Insentif Pajak Penghasilan, Sektor Jasa Jadi Prioritas
Bisnis, Jakarta - Sektor jasa menjadi prioritas dalam perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sejalan dengan belum meredanya dampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor tersebut antara lain jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, jasa konstruksi, serta jasa akomodasi. Fasilitas yang bisa diakses adalah tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Adapun wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah. Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor, dan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023