah.
Terpisah, Analis Ciptadana Sekuritas Yasmin Soulisa memperkirakan penjualan residensial dan segmen persewaan akan meningkat. Sementara itu, penjualan ruang komersial dan kawasan industri membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih.
Insentif Pajak Segera Berakhir Bikin Ketar-Ketir
Siap-siap, sejumlah wajib pajak mesti merogoh kantong lebih dalam untuk menyetor pajak, mulai awal tahun depan. Sebab, masa berlaku sejumlah insentif pajak yang ditebar pemerintah demi menggenjot ekonomi bakal berakhir. Ini memicu kekhawatiran para pelaku usaha. Apalagi, daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik.
Setidaknya, ada empat insentif pajak yang akan berakhir pada tahun ini, juga tahun depan. Baik insentif untuk sektor otomotif, properti, juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 40%.
Kedua, PPN DTP 5% untuk KBL berbasis baterai bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%, sehingga PPN yang harus dibayar 6%. Mulai tahun depan, pembeli juga harus kembali ke tarif PPN normal yakni 11%.
Ketiga, tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto Rp 4,8 miliar per tahun yang berlaku selama tujuh tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan.
Keempat, PPN DTP 100% untuk pembelian rumah harga Rp 2 hingga Rp 5 miliar periode Januari-Juni 2024 dan PPN DTP 50% untuk periode Juli-Desember 2024.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berharap, insentif PPN DTP pembelian mobil listrik diperpanjang untuk menarik minat konsumen. Meski dampak insentif ini belum signifikan. "Angka penjualan BEV (battery electric vehicle) yang mendapat PPN DTP tidak terlalu besar," kata Jongkie, Minggu (26/11). Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik berbasis baterai atau BEV pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero menilai wajar UMKM kembali dikenakan tarif 1%. Pasalnya, yang menikmati insentif tersebut, yakni dengan omzet Rp 500 juta lebih per tahun.
Stimulus Pajak Tahun Politik
Gerakan dan aktivitas politik akan memuncak pada 2024 karena pada tahun tersebut, masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) dan tahun itu menjadi tahun politik. Rakyat akan memilih partai, anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden. Kegaduhan tampak terlihat di ruang publik saat ini, terjadi pro dan kontra terhadap calon presiden dan wakil presiden, baik di media sosial maupun ruang publik lainnya, akan makin kencang, dengan mengusung kalimat lanjutkan program pemerintah saat ini atau mengusung program perubahan pada masing masing kandidat presiden dan wakil presiden. Situasi politik yang kian memanas ini tidak sejalan dengan iklim investasi 2024.Tahun politik akan menjadi jalan yang sunyi bagi para investor karena mereka akan menunggu siapa yang akan mengambil tongkat kekuasaan dan pemerintahan baru akan melakukan kebijakan apa dalam bidang ekonomi yang berdampak buat investasi mereka di Indonesia. Adapun, menurut Black Law Dictionary, insentif pajak merupakan sebuah penawaran dari pemerintah melalui manfaat pajak, dalam suatu aktivitas tertentu, seperti bantuan uang atau harta untuk kegiatan yang bermutu. Saat ini insentif perpajakan tersebut tecermin dari perkiraan belanja pajak pada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp374,5 triliun, tertinggi sejak 2019. Stimulus perpajakan pada 2024 akan diwujudkan dalam bentuk tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan fasilitas pajak penghasilan badan. Dalam dunia usaha, tahun politik ini diprediksi akan berdampak buruk bagi perekonomian.
Selama beberapa tahun terakhir, perekonomian Indonesia terus tumbuh berkat kebijakan ekonomi pemerintah yang komprehensif, termasuk insentif perpajakan. Peningkatan perekonomian melalui insentif pajak sebenarnya didukung oleh teori insentif pajak yang dikembangkan oleh Profesor Gunadi dari Universitas Indonesia. Dalam bukunya, Comprehensive Guide to Income Taxes, ia menjelaskan bahwa insentif pajak menghasilkan beban pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain di kawasan. Oleh karena itu, stimulus pajak berdampak meningkatkan produksi pada sektor bisnis, memberikan pendapatan bagi masyarakat lokal, dan pada akhirnya meningkatkan produk domestik bruto dan kesejahteraan nasional. Secara tidak langsung, insentif pajak akan mendukung perekonomian masyarakat kecil, meskipun kelompok sasaran utamanya adalah investor. Beberapa pakar ekonomi makro memperkirakan pemilu 2024 akan menyebabkan perlambatan ekonomi sebesar 0,27% terhadap produk domestik bruto (PDB). Perlambatan perekonomian ini akan berdampak pada kondisi rakyat kecil. Pemerintah mengantisipasi dampak yang akan dihadapi masyarakat pada tahun politik, misalnya terhadap program perlindungan sosial berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 yang akan meningkat sebesar Rp14,89 triliun dibandingkan dengan 2023. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kebutuhan penyaluran bantuan sosial, antara lain program keluarga harapan, bantuan gizi dasar, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan.
