;

Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK

Ekonomi Hairul Rizal 06 Oct 2022 Kontan (H)
Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK

Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester I 2022, ditemukan sejumlah masalah terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu senilai Rp 15,31 triliun. Insentif perpajakan yang disoal BPK antara lain, pertama, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak. Akibat salah sasaran itu, negara harus kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,31 triliun. Atas temuan itu, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak. Antara lain dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.

Download Aplikasi Labirin :