;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur

KT1 17 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2025 lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.  “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya lewat keterangan resmi,

Senin, 17 Februari 2025. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2025.  Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini. Terdapat 56 kode industri yang terlampir seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.Dwi mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

Menumbuhkan Minat Berinvestasi untuk Menanam Modal

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah mengoptimalkan sejumlah insentif fiskal untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal untuk berinvestasi di dalam negeri. Secara kumulatif, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk 655 wajib pajak yang digelontorkan melalui  sejumlah bentuk keringanan pembayaran pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggunakan intrusmen fiskal khususnya yang terkait perpajakan agar dapat menarik lebih banyak investor. Insentif fiskal terkait pajak diharapkan bisa memberikan   peranan besar ke geliat investasi di Tanah Air. "Kami menggunakan alat fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah. Ini khususnya dalam bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," kata Sri Mulyani. Dari tahun 2011 sampai November 2024 tercatat 221 wajib pajak mendapatkan insentif tax holiday. Dari insentif tersebut, investasi yang ditanam  hingga Rp421 triliun dan US$ 479 juta. Untuk insentif tax allowance telah diberikan kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi mencapai Rp 90 triliun dan US$ 8,5 juta. Insentif ini diberikan dalam jangka waktu 2007 sampai November 2024. (Yetede)

Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu

HR1 10 Feb 2025 Kontan
Meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ekonomi, daya beli masyarakat tetap terancam melemah. Mayoritas insentif yang diberikan bukan kebijakan baru, melainkan hanya perpanjangan dari program sebelumnya, seperti PPN DTP properti, PPh 21 DTP, serta bantuan sosial. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap tumbuh di bawah 5% dalam tiga tahun terakhir, menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.

Menurut Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah merancang kebijakan untuk menjaga daya beli, termasuk stabilisasi harga melalui Program SPHP, perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM.

Namun, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dampak insentif terhadap ekonomi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dengan perkiraan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kisaran 4,9% hingga 5,02% pada kuartal pertama. Ia menyarankan agar cakupan penerima bantuan diperluas daripada menambah insentif baru.

Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa insentif lebih baik diberikan dalam bentuk subsidi barang kebutuhan sehari-hari, seperti subsidi KRL dan bahan bakar Pertalite, agar lebih berdampak luas.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menyatakan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemberian insentif bukan solusi utama. Pemerintah seharusnya fokus menggenjot investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara lebih berkelanjutan.

Harapan Ekonomi Bertumpu pada Insentif

HR1 08 Feb 2025 Kontan
Pemerintah kembali mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk menjaga daya beli masyarakat melalui beberapa peraturan menteri keuangan (PMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini mencakup Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kedua, PPN DTP dan PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan low carbon emission vehicle (LCEV), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Ketiga, PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, dengan batas harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif 100% berlaku hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50% hingga Desember 2025 (PMK Nomor 13 Tahun 2025). Keempat, Subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit juga akan diperpanjang tahun ini.

Namun, Ekonom Indef M. Rizal Taufiqurrahman menyoroti perlunya evaluasi efektivitas insentif ini, terutama agar benar-benar menguntungkan masyarakat yang membutuhkan. Ia mengkhawatirkan bahwa insentif kendaraan listrik dan properti justru lebih menguntungkan kelas menengah ke atas serta berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.

Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah

KT1 08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk  keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)

Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.

Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.

Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.

Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Menteri Airlangga Janjikan Keringanan Berbagai Fasilitas Pajak untuk Investor Hong Kong

KT1 09 Jan 2025 Tempo

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjanjikan berbagai fasilitas keringanan pajak kepada Investor dari Hong Kong. Tawaran tersebut diungkap Airlangga saat menerima kunjungan dari Menteri Keuangan Hong Kong, Paul Chan, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Rabu 8 Januari 2024. Airlangga menyambut baik rencana investasi dan kerja sama pembiayaan yang ditawarkan Hong Kong untuk membangun sarana rantai pasok dan proyek infrastruktur lainnya. Dia juga mendorong para pelaku bisnis dari Hong Kong untuk menggali lebih dalam lagi berbagai peluang investasi di Indonesia. Berbagai kemudahan akan diberikan, sehingga diharapkan entitas bisnis dari Indonesia dan Hong Kong dapat mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi bisnis. “Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, dan Super Deduction Tax. ” ujar Airlangga dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis, 9 Januari 2024.