Insentif Pajak Jadi Obat Kuat Properti
Penjualan properti bakal membaik di akhir tahun ini. Meski penjualan rumah tapak belum bergairah hingga kuartal III 2023.
Melansir hasil Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (BI), harga properti residensial di pasar primer secara tahunan meningkat pada kuartal III 2023. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal III-2023 tumbuh 1,96% secara tahunan, di atas pertumbuhan kuartal II 2023 yang sebesar 1,92% secara tahunan.
Pertumbuhan IHPR tersebut ditopang kenaikan harga rumah tipe besar 1,7% secara tahunan. Pada kuartal II 2023 kenaikannya masih 1,49% secara tahunan.
Sementara kenaikan harga rumah tipe kecil dan tipe menengah masing-masing sebesar 2,11% dan 2,44% secara tahunan pada kuartal III 2023. Lebih rendah dari kenaikan kuartal II-2023 yakni 2,22% dan 2,72%.
Terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer. Mulai dari masalah perizinan/birokrasi sebesar 30,08%, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) 29,81%, uang muka yang tinggi (24,19%), dan perpajakan (15,92%).
Analis Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei melihat kenaikan harga rumah tapak tersebut selalu terjadi. Penyebabnya, harga properti kerap naik mengikuti inflasi.
Namun, pendapatan pra penjualan alias
marketing sales
para emiten properti tahun ini cenderung flat, bahkan lebih rendah dari 2022.
Meskipun begitu, Jono melihat, kinerja penjualan properti, khususnya rumah tapak, akan membaik di kuartal IV 2023 dan di tahun 2024. dikarenakan ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Sementara Analis Mirae Asset Sekuritas , M Nafan Aji Gusta merekomendasikan
accumulate
untuk BSDE dengan target harga Rp 1.110-Rp 1.190 per saham
Insentif PPN Mengerek Penjualan Properti
PEMBELIAN PROPERTI : INSENTIF MENAWAN BISNIS HUNIAN
Skema insentif untuk menggerakkan penjualan properti kembali digulirkan pemerintah. Lewat relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi untuk harga hunian tertentu, harapannya mengungkit konsumsi masyarakat. Pada Selasa (24/10) pagi, Presiden Joko Widodo sempat berbagi kisi-kisi mengenai kebijakan ekonomi baru yang bakal digulirkan pemerintah. Bicara dihadapan para investor, Presiden Jokowi mengutarakan niat pemerintah memberikan insentif ke sektor properti. Pilihan insentif ke sektor properti dengan pertimbangan rantai bisnis di sektor tersebut yang panjang. Jika konsumsi properti meningkat, harapannya mengungkit sektor-sektor lainnya yang berimbas pada laju ekonomi. “Intinya kita ingin men-trigger ekonomi dengan memberikan insentif kepada pembangunan perumahan, properti karena dari properti ini punya buntut banyak sekali. [Ada] 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genting, semen, batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka ikut naik pertumbuhannya,” ujar Presiden. Sore harinya, selepas rapat terbatas di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkuat pernyataan Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Adapun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberi keringanan administrasi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema insentif PPN DTP dan keringanan administrasi lantas diterjemahkan secara teknis. Pemberian insentif PPN DTP mulai berlaku November 2023 dengan ketentuan bagi masyarakat yang membeli rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hanya saja, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% hanya untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
Dalam situasi serupa, Bank Indonesia juga memberi kelonggaran dari aspek keringanan uang muka atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti. Data bank sentral mencatat pertumbuhan KPR/KPA pada 2020 yang hanya 3,4% year-on-year (YoY) saat pandemi Covid-19, langsung melonjak hingga 9,7% YoY pada akhir 2021. Pertumbuhan kembali berlanjut pada akhir 2022 yang mencapai 7,8%. Satu sisi, bank menghadapi situasi yang kurang lebih sama ketika pandemi. Simpanan masyarakat menanjak, satu sisi permintaan kredit sangat terbatas. Alhasil, berbagai insentif yang diberikan untuk mendongkrak pembelian properti, mampu menggeser dana masyarakat untuk membeli rumah. Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, dampak insentif PPN DTP sektor properti cukup positif meski secara terbatas terhadap tren kinerja KPR. Melihat mekanisme insentif yang ditetapkan pemerintah, Amin menilai pengaruhnya hanya akan efektif untuk dua segmen pasar. Pertama, kalangan menengah yang segera butuh unit rumah jadi (ready stock) dan terbilang tidak terlalu sensitif terhadap selisih harga. Kedua, kalangan menengah ke atas yang mengincar investasi properti pada tahun depan. Selain itu, mekanisme satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit rumah, tetap melahirkan kompetisi di antara segmen pembeli rumah pertama dan segmen pembeli rumah untuk investasi. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, hal mutlak dengan adanya pemberian insentif yakni pengaruhnya terhadap beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sektor properti tercatat mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian nasional. Kontribusi terhadap PDB sebesar 14%—16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan tersebut sangat positif terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah.
