Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK
Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester I 2022, ditemukan sejumlah masalah terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu senilai Rp 15,31 triliun.
Insentif perpajakan yang disoal BPK antara lain, pertama, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak. Akibat salah sasaran itu, negara harus kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,31 triliun.
Atas temuan itu, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak. Antara lain dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023