Ekspor
( 1052 )Kinerja Ekspor Bakal Berjalan Tersendat-sendat
Pertumbuhan ekspor hingga akhir tahun ini diperkirakan bakal tersendat, penyebabnya adalah penurunan harga komoditas global dan pelemahan permintaan negara tujuan utama ekspor. Kontraksi ekspor pada triwulan II-2023 mengindikasikan gejala itu. Vice President for Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani, Senin (7/8) mengatakan, tren harga komoditas global memang tengah turun. Namun, penurunan harga itu masih menguntungkan Indonesia karena masih lebih tinggi dibandingkan 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, harga batubara dan CPO global pada akhir 2022 masing-masing 404,15 USD per ton dan 947,89 USD per ton. Harga CPO bahkan pernah tembus 1.244 USD per ton pada akhir 2021. Namun, hingga penutupan perdagangan pekan lalu, harga batubara dan CPO masing-masing turun menjadi 136,85 USD per ton dan 902,14 USD per ton. Harga batubara dan CPO itu masih lebih tinggi dibandingkan harga pada akhir 2019 yang masing-masing sebesar 67,7 USD per ton dan 734,17 USD per ton.
”Pada akhir 2023, harga batubara diperkirakan jadi 168,8 USD per ton dan harga CPO 891 USD per ton. Harga kedua komoditas masih terus berproses membentuk keseimbangan baru, bahkan hingga tahun depan,” kata Dendi ketika dihubungi di Jakarta. Dendi berpendapat, penurunan harga komoditas global itu wajar karena telah mengalami lonjakan yang tidak normal pada 2021 dan 2022. Penurunan harga itu juga bakal memengaruhi kinerja ekspor Indonesia sehingga perlu dikompensasi dengan meningkatkan volume ekspor. Kendati begitu, tantangan meningkatkan volume ekspor hingga akhir tahun nanti tidak mudah. Permintaan negara-negara tujuan utama ekspor Indonesia, seperti AS, China, dan kawasan Uni Eropa, masih lemah meski ekonomi nya mulai membaik. Penurunan permintaan juga dialami industri berorientasi ekspor, seperti garmen, furnitur, dan kayu olahan. Meski mulai tumbuh pada Mei 2023 setelah terkontraksi pada Agustus 2022-April 2023, permintaan belum benar-benar pulih. (Yoga)
Industri Unggulan Tumbuh Melambat
Pertumbuhan industri unggulan Indonesia, yakni makanan dan minuman, pada triwulan II-2023 tercatat 4,62 % secara tahunan. Pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan triwulan I-2023 di 5,33 %. Momentum Ramadhan dan Lebaran tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan di sektor makanan dan minuman. ”Saat menjelang Lebaran, masih ada pertumbuhan (permintaan), tetapi sedikit lambat. Berdasarkan hasil survei kami, terdapat pergeseran pola pengeluaran konsumen yang mengurangi makanan yang tergolong sekunder untuk belanja pengalaman, seperti travelling,” tutur Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman saat dihubungi, Senin (7/8) di Jakarta.
Tak hanya industri makanan dan minuman yang tumbuh melambat saat Ramadhan-Lebaran, industri tekstil dan pakaian jadi justru terkontraksi lebih dalam pada triwulan II-2023, yakni minus 1,7 %. Kondisi tersebut lebih buruk dibandingkan triwulan I-2023 yang tumbuh minus 0,07 %. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, percepatan penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) menjadi cara menguatkan pertumbuhan PDB industri manufaktur nonkomoditas lewat peningkatan ekspor. Saat ini ekspor Indonesia ke Uni Eropa dikenai biaya masuk 10-17 %. ”Padahal, negara yang sudah memiliki perjanjian dagang dengan UE, seperti Vietnam,tidak dikenai bea masuk,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (Yoga)
Insentif Ekstra bagi Eksportir Tidak Perlu Dipukul Rata
Pemerintah mempertimbangkan menambah insentif bagi eksportir sumber daya alam untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Agar tidak mengurangi potensi tambahan devisa yang bisa didapat negara, insentif dan keringanan itu perlu diberikan secara selektif dan bertingkat sesuai kebutuhan likuiditas per sektor serta kepatuhan pengusaha. Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan II Tahun 2023, Selasa (1/8) mengatakan, pemerintah akan mengkaji opsi fasilitas dan insentif tambahan untuk menarik eksportir menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri. Harapannya, eksportir bisa lebih mudah memutar devisa untuk kebutuhan modal kerja.