Bekas pemimpin partai Golkar itu juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor kerja sama potensial lainnya yang dapat dijajaki oleh para investor Hong Kong. Di antaranya energi terbarukan dan greenfield. Airlangga mengatakan Indonesia menawarkan berbagai kerja sama menjanjikan dengan potensi pertumbuhan yang signifikan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan fokus area seperti industri, pariwisata, manufaktur, dan digital. Paul Chan menyampaikan bahwa Hong Kong dapat menjadi mitra potensial untuk mengembangkan servis rantai pasok atau supply chain di Indonesia. Sebagai salah satu penyedia financial services terbesar di Asia, Hong Kong melihat berbagai potensi kerja sama yang signifikan dengan Indonesia, khususnya di bidang keuangan. “Indonesia memiliki lingkungan bisnis kondusif serta surplus populasi usia muda dapat menjadi faktor utama yang akan memperkuat kerja sama investasi,”ujar Paul. (Yetede)

Kritik Terhadap PPN Properti DTP

HR1 18 Dec 2024 Bisnis Indonesia
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mengkompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini didukung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menilai sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan efek pengganda yang signifikan, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data, industri konstruksi menyumbang 10,06% terhadap PDB dan real estat 2,32% pada kuartal III/2024.

Namun, pandangan berbeda datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang menyarankan agar PPN DTP diterapkan secara temporer. BKF menilai bahwa dampak positif kebijakan ini efektif hanya dalam jangka pendek (1-2 tahun) dan dapat berkurang dalam jangka panjang. BKF menekankan pentingnya kebijakan insentif perpajakan yang lebih terfokus, khususnya dalam mendukung pembangunan perumahan melalui strategi pembiayaan dan kriteria kemampuan bayar.

Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), juga mengkritisi kebijakan ini karena terbatas pada rumah ready stock, yang hanya mencakup 5% dari total penjualan. Ia mengusulkan agar insentif PPN DTP diperluas ke unit inden dengan persyaratan ketat untuk menjaga kehati-hatian.

Meskipun laporan BKF menekankan efektivitas kebijakan ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, mereka juga menekankan perlunya desain dan implementasi kebijakan yang lebih terarah. Sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat juga menjadi rekomendasi penting untuk meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap pembelian rumah.

Meskipun kebijakan PPN DTP sektor properti memberikan dampak positif, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah, BKF, dan asosiasi pengembang. Pemerintah perlu terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, memperhatikan implementasi teknis, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Insentif PPh 21 Dinilai Kurang Optimal

HR1 18 Dec 2024 Kontan
Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi berupa fasilitas pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk pekerja di industri padat karya sebagai respons atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa insentif ini berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Pemerintah menganggarkan Rp 680 miliar untuk kebijakan ini, namun detailnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), menilai kebijakan ini tidak memberikan dampak signifikan karena keringanan pajak sudah ada sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia memiliki gaji jauh di bawah Rp 10 juta, sehingga hanya sedikit pekerja yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Tajudin Nur Efendy, pengamat ketenagakerjaan, menilai insentif PPh 21 DTP hanya memberikan manfaat kecil bagi pekerja dan tidak cukup untuk menjaga daya beli mereka yang tertekan akibat kenaikan PPN. Ia juga mengkhawatirkan dampak domino dari kenaikan PPN, kenaikan upah minimum sebesar 6,5%, dan biaya produksi yang meningkat, yang berpotensi memicu lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Data KSPN menunjukkan bahwa sejak awal 2024, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil telah terkena PHK.

Meskipun pemerintah berupaya memberikan subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin dan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tajudin mengingatkan bahwa langkah ini mungkin tidak cukup untuk mencegah efisiensi perusahaan melalui PHK.

Stimulus Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2024

HR1 17 Dec 2024 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah berupaya memulihkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025 melalui paket kebijakan ekonomi yang mencakup insentif untuk rumah tangga, kelas menengah, dan dunia usaha. Kebijakan ini juga diiringi dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung UMKM, menjaga stabilitas harga, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan pelemahan permintaan, terutama pada kelompok menengah ke bawah, dengan harapan mendukung sektor produktif seperti manufaktur dan perumahan. Namun, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan dialog dengan dunia usaha untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Sementara itu, Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menilai insentif pajak seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi sektor padat karya seperti tekstil. Peneliti dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, juga berpendapat bahwa kebijakan ini kurang efektif untuk meningkatkan daya beli, yang lebih membutuhkan pendekatan seperti kenaikan upah.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengevaluasi efektivitas kebijakan untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.