Insentif Pajak
( 270 )Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday
Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)
Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti
Prabowo Subianto Berencana Memberikan insentif untuk Sektor Perumahan dengan Pemotongan Pajak Properti.
Stimulus Konkret Diperlukan untuk Menggerakkan Ekonomi
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pemerintah perlu mengambil langkah jangka pendek untuk mengatasi pelemahan daya beli. Misal, perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) perumahan, penundaan penerapan tarif PPN 12%, dan penundaan jenis-jenis pajak baru. "Perlu juga ditambah penggelontoran bantuan sosial dan anggaran perlindungan sosial," ungkap dia.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, untuk mengerek daya beli, pemerintah bisa mempertimbangkan: Pertama, akselerasi belanja produktif seperti program peningkatan lapangan kerja, proyek infrastruktur dan peningkatan manufaktur.
Kedua, subsidi harga barang kebutuhan pokok atau insentif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Ketiga, perluasan cakupan bantuan sosial kepada kelompok rentan, terutama untuk menjaga konsumsi rumah tangga. "Kebijakan moneter akomodatif seperti penurunan suku bunga atau kebijakan likuiditas lain juga bisa memberikan stimulus bagi perekonomian," ucap dia.
Chandra Wahjudi, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia menilai, pemerintah bisa menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun. "Jika PTKP disesuaikan tiap tahun mengikuti laju inflasi akan membantu daya beli," kata dia.
Strategi Bertahan: Menjaga Industri Pionir Tetap Kuat
Industri pionir Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan insentif fiskal, khususnya perpanjangan tax holiday yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Insentif ini memberikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang signifikan untuk industri strategis, mendukung ekspansi dan investasi dalam teknologi serta manufaktur canggih. Namun, belum ada kepastian mengenai perpanjangan insentif tersebut, sementara kebijakan fiskal minimum global membatasi diskon pajak besar.
Kementerian Keuangan menolak perpanjangan tax holiday dengan alasan bertentangan dengan konsensus pajak minimum global, sementara Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersikeras insentif ini diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia. Penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menambah urgensi untuk mendukung industri pionir demi menghindari deindustrialisasi.
Kebijakan fiskal yang terintegrasi dan selektif diperlukan untuk memastikan industri pionir tetap mendapat dukungan. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor yang berpotensi besar bagi ekonomi nasional agar industri pionir dapat berkembang tanpa melanggar komitmen internasional, mendorong kembali sektor manufaktur sebagai penggerak ekonomi.
Insentif Pajak untuk Lindungi Sektor Pelopor
Industri pionir di Indonesia menghadapi ketidakpastian akibat berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 yang memberikan tax holiday atau insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Sementara itu, pemerintah belum menunjukkan kepastian perpanjangan insentif tersebut, yang dianggap krusial dalam mendorong industrialisasi kembali dan mempertahankan daya saing Indonesia.
Perdebatan mengenai perpanjangan insentif ini melibatkan sejumlah tokoh penting. Kementerian Keuangan, melalui Staf Ahli Yon Arsal, berpendapat bahwa tax holiday bertentangan dengan konsensus pajak minimum global yang melarang diskon pajak besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mendukung insentif ini sebagai cara untuk menarik investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Pihak industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi FX Sudirman dan Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Rachmad Basuki, menekankan bahwa syarat tax holiday saat ini terlalu berat dan perlu disesuaikan dengan kondisi industri. Ekonom Andry Satrio Nugroho dari Indef juga mendesak pemerintah agar memperpanjang insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional melalui teknologi baru dan investasi jangka panjang.
Insentif Bebas Pajak Kurang Dimanfaatkan Apartemen
Perpanjangan PPN yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 % untuk rumah komersial hingga akhir tahun 2024 perlu didorong untuk pemasaran apartemen. Selama ini, insentif rumah bebas pajak itu belum banyak dimanfaatkan dalam pemasaran apartemen. Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat mengemukakan, perpanjangan PPN DTP sebesar 100 % hingga akhir tahun 2024 merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif rumah bebas pajak sejak 2021. PPN DTP menyasar pasar residensial tapak ataupun apartemen yang selesai dibangun, siap huni, dan siap diserahterimakan. Sepanjang semester I (Januari-Juni) 2024, tercatat 22.000 unit hunian atau residensial yang terserap lewat skema PPN DTP, tapi, insentif fiskal itu masih lebih banyak dimanfaatkan untuk transaksi rumah tapak.
Sementara, pemasaran apartemen milik atau kondominium belum banyak memanfaatkan insentif PPN DTP. Tercatat hanya 13 % dari 24.000 unit apartemen siap huni yang belum terjual menerapkan skema PPN DTP. Padahal, harga apartemen yang dipasarkan telah memenuhi kriteria PPN DTP. ”Ada segregasi lebih kecil dari pengembang apartemen yang memberlakukan PPN DTP. Maka, penetrasi program PPN DTP perlu diperluas. Stimulan ini tidak hanya diso-sialisasikan dan didorong untuk rumah tapak, tetapi juga rumah vertikal siap huni,” kata Syarifah dalam konferensi pers ”Jakarta Property Highlight H1-2024”, secara daring, Kamis (29/8). (Yoga)
Fasilitas Pembebasan Tarif PPN Melebarkan Peluang Investasi
Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% untuk pembelian rumah yang akan berlaku mulai 1 September sampai Desember 2024, dinilai merupakan langkah positif dan diyakini akan menggairahkan investasi di sektor properti yang belum sepenuhnya pulih sejak terdampak Covid-19. Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024. Pemerintah juga meningkatkan Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit. Kebijakan tersebut juga akan berjalan pada 1 September 2024. Pada periode sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan jalan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksmal Rp2 miliar yang merupakan dari harga jual paling banyak 5 miliar. (Yetede)
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100%
Pemerintah perpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti sampai akhir 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong konsumen masyarakat kelas menengah. Sebelumnya, dikson PPN pembelian rumah 100% hanya berlaku sampai Juni 2024. Selepas itu besarannya dipangkas menjadi 50%. Namun, pemerintah memutuskan memberlakukan lagi dikson PPN 100% pembelian rumah sampai akhir 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. kebijakan tersebut akan menggerakkan kinerja industri properti yang selama ini turut berperan besar ke perekonomian nasional. Selain itu, ekspektasi terhadap ketersediaan lapangan kerja dan kegiatan usaha juga tercatat berada dalam zona optimis masing-masing sebesar 131,7 dan 130,5, (Yetede)
Pasar Perumahan Bangkit dengan Perpanjangan Insentif
Pemerintah melanjutkan stimulus pasar perumahan dengan kembali memberlakukan PPN yang Ditanggung Pemerintah atau PPNDTP sebesar 100 % untuk rumah komersial. Pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemberlakuan perpanjangan insentif PPNDTP sebesar 100 % untuk sektor perumahan mulai September-Desember 2024 disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (27/8) dalam konferensi pers dialog ekonomi bertajuk ”Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta.
Sebelumnya, insentif bebas pajak ditanggung pemerintah berlaku dua periode. PPNDTP sebesar 100 % diberlakukan Januari-Juni 2024, untuk Juli-Desember 2024 diberikan 50 %. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian rumah primer seharga maksimum Rp 5 miliar dengan besaran PPN yang ditanggung untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto mengemukakan, perpanjangan stimulus PPNDTP sebesar 100 % menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap industri property agar tetap produktif. Pembebasan PPN untuk rumah siap huni itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan KPR pada 2024 setidaknya 11 % atau setara realisasi tahun 2023.
Menurut Joko, insentif PPNDTP ini juga akan diikuti tambahan stimulus anggaran Rp 500 miliar sehingga diharapkan mendorong penyerapan pasar perumahan di Tanah Air lebih optimal. Sektor properti selama ini terbukti menggerakkan 185 industri terkait, mulai dari bahan bangunan hingga peralatan rumah tangga. ”Sektor properti selama ini padat karya dan turut menyangga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa. Selama Januari-Juni 2024, insentif PPNDTP 100 % dinilai telah mendorong serapan rumah rata-rata Rp 160 miliar-Rp 170 miliar per bulan. Namun, sewaktu besaran PPNDTP diturunkan menjadi 50 % pada Juli-Agustus 2024, serapan rumah komersial melambat, turun 33 % menjadi rata-rata Rp 100 miliar per bulan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









