;

Fasilitas Pembebasan Tarif PPN Melebarkan Peluang Investasi

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 29 Aug 2024 Investor Daily (H)
Fasilitas Pembebasan Tarif PPN Melebarkan Peluang Investasi

Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% untuk pembelian rumah yang akan berlaku mulai 1 September  sampai Desember 2024, dinilai merupakan langkah positif  dan diyakini akan menggairahkan investasi di sektor properti yang belum sepenuhnya pulih sejak terdampak Covid-19. Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024. Pemerintah juga meningkatkan Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit. Kebijakan tersebut juga akan berjalan  pada 1 September 2024. Pada periode sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan jalan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksmal Rp2 miliar yang merupakan dari harga jual paling banyak 5 miliar. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :