;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif

HR1 08 Feb 2025 Kontan
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.

Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.

Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah

KT1 08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk  keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)

Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.

Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.

Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.

Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Menteri Airlangga Janjikan Keringanan Berbagai Fasilitas Pajak untuk Investor Hong Kong

KT1 09 Jan 2025 Tempo

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai fasilitas keringanan pajak kepada Investor dari Hong Kong. Tawaran tersebut diungkap Airlangga saat menerima kunjungan dari Menteri Keuangan Hong Kong, Paul Chan, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Rabu 8 Januari 2024. Airlangga menyambut baik rencana investasi dan kerja sama pembiayaan yang ditawarkan Hong Kong untuk membangun sarana rantai pasok dan proyek infrastruktur lainnya. Dia juga mendorong para pelaku bisnis dari Hong Kong untuk menggali lebih dalam lagi berbagai peluang investasi di Indonesia. Berbagai kemudahan akan diberikan, sehingga diharapkan entitas bisnis dari Indonesia dan Hong Kong dapat mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi bisnis. “Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, dan Super Deduction Tax. ” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis, 9 Januari 2024.

Bekas pemimpin partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor kerja sama potensial lainnya yang dapat dijajaki oleh para investor Hong Kong. Di antaranya energi terbarukan dan greenfield. Airlangga mengatakan Indonesia menawarkan berbagai kerja sama menjanjikan dengan potensi pertumbuhan yang signifikan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan fokus area seperti industri, pariwisata, manufaktur, dan digital. Paul Chan menyampaikan bahwa Hong Kong dapat menjadi mitra potensial untuk mengembangkan servis rantai pasok atau supply chain di Indonesia. Sebagai salah satu penyedia financial services terbesar di Asia, Hong Kong melihat berbagai potensi kerja sama yang signifikan dengan Indonesia, khususnya di bidang keuangan. “Indonesia memiliki lingkungan bisnis kondusif serta surplus populasi usia muda dapat menjadi faktor utama yang akan memperkuat kerja sama investasi,”ujar Paul. (Yetede)

Kritik Terhadap PPN Properti DTP

HR1 18 Dec 2024 Bisnis Indonesia
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mengkompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini didukung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menilai sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan efek pengganda yang signifikan, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data, industri konstruksi menyumbang 10,06% terhadap PDB dan real estat 2,32% pada kuartal III/2024.

Namun, pandangan berbeda datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang menyarankan agar PPN DTP diterapkan secara temporer. BKF menilai bahwa dampak positif kebijakan ini efektif hanya dalam jangka pendek (1-2 tahun) dan dapat berkurang dalam jangka panjang. BKF menekankan pentingnya kebijakan insentif perpajakan yang lebih terfokus, khususnya dalam mendukung pembangunan perumahan melalui strategi pembiayaan dan kriteria kemampuan bayar.

Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), juga mengkritisi kebijakan ini karena terbatas pada rumah ready stock, yang hanya mencakup 5% dari total penjualan. Ia mengusulkan agar insentif PPN DTP diperluas ke unit inden dengan persyaratan ketat untuk menjaga kehati-hatian.

Meskipun laporan BKF menekankan efektivitas kebijakan ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, mereka juga menekankan perlunya desain dan implementasi kebijakan yang lebih terarah. Sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat juga menjadi rekomendasi penting untuk meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap pembelian rumah.

Meskipun kebijakan PPN DTP sektor properti memberikan dampak positif, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah, BKF, dan asosiasi pengembang. Pemerintah perlu terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, memperhatikan implementasi teknis, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal

HR1 18 Dec 2024 Kontan
Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk pekerja di industri padat karya sebagai respons atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Pemerintah menganggarkan Rp 680 miliar untuk kebijakan ini, namun detailnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menilai kebijakan ini tidak memberikan dampak signifikan karena keringanan pajak sudah ada sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia memiliki gaji jauh di bawah Rp 10 juta, sehingga hanya sedikit pekerja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Tajudin Nur Efendy, pengamat ketenagakerjaan, menilai insentif PPh 21 DTP hanya memberikan manfaat kecil bagi pekerja dan tidak cukup untuk menjaga daya beli mereka yang tertekan akibat kenaikan PPN. Ia juga mengkhawatirkan dampak domino dari kenaikan PPN, kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, dan biaya produksi yang meningkat, yang berpotensi memicu lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Data KSPN menunjukkan bahwa sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil telah terkena PHK.

Meskipun pemerintah berupaya memberikan subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin dan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tajudin mengingatkan bahwa langkah ini mungkin tidak cukup untuk mencegah efisiensi perusahaan melalui PHK.

