Realisasi Semester I/2021, Restitusi Pajak Melonjak
Kendati proses pemulihan ekonomi diklaim berjalan lancar, likuiditas pelaku usaha masih cukup rentan. Hal itu tercermin dari melonjaknya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak korporasi selama paruh pertama tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Neilmardrin Noor mengatakan, angka tersebut tumbuh sebesar 15,87% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.
"Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019yang jatuh tempo pada Mei 2021," kata Neil kepada Bisnis, selasa (3/8). Secara kumulatif selama Januari-Juni tahun ini, ketiga jenis retitusi meningkat dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,65% untuk retitusi normal, 24,17% untuk restitusi dipercepat, serta 28,78% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum. "Restitusi yang bersumber dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan dengan bulan-bulan sebelumnya," ujar Niel.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Insitute Wahyu Nuryanto mengatakan melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan dan batu bara kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.
Misalnya, ketika seorang pelaku usaha kena pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk membeli perlengkapan atau peralatan operasional, tentu PKP tersebut wajib membayar PPN. Banyaknya pajak masukan tersebut saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. Hal inilah yang kemudian disebut PPN lebih bayar, sehingga pelaku usaha restitusi. Adapun lebih bayar pajak bisa dikembalikan oleh pemerintah melalui skema restitusi. (YTD)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023