;
Tags

Ekspor

( 1052 )

Ketar-ketir Devisa Hasil Ekspor Diparkir

KT1 27 Jul 2023 Tempo

JAKARTA — Menjelang implementasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, sejumlah eksportir mengeluh. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang bakal berlaku pada 1 Agustus 2023 ini. Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia, Safari Azis, menyatakan anggotanya khawatir ada gangguan pada arus kas. Sebab, eksportir hasil SDA wajib menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor selama paling singkat tiga bulan. Dasar hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menurut Safari, perputaran uang di bisnis rumput laut terhitung cepat. Dana hasil ekspor dikelola lagi untuk modal budi daya. Jika hasil ekspor diendapkan, pengusaha harus berutang untuk modal kerja berikutnya. "Kalau mau uangnya diparkir, kasih insentif dari sisi bunga untuk kredit di bank," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Juli 2023. Safari berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan DHE SDA. Menurut dia, perlu dibedakan ketentuan untuk eksportir yang selama ini langsung menukar dolarnya ke rupiah untuk modal, seperti yang dilakukan asosiasinya. Dia juga menilai sumber daya alam yang menjadi fokus pemerintah lebih tepat ke sektor pertambangan, yang bersifat ekstraktif dari bumi, tidak dibudi daya seperti rumput laut. (Yetede)

Seimbangkan Manfaat DHE

KT3 26 Jul 2023 Kompas

Kendati sudah kehilangan momentum, kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri tetap berpotensi menarik devisa yang cukup signifikan bagi negara. Kebijakan itu akan lebih efektif jika pemerintah bisa menyeimbangkan antara manfaatnya secara makro bagi perekonomian negara dan kerugiannya secara mikro bagi eksportir. Kewajiban memarkir DHE itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Selasa (25/7) berpendapat, kebijakan itu sebenarnya sudah kelewatan momentum. Sebab, tahun ini harga komoditas dunia melandai dan kinerja perdagangan internasional melambat. Kebijakan ini idealnya sudah berlaku sejak 2022 ketika surplus neraca perdagangan melejit. Kendati demikian, kebijakan wajib parkir DHE tetap dibutuhkan untuk menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Potensi devisa yang bisa diraup negara yakni 1 miliar USD-1,7 miliar USD per bulan. (Yoga)


Kemendag Ubah Regulasi Pasir Laut

KT3 26 Jul 2023 Kompas

Kemendag diam-diam telah mengubah regulasi ekspor pasir laut dari barang yang dilarang diekspor menjadi barang yang dapat diekspor. Perubahan regulasi itu melengkapi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memperbolehkan kembali ekspor pasir laut. Semula larangan ekspor pasir laut itu tertuang dalam Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Dalam lampiran regulasi itu tertera pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, berkode klasifikasi barang (HS) 25059000 merupakan salah satu barang yang dilarang diekspor. Dalam lampiran regulasi penggantinya, Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Diekspor, pasir alam lainnya sudah tidak tertera lagi.

Komoditas itu justru tercantum dalam lampiran Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Pasir alam lainnya masuk dalam daftar barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, serta keperluan ekspor produk industri. Untuk mengekspor pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, wajib mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan penelusuran teknis (LS). Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman sudah dihubungi, Selasa (25/7) terkait hal itu, namun, Suaib tidak memberikan keterangan. Meskipun PP No 26/2023 sudah berlaku sejak 15 Mei 2023, BPS menyebutkan belum ada ekspor pasir laut pada Mei 2023. (Yoga)


KEBIJAKAN DEVISA HASIL EKSPOR : Ganjalan Baru Pengusaha Batu Bara

HR1 26 Jul 2023 Bisnis Indonesia

Kewajiban menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia setidaknya untuk 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 menambah beban pelaku usaha batu bara di tengah penurunan harga komoditas itu. Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan kebijakan tersebut akan mengganggu arus kas eksportir batu bara yang marginnya tidak sampai 30%. “Aturan itu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan tidak mencapai 30%. Dengan begitu, modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga, serta makin meningkatnya beban biaya operasional,” katanya, Selasa (25/7). Dia menjelaskan, pelaku usaha batu bara sedang menghadapi kondisi yang menantang, karena tren harga emas hitam mengalami penurunan tajam. Di sisi lain, biaya operasional pada tahun ini diperkirakan meningkat hingga 25% akibat kenaikan biaya bahan bakar. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, penerapan PP No. 36/2023 bisa mendorong cadangan devisa di dalam negeri, sehingga berujung kepada penguatan fundamental ekonomi Indonesia. Meski demikian, Faisal menilai ada konsekuensi yang kurang mengenakan bagi pelaku usaha terkait aturan baru DHE, yakni terkait dengan penggunaan valuta asing, karena harus diparkir dalam waktu tertentu.