Bentuk insentif tambahan itu masih dibahas pemerintah. Pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi jalannya kebijakan wajib parkir DHE yang berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebelumnya, kebijakan DHE sempat memancing protes dan keluhan dari eksportir SDA. Mereka khawatir kewajiban memarkir 30 % devisa di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan itu bisa mengganggu arus kas perusahaan. Di beberapa sektor tertentu, DHE umumnya langsung diputar kembali untuk modal kerja, seperti mengimpor bahan baku atau membayar kebutuhan operasional lainnya. (Yoga)
Cangkang Sawit dari Aceh Diekspor ke Jepang
Sebanyak 10.000 ton cangkang kelapa sawit dari Aceh diekspor ke Jepang via Pelabuhan Krueng Geukuh, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, oleh PT Biomassa Andalas Indonesia Kharisma. ”Kami jual ke Jepang, pada perusahaan pembangkit listrik, sebagai bahan bakar pengganti batubara. Harganya 130 dollar AS per ton,” kata Direktur PT Biomas Andalan Indonesia Kharisma Peter Halim, Selasa (1/8/2023). (Yoga)
PENGHENTIAN EKSPOR GAS : SERAPAN DALAM NEGERI BIKIN BIMBANG
Realisasi serapan gas di dalam negeri yang belum sesuai harapan membuat pemerintah bimbang dalam melakukan penghentian ekspor gas, meski sesungguhnya kebijakan tersebut telah diatur dalam Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. Pemerintah hingga kini masih memikirkan apakah bakal tetap menghentikan ekspor gas pada 2036 seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Presiden No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN atau justru merevisi beleid itu agar bisa tetap menjual komoditas itu ke luar negeri. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam RUEN dengan mengurangi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada 2025, dan menghentikan ekspor komoditas itu paling lambat pada 2036, dengan menjamin penyerapan produksi gas dalam negeri untuk industri yang terintegrasi, transportasi, serta sektor lainnya. Jodi Mahardi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, mengakui bahwa pembahasan kedua regulasi tersebut selalu berjalan dinamis dan berkelanjutan. Alasannya, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek dalam merumuskan kebijakan. “Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, termasuk dampak ekonomi, lingkungan, dan geopolitik,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/8).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memang beberapa kali menyampaikan sikap tegas pemerintah yang akan menyetop ekspor gas. Hal itu dilakukan agar kebutuhan domestik yang terus meningkat bisa dipenuhi. Penghentian ekspor gas tersebut dilakukan untuk produksi gas baru yang belum terkontrak dengan pembeli di luar negeri. Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menghentikan izin ekspor gas dari sejumlah lapangan minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS. Berdasarkan data Kementerian ESDM, porsi gas untuk dalam negeri selalu lebih besar dibandingkan dengan ekspor sejak 2018. Tahun lalu, penjualan gas untuk domestik mencapai 3.686 BBtud, sedangkan ekspornya hanya 1.759 BBtud. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada RUEN yang mengamanatkan penghentian ekspor gas paling telat pada 2036. Dalam kesempatan terpisah, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi mengatakan bahwa saat ini pihaknya selalu memprioritaskan pasokan gas untuk kebutuhan domestik, sejalan dengan kebijakan pemerintah. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan ketetapan pemerintah terkait dengan larangan ekspor gas jika ke depannya pasokan gas berlebih yang ada bisa terserap dengan baik oleh industri di dalam negeri. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan pasar gas di dalam negeri belum mapan jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat. Pengalihan penjualan gas sepenuhnya ke dalam negeri, kata Moshe, justru akan membuat hitung-hitungan KKKS untuk mengelola blok migas di Tanah Air menjadi kurang menarik.
