Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor
Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik
penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan,
perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur
di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak,
tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami
evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan
Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai
pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami
kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).
Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya
berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal,
dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan
ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor
dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday
ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan
Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi
investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20
triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan
PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023