Penerima Meningkat, Tapi Realisasi Mini
Penerima fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance, dan fasilitas pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu, atau
tax holiday, mengalami kenaikan sejak kedua insentif tersebut diberikan pemerintah.
Namun, kebijakan ini tetap perlu digodok ulang karena realisasi investasinya masih minim. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerima fasilitas
tax holiday
sejak 2018 hingga 2022 sebanyak 143 wajib pajak. Sepanjang periode itu, pemerintah menerbitkan 150 surat keputusan (SK) persetujuan dan 42 SK pemanfaatan.
Adapun rencana investasi tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp 1.639,89 triliun. Dari jumlah itu, realisasi investasi oleh wajib pajak penerima fasilitas mencapai Rp 158,54 triliun.
Angka itu juga jauh lebih tinggi dari rencana investasi pada tahun 2012 hingga 2015 yang sebesar Rp 32,25 triliun dan US$ 500.000, dengan realisasi investasi penerima fasilitas hanya Rp 56,05 triliun dan US$ 127.000.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, minimnya realisasi investasi penerima fasilitas pajak ini karena investor membutuhkan waktu cukup lama untuk beroperasi secara komersial.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023