Stimulus Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2024

HR1 17 Dec 2024 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah berupaya memulihkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025 melalui paket kebijakan ekonomi yang mencakup insentif untuk rumah tangga, kelas menengah, dan dunia usaha. Kebijakan ini juga diiringi dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung UMKM, menjaga stabilitas harga, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan pelemahan permintaan, terutama pada kelompok menengah ke bawah, dengan harapan mendukung sektor produktif seperti manufaktur dan perumahan. Namun, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan dialog dengan dunia usaha untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menilai insentif pajak seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi sektor padat karya seperti tekstil. Peneliti dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, juga berpendapat bahwa kebijakan ini kurang efektif untuk meningkatkan daya beli, yang lebih membutuhkan pendekatan seperti kenaikan upah.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengevaluasi efektivitas kebijakan untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Insentif Pajak Fokus pada Otomotif dan Properti

HR1 10 Dec 2024 Kontan

Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri. Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini. Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. 

Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. "Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun," ujar dia kepada awak media, kemarin. Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.

Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik

HR1 23 Nov 2024 Kontan
Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang insentif pajak, seperti PPnBM dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk mendukung adopsi kendaraan listrik (EV) hingga 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dipersiapkan untuk dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Miftahul Khaer, Analis Kiwoom Sekuritas, insentif ini dapat mempercepat penetrasi pasar EV domestik dengan menurunkan harga jual, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Emiten seperti PT Astra International Tbk (ASII), melalui anak usahanya, serta produsen komponen seperti PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), diharapkan meraih manfaat dari peningkatan penjualan dan peluang bisnis baru, termasuk pengembangan infrastruktur pengisian daya EV.

Maximilianus Nico Demus, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengatasi dampak suku bunga tinggi. Ia juga mencatat bahwa sektor EV sedang menuju transformasi signifikan dengan arah bisnis global yang beralih ke teknologi berbasis listrik.

Nico mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati implementasi kebijakan insentif ini, apakah akan memberikan peluang jangka panjang atau hanya sentimen sementara. Emiten seperti PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sudah terjun ke bisnis EV, juga diperkirakan akan memperoleh dampak positif dari kebijakan ini.

Dengan prospek ini, Nico merekomendasikan saham ASII dengan target harga Rp 5.900 per saham, sementara Miftahul menyarankan trading buy ASII di Rp 5.075 dan AUTO di Rp 2.340 per saham. Kebijakan insentif ini diharapkan mempercepat transisi Indonesia menuju kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat pasar EV di masa depan.

Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Geotermal

HR1 11 Nov 2024 Kontan
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pengembangan sektor panas bumi, termasuk pembebasan bea masuk dan PPN untuk barang impor terkait, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku mulai 2025. Selain itu, insentif berupa tax holiday dan pembebasan PBB selama masa eksplorasi juga telah ditawarkan. Namun, tantangan untuk mempercepat pertumbuhan sektor panas bumi tetap ada.

Menurut Ilen Kardani, Direktur PT Geo Dipa Energi, insentif fiskal pemerintah sudah cukup menarik investor, seperti terlihat dari banyaknya komitmen investasi untuk proyek di Dieng. Namun, Rully Husnie Ridwan, General Manager PT Geo Dipa Energi Unit Patuha, menyoroti perlunya tambahan insentif, seperti skema feed-in tariff (FIT) yang sukses diterapkan di Turki. FIT memberikan harga lebih tinggi dari harga pasar bagi produsen energi terbarukan, sehingga meningkatkan kepastian keekonomian proyek.

Dari sisi dukungan, pemerintah juga telah mengalokasikan PMN kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 1,3 triliun dalam dua tahap, dan pinjaman pemerintah senilai USD 335 juta untuk proyek PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2. Namun, hambatan utama tetap pada lamanya proses perizinan, yang menurut Putra Adhiguna dari Energy Shift Institute, menjadi penyebab perlambatan kapasitas tambahan energi panas bumi dalam beberapa tahun terakhir.

Chandra Wahjudi, Wakil Ketua Apindo, menambahkan bahwa tingginya biaya investasi dan keterbatasan teknologi lokal memperlambat pengembangan sektor ini. Meski pembebasan bea masuk membantu, percepatan pertumbuhan memerlukan upaya lebih dalam menyederhanakan izin dan mendukung keekonomian proyek.

Dengan target swasembada energi pada 2028-2029, pemerintah harus memastikan insentif yang ada terealisasi dengan baik serta mempertimbangkan insentif tambahan seperti FIT untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.