Insentif Pajak Bakal Gairahkan Pasar Properti
Pelaku pasar properti
menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti. Relaksasi
itu berupa PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah
Rp 2 miliar, serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah
masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berencana menanggung 100 % PPN untuk
pembelian rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember
2024 diberikan 50 %. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real
Estat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto mengemukakan, kebijakan PPN yang
ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian rumah dapat menggerakkan dan menumbuhkan
industri properti.
Pertumbuhan industri properti
menjadi penggerak ekonomi nasional karena memberikan multiefek terhadap pengembangan 185 industri
terkait properti, mulai dari bahan bangunan sampai peralatan rumah tangga.
Selain itu, juga menyerap lapangan kerja. ”(Pihak) yang menerima insentif PPN
ini konsumen, bukan developer. Tujuannya untuk menggerakkan, memudahkan, dan
meringankan konsumen dalam menjangkau rumah,” kata Joko, saat dihubungi di
Jakarta, Rabu (25/10). Menurut Joko, pasar residensial saat ini didominasi kebutuhan
rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, yakni 40 % dari total pasar. Dari
hasil kajian REI, penyerapan rumah seharga Rp 400 juta per unit mampu
menciptakan kapitalisasi pasar senilai Rp 9,35 triliun, serta dampak ekonomi Rp
1,79 triliun. Jika serapan rumah didorong hingga seharga Rp 2 miliar lewat
stimulus PPNDTP, potensi penambahan kapitalisasi pasar ditaksir Rp 20 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023