PENJUALAN RUMAH : Melawan Tren Penurunan
Sempat mencatat laju positif pada pengujung 2021 dan pertengahan 2022, khususnya untuk hunian tipe besar, pertumbuhan tahunan penjualan rumah memasuki pertengahan kuartal dua tahun lalu, bergerak turun. Merujuk data Bank Indonesia penjualan rumah hingga kuartal II/2023 terkontraksi 12,3% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 15,23% YoY.Kontraksi yang terjadi di penjualan hunian terutama dibebani oleh penjualan di segmen menengah dan segmen kecil yang terkontraksi masing-masing 15,17% dan 15,81%. Adapun untuk penjualan segmen besar bertahan positif 15,11%.Country Director of Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio mengatakan realisasi kinerja sektor properti yang positif selama paruh pertama 2022, salah satunya dipicu oleh permintaan pasar yang besar serta berbagai produk sektor properti yang mudah diserap pasar berkat adanya insentif fiskal dari pemerintah.
Melalui pemberian insentif PPN DTP, pemerintah dapat meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat tergerus oleh infl asi. Dia menilai PPN DTP merupakan penyelamat sektor industri terlihat dari perkembangan yang terjadi semenjak pandemi.
Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta Tommy Tanuwidjaja menuturkan tren permintaan hunian tergolong bagus dengan tingkat permintaan tertinggi untuk hunian di bawah Rp2 miliar untuk dihuni sendiri.Sementara itu harga rumah di bawah Rp500 juta, juga mengalami peningkatan permintaan, terutama di wilayah perkotaan.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai isentif PPN DTP dinilai mampu mendongkrak penjualan hunian, khususnya hunian tapak. Mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan segmentasi yang berlaku dalam penerapan PPN DTP, katanya dampak yang dihasilkan dari kebijakan ini diperkirakan juga terbatas.
Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor
Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik
penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan,
perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur
di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak,
tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami
evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan
Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai
pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami
kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).
Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya
berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal,
dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan
ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor
dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday
ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan
Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi
investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20
triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan
PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)
Insentif Pajak Bakal Gairahkan Pasar Properti
Pelaku pasar properti
menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti. Relaksasi
itu berupa PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah
Rp 2 miliar, serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah
masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berencana menanggung 100 % PPN untuk
pembelian rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember
2024 diberikan 50 %. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real
Estat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto mengemukakan, kebijakan PPN yang
ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian rumah dapat menggerakkan dan menumbuhkan
industri properti.
Pertumbuhan industri properti
menjadi penggerak ekonomi nasional karena memberikan multiefek terhadap pengembangan 185 industri
terkait properti, mulai dari bahan bangunan sampai peralatan rumah tangga.
Selain itu, juga menyerap lapangan kerja. ”(Pihak) yang menerima insentif PPN
ini konsumen, bukan developer. Tujuannya untuk menggerakkan, memudahkan, dan
meringankan konsumen dalam menjangkau rumah,” kata Joko, saat dihubungi di
Jakarta, Rabu (25/10). Menurut Joko, pasar residensial saat ini didominasi kebutuhan
rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, yakni 40 % dari total pasar. Dari
hasil kajian REI, penyerapan rumah seharga Rp 400 juta per unit mampu
menciptakan kapitalisasi pasar senilai Rp 9,35 triliun, serta dampak ekonomi Rp
1,79 triliun. Jika serapan rumah didorong hingga seharga Rp 2 miliar lewat
stimulus PPNDTP, potensi penambahan kapitalisasi pasar ditaksir Rp 20 triliun. (Yoga)
Insentif Pemerintah Dongkrak Emiten Properti
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