Mandek pada Larangan Ekspor

KT3 25 Jul 2023 Kompas

Pemerintah telah melanjutkan larangan ekspor rotan dan karet untuk mengamankan kebutuhan bahan baku industri domestik. Kebijakan itu muncul di tengah industri hulu-hilir rotan dan karet nasional tertimpa sejumlah persoalan. Larangan ekspor rotan dan karet itu diatur dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Permendag yang ditandatangani Mendag Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu berlaku sejak 19 Juli 2023. Dalam regulasi itu, pemerintah melarang ekspor rotan yang masuk dalam 10 kode klasifikasi barang (HS). Rotan tersebut mencakup rotan utuh, inti terbagi, kulit terbagi, dan berdiameter tidak melebihi 12 milimeter. Pemerintah juga melarang ekspor karet selain dalam bentuk lembaran asap bergaris (ribbed smoked sheet/RSS) dan karet alam spesifikasi teknis (TSNR) atau Standar Indonesia Rubber (SIR). Karet yang dilarang diekspor itu masuk dalam 10 kode HS, antara lain karet alam dalam bentuk asal, pelat, lembaran, dan strip. Larangan ekspor rotan dan karet itu merupakan kelanjutan dari peraturan sebelumnya.

Pemerintah telah berkali-kali mengubah kebijakan larangan ekspor tersebut sejak 2004. Hingga kini, persoalan klasik itu terus berulang. Industri mebel rotan kerap mengeluhkan kekurangan bahan baku, sedangkan produsen rotan sering menggaungkan serapan rotan di dalam negeri belum maksimal. Yang satu menginginkan larangan ekspor rotan tetap berlanjut, yang lain meminta larangan itu dicabut. Pada 2 Maret 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, ada anomali dalam industri rotan nasional. Di hulu, produksi rotan melimpah. Adapun di hilir, industri mebel rotan mengalami kelangkaan bahan baku. Industri tidak bisa menyerap seluruh produksi rotan setengah jadi. Ketika larangan ekspor tetap berjalan, penyelundupan rotan pun terjadi. Saat mengunjungi Palangkaraya, Kalteng, pada 14 Juli 2023, Teten menyampaikan, potensi rotan di Kalteng 10.000 ton per bulan, tetapi yang terserap tak lebih dari 1.000 ton. (Yoga)


Integrasi Badan Karantina Perkuat Perdagangan RI

KT3 25 Jul 2023 Kompas

Pemerintah mengintegrasikan badan karantina yang semula berada di bawah sejumlah kementerian menjadi satu lembaga yang langsung bertanggung jawab pada Presiden RI. Peleburan ini dinilai dapat berdampak positif terhadap proses ekspor-impor sekaligus memperkuat posisi lembaga dalam negosiasi karantina lintas negara. Pemerintah menerbitkan Perpres No 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Regulasi itu diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Juli 2023. Pasal 2 Perpres tersebut mendefinisikan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan itu akan dipimpin seorang kepala yang membawahkan deputi bidang karantina hewan, deputi bidang karantina ikan, dan deputi bidang karantina tumbuhan.

Dari segi teknis, bab yang mengatur peralihan menyatakan, saat Perpres No 45/2023 berlaku, fungsi karantina pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dijalankan Kementan, fungsi perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan pada KKP, serta fungsi terkait yang dijalankan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK diintegrasikan dalam Badan Karantina Indonesia. Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014, Bayu Krisnamurthi, menilai, ”Badan karantina yang mandiri (tidak berdiri di bawah kementerian lain) merupakan praktik yang lazim di sejumlah negara. Kehadiran perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan sistem kekarantinaan,” tuturnya saat dihubungi, Senin (24/7). (Yoga)


