INSENTIF PBB DI JAKARTA : Minat Beli Rumah Tapak Naik
Minat masyarakat memiliki rumah tapak di Ibu Kota Jakarta diprediksi meningkat seiring dengan adanya insentif pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjaga tren kenaikan harga rumah di Jakarta. “Pemberian diskon PBB untuk berbagai tipe rumah dengan beberapa NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] berbeda pastinya bisa mendorong naiknya minat beli rumah tapak, khususnya secondary,” katanya, Selasa (6/9). Adapun, kebijakan diskon PBB tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar, diberikan keringanan berupa diskon 10% PBB, sedangkan bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15%.
Dengan PBB gratis untuk rumah yang NJOP nya berada di bawah Rp2 miliar, dia yakin banyak masyarakat yang dapat terbantu saat ingin melakukan transaksi jual-beli properti.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023