Ketat Aturan Main Devisa Hasil Ekspor
JAKARTA — Pemerintah bakal memberlakukan kewajiban menahan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir selama minimal tiga bulan mulai 1 Agustus 2023. Hal itu sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah tak ingin membiarkan celah bagi eksportir untuk tidak mematuhi ketentuan DHE tersebut, dengan menyiapkan aturan main ketat dari berbagai aspek pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai aturan turunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA Mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ditjen Bea dan Cukai nantinya menyampaikan pengenaan maupun pencabutan sanksi kepada eksportir serta kementerian/lembaga terkait. Adapun eksportir yang memiliki kewajiban memarkir DHE di dalam negeri adalah eksportir dengan nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu per dokumen Pemberitahuan Pabeanan Ekspor (PPE). DHE ditempatkan dalam instrumen deposito valuta asing berjangka dengan tenor paling sedikit tiga bulan dengan nilai minimal 30 persen dari total ekspor. (Yetede)
Insentif Ditebar Agar DHE Betah di Dalam Negeri
JAKARTA,ID-Pemerintah siap memikat eksportir investor dengan sejumlah insentif agar mau mengalihkan Devisa hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka di luar negeri untuk disimpan lebih lanjut di Tanah Air. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah eksportir dapat menggunakan rekening khusus valuta asing sebagai agunan perbankan (cash collateral). Insentif tersebut digulirkan, karena rendahnya minat investor untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dipicu oleh lamanya waktu penyimpanan DHE di bank sehingga tidak bisa digunakan untuk dana operasional. "Kalau eksportir butuh rupiah, deposito rupiah atau reksus valas (rekening khusus valuta asing) bank bisa digunakan sebagai agunan sebagai kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan reksus atau deposito valas, suku bunganya antara bank dengan eksportir," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan pengusaha, Pengelola, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (Yetede)
Upaya Raup Devisa dari Ekspor
JAKARTA — Di tengah keluhan sejumlah eksportir ihwal ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru, pemerintah meyakini masih bisa meraup tambahan cadangan devisa. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan jumlah cadangan devisa mencapai dua kali lipat pada akhir tahun nanti. Pemerintah mengatur DHE SDA yang baru lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Isinya adalah minimal 30 persen hasil devisa dari kegiatan ekspor bernilai paling sedikit US$ 250 ribu wajib disimpan di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023. Dana tersebut harus mengendap di lembaga keuangan di Indonesia paling singkat tiga bulan lamanya. "Dengan ketentuan ini, cadangan devisa kita, saya kira lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu setahun ini," ujar Luhut, kemarin, 27 Juli 2023. Jumlahnya meningkat tajam jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2022 yang hanya US$ 137,2 miliar atau pada Juni 2023 yang sebesar US$ 137,5 miliar. Ia menyadari perihal keresahan pelaku usaha dengan kebijakan yang baru ini. Namun Luhut memastikan pemerintah sudah menimbang dengan matang dampak penerapan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam. "Itu sudah lama kami diskusikan. Dengan para pengusaha juga sudah kami diskusikan." (Yetede)
UMKM Kuningan Ekspor Bawang Goreng ke Belanda
Bawang goreng produk CV Monita Food, UMKM asal Kabupaten Kuningan, Jabar, merambah pasar Belanda. Selain memicu pertumbuhan ekonomi, ekspor itu juga diharapkan mengembangkan hilirisasi pertanian. Pelepasan ekspor perdana bawang goreng ke Belanda itu berlangsung di pabrik CV Monita Food di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Rabu (26/7). Sebanyak satu kontainer ukuran 20 kaki yang berisi 5,7 ton bawang goreng akan diterbangkan ke negeri Kincir Angin. Turut hadir Kepala Perwakilan BI Cirebon Hestu Wibowo, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kuningan Ukas Suharfaputra, dan Direktur CV Monita Food Aris Risma Sunarmas.
Aris mengatakan, ekspor perdana ke Belanda melalui berbagai tahapan dalam tiga tahun terakhir. Mulai dari penawaran kepada pembeli hingga pengecekan kualitas produk. ”Juni kemarin, buyer (pembeli) dari Belanda ke sini melihat langsung dan akhirnya ada kerja sama,” tuturnya. Ekspor ini menambah daftar negara tujuan produk CV Monita Food. Sebelumnya, perusahaan yang memproduksi bawang goreng sejak 2004 ini telah merambah pasar Australia dan Uni Emirat Arab. Namun, pengirimannya skala kecil, maksimal 8 kuintal bawang. Aris memastikan keberlanjutan pasokan bawang goring untuk ekspor. Setiap hari, perusahaan dengan 25 karyawan ini mengolah hingga 3 ton bawang merah dan putih. Bawang berasal dari Kuningan, Majalengka, dan Cirebon di Jabar, serta Brebes, Jateng. (Yoga)
Ekspor Hanya untuk Keperluan Khusus
Kemendag menegaskan, larangan ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, masih berlaku. Kemendag hanya mengizinkan komoditas itu diekspor untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan, bukan diperdagangkan. Khusus pasir laut atau hasil sedimentasi laut, Kemendag akan mengaturnya dalam peraturan tersendiri. Larangan ekspor pasir alam termasuk pasir laut tertuang dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor. Kedua regulasi ini menggantikan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Diekspor dan Barang Dilarang Diimpor dan Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman, Rabu (26/7) mengatakan, tidak ada perubahan dalam pengaturan ekspor pasir alam dari permendag lama ke permendag baru. Kemendag masih melarang ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, untuk kepentingan komersial atau untuk diperdagangkan. ”Kemendag hanya memperbolehkan ekspor pasir alam yang digunakan untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan. Itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Suaib ketika dihubungi dari Jakarta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022









