;
Tags

Ekspor

( 1055 )

Penerimaan Pajak yang Melambat Perlu Diwaspadai

KT3 12 Aug 2023 Kompas

Harga komoditas yang melemah dan kinerja ekspor-impor yang menurun mengakibatkan penerimaan perpajakan dalam realisasi APBN periode Januari-Juli 2023 melambat. Situasi tersebut menjadi alarm kewaspadaan bagi kinerja APBN. Penerimaan perpajakan periode Januari-Juli 2023 terealisasi Rp 1.258,9 triliun atau tumbuh 3,7 % secara tahunan. Nilai itu diperoleh dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.109,1 triliun atau tumbuh 7,8 % secara tahunan serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 149,8 triliun atau tumbuh 19,1 % secara tahunan. Menkeu Sri Mulyani, Jumat (11/8) mengatakan, penerimaan pajak tetap tumbuh positif karena kinerja ekonomi yang baik pada semester I-2023. Namun, pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari-Juli 2023 tidak setinggi periode sama tahun 2022 yang menembus 58,8 %.

”Kita tetap harus waspada karena kalau kita lihat pertumbuhan bulanan penerimaan pajak, terutama pada bulan Juni dan Juli, mengalami pertumbuhan bulanan negatif. Ini adalah koreksi untuk menuju normalisasi,” ujarnya. Sri Mulyani memproyeksikan penerimaan pajak akan termoderasi mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, seperti harga komoditas, konsumsi dalam negeri, dan belanja pemerintah. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics andFinance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, surplus APBN itu menjadi tanda bahaya dan harus diwaspadai. Ini karena belanja pemerintah belum optimal di tengah kondisi perlambatan penerimaan perpajakan akibat turunnya kinerja ekspor-impor. (Yoga)


Pasar Lesu, Eksportir Coba Beragam Cara

KT3 11 Aug 2023 Kompas

Permintaan dari negara mitra dagang utama Indonesia masih lesu. Eksportir coba  mempertahankan usaha dengan beragam cara. Di sisi lain, pasar alternatif baru dan  perjanjian dagang belum sepenuhnya dapat menggantikan permintaan yang hilang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani, Kamis (10/8) mengatakan, hampir semua industri manufaktur berorientasi ekspor masih terdampak pelemahan permintaan global, khususnya industri yang memproduksi barang konsumsi tahan lama, seperti pakaian, sepatu, dan furnitur.

”Dalam kondisi saat ini, mengalihkan pasar atau mengikat kontrak dengan pembeli baru dari luar negeri tidak mudah, yang bisa dilakukan untuk bertahan adalah meningkatkan efisiensi produksi dengan konsekuensi penurunan produktivitas atau kapasitas terpakai,” ujarnya. Selain itu, tak sedikit perusahaan pengekspor yang mengalihkan produksi untuk menyediakan produk yang bisa dijual di dalam negeri. Adapun yang tidak bisa umumnya terus berkoordinasi dengan pembeli dari luar negeri, terutama yang memiliki kontrak penjualan atau rantai pasok untuk meminimalkan potensi stop produksi. Ada juga yang mulai mendiversifikasi pasar ke negara yang permintaannya lebih baik meski daya belinya lebih rendah. Mereka yang semula ekspor ke AS dan Uni Eropa, memindah pasar ke China, India, dan beberapa negara di Afrika. (Yoga)


Lampu Kuning Ekspor

KT3 09 Aug 2023 Kompas

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, konsumsi rumah tangga yang tumbuh tinggi antara lain transportasi dan komunikasi; pakaian, alas kaki dan jasa perawatannya; serta hotel dan restoran. Pandemi yang mereda, diikuti mobilitas masyarakat yang meningkat, membuat konsumsi rumah tangga kian menguat. Sebaliknya, total ekspor, yang terdiri dari ekspor barang dan jasa, tumbuh negatif 2,75 %. Padahal, sejak triwulan I-2021, ekspor berturut-turut tumbuh positif. Peran atau distribusinya dalam PDB triwulan II-2023 sebesar 20,25 %. Ekspor barang terkontraksi, sedangkan ekspor jasa tumbuh positif ditopang kedatangan wisatawan mancanegara dan devisa dari luar negeri.

Berdasarkan data BPS, nilai ekspor Juni 2023 turun dibandingkan dengan Juni 2022 dan Mei 2023. Nilai ekspor komoditas unggulan, seperti minyak sawit, batubara, serta besi dan baja, pada Juni 2023 turun secara tahunan. Nilai ekspor nonmigas ke China, sebagai negara tujuan utama, pada Juni 2023 sebesar 4,58 miliar USD. Porsinya terhadap keseluruhan ekspor nonmigas Indonesia 23,7 %., turun 9,94 % secara tahunan dan 4,04 % secara bulanan. Kondisi kinerja ekspor ini mesti dicermati jika tidak ingin terus merosot dan berdampak pada PDB. Apalagi, kondisi perekonomian global, yang berhubungan dengan permintaan barang, belum pulih. (Yoga)


Kinerja Ekspor Bakal Berjalan Tersendat-sendat

KT3 08 Aug 2023 Kompas

Pertumbuhan ekspor hingga akhir tahun ini diperkirakan bakal tersendat, penyebabnya adalah penurunan harga komoditas global dan pelemahan permintaan negara tujuan utama ekspor. Kontraksi ekspor pada triwulan II-2023 mengindikasikan gejala itu. Vice President for Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani, Senin (7/8) mengatakan, tren harga komoditas global memang tengah turun. Namun, penurunan harga itu masih menguntungkan Indonesia karena masih lebih tinggi dibandingkan 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, harga batubara dan CPO global pada akhir 2022 masing-masing 404,15 USD per ton dan 947,89 USD per ton. Harga CPO bahkan pernah tembus 1.244 USD per ton pada akhir 2021. Namun, hingga penutupan perdagangan pekan lalu, harga batubara dan CPO masing-masing turun menjadi 136,85 USD per ton dan 902,14 USD per ton. Harga batubara dan CPO itu masih lebih tinggi dibandingkan harga pada akhir 2019 yang masing-masing sebesar 67,7 USD per ton dan 734,17 USD per ton. 

”Pada akhir 2023, harga batubara diperkirakan jadi 168,8 USD per ton dan harga CPO 891 USD per ton. Harga kedua komoditas masih terus berproses membentuk keseimbangan baru, bahkan hingga tahun depan,” kata Dendi ketika dihubungi di Jakarta. Dendi berpendapat, penurunan harga komoditas global itu wajar karena telah mengalami lonjakan yang tidak normal pada 2021 dan 2022. Penurunan harga itu juga bakal memengaruhi kinerja ekspor Indonesia sehingga perlu dikompensasi dengan meningkatkan volume ekspor. Kendati begitu, tantangan meningkatkan volume ekspor hingga akhir tahun nanti tidak mudah. Permintaan negara-negara tujuan utama ekspor Indonesia, seperti AS, China, dan kawasan Uni Eropa, masih lemah meski ekonomi nya mulai membaik. Penurunan permintaan juga dialami industri berorientasi ekspor, seperti garmen, furnitur, dan kayu olahan. Meski mulai tumbuh pada Mei 2023 setelah terkontraksi pada Agustus 2022-April 2023, permintaan belum benar-benar pulih. (Yoga)

Industri Unggulan Tumbuh Melambat

KT3 08 Aug 2023 Kompas

Pertumbuhan industri unggulan Indonesia, yakni makanan dan minuman, pada triwulan II-2023 tercatat 4,62 % secara tahunan. Pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan triwulan I-2023 di 5,33 %. Momentum Ramadhan dan Lebaran tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan di sektor makanan dan minuman. ”Saat menjelang Lebaran, masih ada pertumbuhan (permintaan), tetapi sedikit lambat. Berdasarkan hasil survei kami, terdapat pergeseran pola pengeluaran konsumen yang mengurangi makanan yang tergolong sekunder untuk belanja pengalaman, seperti travelling,” tutur Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman saat dihubungi, Senin (7/8) di Jakarta.

Tak hanya industri makanan dan minuman yang tumbuh melambat saat Ramadhan-Lebaran, industri tekstil dan pakaian jadi justru terkontraksi lebih dalam pada triwulan II-2023, yakni minus 1,7 %. Kondisi tersebut lebih buruk dibandingkan triwulan I-2023 yang tumbuh minus 0,07 %. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, percepatan penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) menjadi cara menguatkan pertumbuhan PDB industri manufaktur nonkomoditas lewat peningkatan ekspor. Saat ini ekspor Indonesia ke Uni Eropa dikenai biaya masuk 10-17 %. ”Padahal, negara yang sudah memiliki perjanjian  dagang dengan UE, seperti Vietnam,tidak dikenai bea masuk,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (Yoga)


Insentif Ekstra bagi Eksportir Tidak Perlu Dipukul Rata

KT3 03 Aug 2023 Kompas

Pemerintah mempertimbangkan menambah insentif bagi eksportir sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Agar tidak mengurangi potensi tambahan devisa yang bisa didapat negara, insentif dan keringanan itu perlu diberikan secara selektif dan bertingkat sesuai kebutuhan likuiditas per sektor serta kepatuhan pengusaha. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan II Tahun 2023, Selasa (1/8) mengatakan, pemerintah akan mengkaji opsi fasilitas dan insentif tambahan untuk menarik eksportir menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri. Harapannya, eksportir bisa lebih mudah memutar devisa untuk kebutuhan modal kerja.

Bentuk insentif tambahan itu masih dibahas pemerintah. Pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi jalannya kebijakan wajib parkir DHE yang berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebelumnya, kebijakan DHE sempat memancing protes dan keluhan dari eksportir SDA. Mereka khawatir kewajiban memarkir 30 % devisa di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan itu bisa mengganggu arus kas perusahaan. Di beberapa sektor tertentu, DHE umumnya langsung diputar kembali untuk modal kerja, seperti mengimpor bahan baku atau membayar kebutuhan operasional lainnya. (Yoga)


Cangkang Sawit dari Aceh Diekspor ke Jepang

KT3 02 Aug 2023 Kompas

Sebanyak 10.000 ton cangkang kelapa sawit dari Aceh diekspor ke Jepang via Pelabuhan Krueng Geukuh, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, oleh PT Biomassa Andalas Indonesia Kharisma. ”Kami jual ke Jepang, pada perusahaan pembangkit listrik, sebagai bahan bakar pengganti batubara. Harganya 130 dollar AS per ton,” kata Direktur PT Biomas Andalan Indonesia Kharisma Peter Halim, Selasa (1/8/2023). (Yoga)

PENGHENTIAN EKSPOR GAS : SERAPAN DALAM NEGERI BIKIN BIMBANG

HR1 02 Aug 2023 Bisnis Indonesia

Realisasi serapan gas di dalam negeri yang belum sesuai harapan membuat pemerintah bimbang dalam melakukan penghentian ekspor gas, meski sesungguhnya kebijakan tersebut telah diatur dalam Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. Pemerintah hingga kini masih memikirkan apakah bakal tetap menghentikan ekspor gas pada 2036 seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Presiden No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN atau justru merevisi beleid itu agar bisa tetap menjual komoditas itu ke luar negeri. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam RUEN dengan mengurangi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada 2025, dan menghentikan ekspor komoditas itu paling lambat pada 2036, dengan menjamin penyerapan produksi gas dalam negeri untuk industri yang terintegrasi, transportasi, serta sektor lainnya. Jodi Mahardi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengakui bahwa pembahasan kedua regulasi tersebut selalu berjalan dinamis dan berkelanjutan. Alasannya, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek dalam merumuskan kebijakan. “Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, termasuk dampak ekonomi, lingkungan, dan geopolitik,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/8). 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memang beberapa kali menyampaikan sikap tegas pemerintah yang akan menyetop ekspor gas. Hal itu dilakukan agar kebutuhan domestik yang terus meningkat bisa dipenuhi. Penghentian ekspor gas tersebut dilakukan untuk produksi gas baru yang belum terkontrak dengan pembeli di luar negeri. Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menghentikan izin ekspor gas dari sejumlah lapangan minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS. Berdasarkan data Kementerian ESDM, porsi gas untuk dalam negeri selalu lebih besar dibandingkan dengan ekspor sejak 2018. Tahun lalu, penjualan gas untuk domestik mencapai 3.686 BBtud, sedangkan ekspornya hanya 1.759 BBtud. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada RUEN yang mengamanatkan penghentian ekspor gas paling telat pada 2036. Dalam kesempatan terpisah, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi mengatakan bahwa saat ini pihaknya selalu memprioritaskan pasokan gas untuk kebutuhan domestik, sejalan dengan kebijakan pemerintah. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan ketetapan pemerintah terkait dengan larangan ekspor gas jika ke depannya pasokan gas berlebih yang ada bisa terserap dengan baik oleh industri di dalam negeri. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan pasar gas di dalam negeri belum mapan jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat. Pengalihan penjualan gas sepenuhnya ke dalam negeri, kata Moshe, justru akan membuat hitung-hitungan KKKS untuk mengelola blok migas di Tanah Air menjadi kurang menarik.

Ketat Aturan Main Devisa Hasil Ekspor

KT1 29 Jul 2023 Tempo

JAKARTA — Pemerintah bakal memberlakukan kewajiban menahan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir selama minimal tiga bulan mulai 1 Agustus 2023. Hal itu sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah tak ingin membiarkan celah bagi eksportir untuk tidak mematuhi ketentuan DHE tersebut, dengan menyiapkan aturan main ketat dari berbagai aspek pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai aturan turunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA Mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ditjen Bea dan Cukai nantinya menyampaikan pengenaan maupun pencabutan sanksi kepada eksportir serta kementerian/lembaga terkait. Adapun eksportir yang memiliki kewajiban memarkir DHE di dalam negeri adalah eksportir dengan nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu per dokumen Pemberitahuan Pabeanan Ekspor (PPE). DHE ditempatkan dalam instrumen deposito valuta asing berjangka dengan tenor paling sedikit tiga bulan dengan nilai minimal 30 persen dari total ekspor. (Yetede)

Insentif Ditebar Agar DHE Betah di Dalam Negeri

KT1 29 Jul 2023 Investor Daily

JAKARTA,ID-Pemerintah siap memikat eksportir investor dengan sejumlah insentif agar mau mengalihkan  Devisa hasil Ekspor (DHE)  Sumber Daya Alam (SDA)  mereka di luar negeri untuk disimpan lebih lanjut di Tanah Air. Salah satu kemudahan yang diberikan  adalah eksportir dapat menggunakan rekening khusus  valuta asing sebagai agunan  perbankan (cash collateral).  Insentif tersebut digulirkan, karena rendahnya minat investor untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dipicu  oleh lamanya waktu penyimpanan DHE di bank sehingga tidak bisa digunakan untuk dana operasional. "Kalau eksportir butuh rupiah, deposito rupiah atau reksus  valas (rekening khusus valuta asing) bank bisa digunakan sebagai agunan sebagai kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir  dengan agunan reksus  atau deposito valas, suku bunganya antara bank dengan eksportir," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan pengusaha, Pengelola, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (Yetede)