;
Tags

Ekspor

( 1055 )

Upaya Raup Devisa dari Ekspor

KT1 28 Jul 2023 Tempo

JAKARTA — Di tengah keluhan sejumlah eksportir ihwal ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru, pemerintah meyakini masih bisa meraup tambahan cadangan devisa. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan jumlah cadangan devisa mencapai dua kali lipat pada akhir tahun nanti. Pemerintah mengatur DHE SDA yang baru lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Isinya adalah minimal 30 persen hasil devisa dari kegiatan ekspor bernilai paling sedikit US$ 250 ribu wajib disimpan di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023. Dana tersebut harus mengendap di lembaga keuangan di Indonesia paling singkat tiga bulan lamanya. "Dengan ketentuan ini, cadangan devisa kita, saya kira lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu setahun ini," ujar Luhut, kemarin, 27 Juli 2023. Jumlahnya meningkat tajam jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2022 yang hanya US$ 137,2 miliar atau pada Juni 2023 yang sebesar US$ 137,5 miliar.  Ia menyadari perihal keresahan pelaku usaha dengan kebijakan yang baru ini. Namun Luhut memastikan pemerintah sudah menimbang dengan matang dampak penerapan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam. "Itu sudah lama kami diskusikan. Dengan para pengusaha juga sudah kami diskusikan." (Yetede)

UMKM Kuningan Ekspor Bawang Goreng ke Belanda

KT3 27 Jul 2023 Kompas

Bawang goreng produk CV Monita Food, UMKM asal Kabupaten Kuningan, Jabar, merambah pasar Belanda. Selain memicu pertumbuhan ekonomi, ekspor itu juga diharapkan mengembangkan hilirisasi  pertanian. Pelepasan ekspor perdana bawang goreng ke Belanda itu berlangsung di pabrik CV Monita Food di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Rabu (26/7). Sebanyak satu kontainer ukuran 20 kaki yang berisi 5,7 ton bawang goreng akan diterbangkan ke negeri Kincir Angin. Turut hadir Kepala Perwakilan BI Cirebon Hestu Wibowo, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kuningan Ukas Suharfaputra, dan Direktur CV Monita Food Aris Risma Sunarmas.

Aris mengatakan, ekspor perdana ke Belanda melalui berbagai tahapan dalam tiga tahun terakhir. Mulai dari penawaran kepada pembeli hingga pengecekan kualitas produk. ”Juni kemarin, buyer (pembeli) dari Belanda ke sini melihat langsung dan akhirnya ada kerja sama,” tuturnya. Ekspor ini menambah daftar negara tujuan produk CV Monita Food. Sebelumnya, perusahaan yang memproduksi bawang goreng sejak 2004 ini telah merambah pasar Australia dan Uni Emirat Arab. Namun, pengirimannya skala kecil, maksimal 8 kuintal bawang. Aris memastikan keberlanjutan pasokan bawang goring untuk ekspor. Setiap hari, perusahaan dengan 25 karyawan ini mengolah hingga 3 ton bawang merah dan putih. Bawang berasal dari Kuningan, Majalengka, dan Cirebon di Jabar, serta Brebes, Jateng. (Yoga)


Ekspor Hanya untuk Keperluan Khusus

KT3 27 Jul 2023 Kompas

Kemendag menegaskan, larangan ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, masih berlaku. Kemendag hanya mengizinkan komoditas itu diekspor untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan, bukan diperdagangkan. Khusus pasir laut atau hasil sedimentasi laut, Kemendag akan mengaturnya dalam peraturan tersendiri. Larangan ekspor pasir alam termasuk pasir laut tertuang dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor. Kedua regulasi ini menggantikan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Diekspor dan Barang Dilarang Diimpor dan Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman, Rabu (26/7) mengatakan, tidak ada perubahan dalam pengaturan ekspor pasir alam dari permendag lama ke permendag baru. Kemendag masih melarang ekspor pasir  alam, termasuk pasir laut, untuk kepentingan komersial atau untuk diperdagangkan. ”Kemendag hanya memperbolehkan ekspor pasir alam yang digunakan untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan. Itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Suaib ketika dihubungi dari Jakarta. (Yoga)


