;

Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor

Politik dan Birokrasi Yoga 31 Oct 2023 Kompas (H)
Insentif Pajak Tak
Manjur Gaet Investor

Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan, perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak, tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).

Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20 triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :