Insentif Bebas Pajak Kurang Dimanfaatkan Apartemen
Perpanjangan PPN yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 % untuk rumah komersial hingga akhir tahun 2024 perlu didorong untuk pemasaran apartemen. Selama ini, insentif rumah bebas pajak itu belum banyak dimanfaatkan dalam pemasaran apartemen. Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat mengemukakan, perpanjangan PPN DTP sebesar 100 % hingga akhir tahun 2024 merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif rumah bebas pajak sejak 2021. PPN DTP menyasar pasar residensial tapak ataupun apartemen yang selesai dibangun, siap huni, dan siap diserahterimakan. Sepanjang semester I (Januari-Juni) 2024, tercatat 22.000 unit hunian atau residensial yang terserap lewat skema PPN DTP, tapi, insentif fiskal itu masih lebih banyak dimanfaatkan untuk transaksi rumah tapak.
Sementara, pemasaran apartemen milik atau kondominium belum banyak memanfaatkan insentif PPN DTP. Tercatat hanya 13 % dari 24.000 unit apartemen siap huni yang belum terjual menerapkan skema PPN DTP. Padahal, harga apartemen yang dipasarkan telah memenuhi kriteria PPN DTP. ”Ada segregasi lebih kecil dari pengembang apartemen yang memberlakukan PPN DTP. Maka, penetrasi program PPN DTP perlu diperluas. Stimulan ini tidak hanya diso-sialisasikan dan didorong untuk rumah tapak, tetapi juga rumah vertikal siap huni,” kata Syarifah dalam konferensi pers ”Jakarta Property Highlight H1-2024”, secara daring, Kamis (29/8). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023