Ketar-ketir Devisa Hasil Ekspor Diparkir

KT1 27 Jul 2023 Tempo

JAKARTA — Menjelang implementasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, sejumlah eksportir mengeluh. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang bakal berlaku pada 1 Agustus 2023 ini. Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia, Safari Azis, menyatakan anggotanya khawatir ada gangguan pada arus kas. Sebab, eksportir hasil SDA wajib menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor selama paling singkat tiga bulan. Dasar hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menurut Safari, perputaran uang di bisnis rumput laut terhitung cepat. Dana hasil ekspor dikelola lagi untuk modal budi daya. Jika hasil ekspor diendapkan, pengusaha harus berutang untuk modal kerja berikutnya. "Kalau mau uangnya diparkir, kasih insentif dari sisi bunga untuk kredit di bank," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Juli 2023. Safari berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan DHE SDA. Menurut dia, perlu dibedakan ketentuan untuk eksportir yang selama ini langsung menukar dolarnya ke rupiah untuk modal, seperti yang dilakukan asosiasinya. Dia juga menilai sumber daya alam yang menjadi fokus pemerintah lebih tepat ke sektor pertambangan, yang bersifat ekstraktif dari bumi, tidak dibudi daya seperti rumput laut. (Yetede)

Seimbangkan Manfaat DHE

KT3 26 Jul 2023 Kompas

Kendati sudah kehilangan momentum, kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri tetap berpotensi menarik devisa yang cukup signifikan bagi negara. Kebijakan itu akan lebih efektif jika pemerintah bisa menyeimbangkan antara manfaatnya secara makro bagi perekonomian negara dan kerugiannya secara mikro bagi eksportir. Kewajiban memarkir DHE itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Selasa (25/7) berpendapat, kebijakan itu sebenarnya sudah kelewatan momentum. Sebab, tahun ini harga komoditas dunia melandai dan kinerja perdagangan internasional melambat. Kebijakan ini idealnya sudah berlaku sejak 2022 ketika surplus neraca perdagangan melejit. Kendati demikian, kebijakan wajib parkir DHE tetap dibutuhkan untuk menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Potensi devisa yang bisa diraup negara yakni 1 miliar USD-1,7 miliar USD per bulan. (Yoga)


Kemendag Ubah Regulasi Pasir Laut

KT3 26 Jul 2023 Kompas

Kemendag diam-diam telah mengubah regulasi ekspor pasir laut dari barang yang dilarang diekspor menjadi barang yang dapat diekspor. Perubahan regulasi itu melengkapi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memperbolehkan kembali ekspor pasir laut. Semula larangan ekspor pasir laut itu tertuang dalam Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Dalam lampiran regulasi itu tertera pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, berkode klasifikasi barang (HS) 25059000 merupakan salah satu barang yang dilarang diekspor. Dalam lampiran regulasi penggantinya, Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Diekspor, pasir alam lainnya sudah tidak tertera lagi.

Komoditas itu justru tercantum dalam lampiran Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Pasir alam lainnya masuk dalam daftar barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, serta keperluan ekspor produk industri. Untuk mengekspor pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, wajib mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan penelusuran teknis (LS). Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman sudah dihubungi, Selasa (25/7) terkait hal itu, namun, Suaib tidak memberikan keterangan. Meskipun PP No 26/2023 sudah berlaku sejak 15 Mei 2023, BPS menyebutkan belum ada ekspor pasir laut pada Mei 2023. (Yoga)


KEBIJAKAN DEVISA HASIL EKSPOR : Ganjalan Baru Pengusaha Batu Bara

HR1 26 Jul 2023 Bisnis Indonesia

Kewajiban menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia setidaknya untuk 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 menambah beban pelaku usaha batu bara di tengah penurunan harga komoditas itu. Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan kebijakan tersebut akan mengganggu arus kas eksportir batu bara yang marginnya tidak sampai 30%. “Aturan itu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan tidak mencapai 30%. Dengan begitu, modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga, serta makin meningkatnya beban biaya operasional,” katanya, Selasa (25/7). Dia menjelaskan, pelaku usaha batu bara sedang menghadapi kondisi yang menantang, karena tren harga emas hitam mengalami penurunan tajam. Di sisi lain, biaya operasional pada tahun ini diperkirakan meningkat hingga 25% akibat kenaikan biaya bahan bakar. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, penerapan PP No. 36/2023 bisa mendorong cadangan devisa di dalam negeri, sehingga berujung kepada penguatan fundamental ekonomi Indonesia. Meski demikian, Faisal menilai ada konsekuensi yang kurang mengenakan bagi pelaku usaha terkait aturan baru DHE, yakni terkait dengan penggunaan valuta asing, karena harus diparkir dalam waktu tertentu.

Mandek pada Larangan Ekspor

KT3 25 Jul 2023 Kompas

Pemerintah telah melanjutkan larangan ekspor rotan dan karet untuk mengamankan kebutuhan bahan baku industri domestik. Kebijakan itu muncul di tengah industri hulu-hilir rotan dan karet nasional tertimpa sejumlah persoalan. Larangan ekspor rotan dan karet itu diatur dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Permendag yang ditandatangani Mendag Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu berlaku sejak 19 Juli 2023. Dalam regulasi itu, pemerintah melarang ekspor rotan yang masuk dalam 10 kode klasifikasi barang (HS). Rotan tersebut mencakup rotan utuh, inti terbagi, kulit terbagi, dan berdiameter tidak melebihi 12 milimeter. Pemerintah juga melarang ekspor karet selain dalam bentuk lembaran asap bergaris (ribbed smoked sheet/RSS) dan karet alam spesifikasi teknis (TSNR) atau Standar Indonesia Rubber (SIR). Karet yang dilarang diekspor itu masuk dalam 10 kode HS, antara lain karet alam dalam bentuk asal, pelat, lembaran, dan strip. Larangan ekspor rotan dan karet itu merupakan kelanjutan dari peraturan sebelumnya.

Pemerintah telah berkali-kali mengubah kebijakan larangan ekspor tersebut sejak 2004. Hingga kini, persoalan klasik itu terus berulang. Industri mebel rotan kerap mengeluhkan kekurangan bahan baku, sedangkan produsen rotan sering menggaungkan serapan rotan di dalam negeri belum maksimal. Yang satu menginginkan larangan ekspor rotan tetap berlanjut, yang lain meminta larangan itu dicabut. Pada 2 Maret 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, ada anomali dalam industri rotan nasional. Di hulu, produksi rotan melimpah. Adapun di hilir, industri mebel rotan mengalami kelangkaan bahan baku. Industri tidak bisa menyerap seluruh produksi rotan setengah jadi. Ketika larangan ekspor tetap berjalan, penyelundupan rotan pun terjadi. Saat mengunjungi Palangkaraya, Kalteng, pada 14 Juli 2023, Teten menyampaikan, potensi rotan di Kalteng 10.000 ton per bulan, tetapi yang terserap tak lebih dari 1.000 ton. (Yoga)


Integrasi Badan Karantina Perkuat Perdagangan RI

KT3 25 Jul 2023 Kompas

Pemerintah mengintegrasikan badan karantina yang semula berada di bawah sejumlah kementerian menjadi satu lembaga yang langsung bertanggung jawab pada Presiden RI. Peleburan ini dinilai dapat berdampak positif terhadap proses ekspor-impor sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam negosiasi karantina lintas negara. Pemerintah menerbitkan Perpres No 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Regulasi itu diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Juli 2023. Pasal 2 Perpres tersebut mendefinisikan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan itu akan dipimpin seorang kepala yang membawahkan deputi bidang karantina hewan, deputi bidang karantina ikan, dan deputi bidang karantina tumbuhan.

Dari segi teknis, bab yang mengatur peralihan menyatakan, saat Perpres No 45/2023 berlaku, fungsi karantina pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dijalankan Kementan, fungsi perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan pada KKP, serta fungsi terkait yang dijalankan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK diintegrasikan dalam Badan Karantina Indonesia. Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014, Bayu Krisnamurthi, menilai, ”Badan karantina yang mandiri (tidak berdiri di bawah kementerian lain) merupakan praktik yang lazim di sejumlah negara. Kehadiran perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem kekarantinaan,” tuturnya saat dihubungi, Senin (24/7). (Yoga)


EKSPOR UMKM : Kadin Dorong Dukungan Aktif Korporasi Besar

HR1 25 Jul 2023 Bisnis Indonesia

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendorong korporasi besar untuk lebih aktif menyediakan dukungan terintegrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang potensial naik kelas menjadi pengekspor. Wakil Ketua Umum II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kewirausahaan Aldi Haryopratomo mengatakan, saat ini banyak program dari pemerintah maupun korporasi besar untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Namun, dia menjelaskan bahwa sering kali program-program tersebut kurang dapat diakses oleh UMKM yang tepat. Oleh karena itu, Aldi mengatakan, Kadin berupaya mengambil tugas sebagai pihak yang menjembatani pertemuan UMKM potensial dengan program-program tersebut. Saat ini, dia menjelaskan Kadin telah memiliki platform wikiwirausaha.id untuk memudahkan UMKM menemukan program kemitraan yang tepat untuk mengantarkan mereka naik kelas. Aldi menjelaskan, salah satu misi platform tersebut adalah menjadikan lebih banyak UMKM naik kelas dengan mengambil bagian dalam rantai pasok global. Aldi memaparkan bahwa kolaborasi Kadin Indonesia dengan program BNI Xpora menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan kemitraan dengan korporasi besar dalam mendukung UMKM naik kelas. Menurutnya, kerja sama itu telah membawa beberapa jenama asal Tanah Air merambah Jepang antara lain Pipiltin Cocoa dan Kopi Kalyan. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan terus memperkuat program BNI Xpora agar dapat mendorong pelaku UMKM melompat lebih tinggi dan menembus pasar global.