Skema Lama Insentif Baru
Berakhirnya era keleluasaan fiskal tak menghentikan upaya pemerintah untuk terus menyuntik stimulan kepada dunia usaha tahun depan. Insentif pajak pun didesain ulang, untuk mengimbangi asa pemulihan di tahun penentuan alias era konsolidasi, yang mewajibkan defisit di bawah 3% terhadap PDB. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), senjata pemerintah untuk memberikan proteksi fiskal, memang tak lagi ada tahun depan. Namun, beberapa jenis insentif masih dilanjutkan. Beberapa di antaranya diskon PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, hingga fasilitas PPh Pasal 22 Impor. Ketiga fasilitas pajak itu memang menjadi buruan dunia usaha 3 tahun terakhir. “Beberapa insentif PEN sudah kita akomodir dalam bentuk ketentuan yang sifatnya permanen,” kata Staf Ahli Menkeu Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, kepada Bisnis, Rabu (28/9). (Yoga)
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023