EKSPOR UMKM : Kadin Dorong Dukungan Aktif Korporasi Besar

HR1 25 Jul 2023 Bisnis Indonesia

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendorong korporasi besar untuk lebih aktif menyediakan dukungan terintegrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang potensial naik kelas menjadi pengekspor. Wakil Ketua Umum II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kewirausahaan Aldi Haryopratomo mengatakan, saat ini banyak program dari pemerintah maupun korporasi besar untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Namun, dia menjelaskan bahwa sering kali program-program tersebut kurang dapat diakses oleh UMKM yang tepat. Oleh karena itu, Aldi mengatakan, Kadin berupaya mengambil tugas sebagai pihak yang menjembatani pertemuan UMKM potensial dengan program-program tersebut. Saat ini, dia menjelaskan Kadin telah memiliki platform wikiwirausaha.id untuk memudahkan UMKM menemukan program kemitraan yang tepat untuk mengantarkan mereka naik kelas. Aldi menjelaskan, salah satu misi platform tersebut adalah menjadikan lebih banyak UMKM naik kelas dengan mengambil bagian dalam rantai pasok global. Aldi memaparkan bahwa kolaborasi Kadin Indonesia dengan program BNI Xpora menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan kemitraan dengan korporasi besar dalam mendukung UMKM naik kelas. Menurutnya, kerja sama itu telah membawa beberapa jenama asal Tanah Air merambah Jepang antara lain Pipiltin Cocoa dan Kopi Kalyan. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan terus memperkuat program BNI Xpora agar dapat mendorong pelaku UMKM melompat lebih tinggi dan menembus pasar global.

Proyek Smelter Tertahan, Bea Ekspor Lebih Mahal

HR1 20 Jul 2023 Kontan (H)

Pemerintah maju terus mengawal hilirisasi mineral. Tak sekadar mengharuskan pembangunan smelter, kini pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik proyek fasilitas pemurnian alias smelter empat komoditas mineral. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 17 Juli 2023. Ada empat jenis logam mineral yang besaran tarif bea keluarnya diatur dalam beleid anyar ini yakni tembaga, besi laterit, timbal serta seng. Berdasarkan Pasal 11 PMK tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan tingkat kemajuan proyek smelter, yakni minimal mencapai 50%. Ada tiga tahap progres proyek smelter yang dikenakan tarif. Pertama, tingkat kemajuan fisik kurang dari 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan. Tahap kedua, progres lebih dari 70% hingga kurang dari 90% proyek. Adapun tahap ketiga dengan tingkat kemajuan fisik lebih dari 90% hingga 100%. Selain lebih tinggi dari aturan sebelumnya, besaran tarif bea keluar juga beragam. Untuk produk ekspor hasil pengolahan konsentrat tembaga periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023, pada smelter tahap pertama dikenakan tarif bea keluar 10%, tahap kedua 7,5% dan tahap ketiga 5%. Di aturan lama, tarif untuk tahap pertama sebesar 5%. Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai, aturan ini bakal menambah kantong penerimaan negara. Sebab, produksi dan ekspor akan tetap berjalan meski proses pembangunan smelter belum mencapai 100%.

BENDERA START EKSPOR

HR1 20 Jul 2023 Bisnis Indonesia (H)

Setelah dilanda gundah gulana lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat logam, pelaku usaha pertambangan kini bisa menghela napas dengan lega. Pemerintah akhirnya memilih ‘jalan tengah’ dengan membuka pintu ekspor sehingga dunia usaha pertambangan kembali menggeliat, tetapi dengan mengenakan bea keluar yang lebih tinggi sehingga dapat menyokong pendapatan negara. Pembukaan gerbang ekspor itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 39/2022 tentang Penepatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memang, dalam beleid yang diundangkan 14 Juli 2023 itu, pelaku usaha dibebani oleh tarif bea keluar yang lebih tinggi dan syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Secara rata-rata, rentang tarif yang berlaku dalam PMK No. 71/2023 itu mencapai 2,5%—10% yang berlaku pada 14 Juli 2023—31 Desember 2023, dan 5%-15% berlaku sejak 1 Januari 2024—31 Mei 2024. Tarif bea keluar itu pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PMK No. 39/2022 yang hanya di kisaran 0%—5%. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan ada empat komoditas barang logam yang tercakup dalam beleid itu, yakni konsentrat besi laterite, konsentrat timbal, konsentrat seng, serta konsentrat tembaga. Adapun, pengetatan tarif dan prosedur penahapan pembangunan smelter merupakan respons otoritas fiskal atas masukan dari pihak terkait, termasuk pelaku usaha. Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor atau relaksasi sementara diperlukan dalam rangka memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar. VP Corporate Communication Freeport Indonesia Katri Krisnati, terus berharap pihaknya bisa segera memperoleh izin ekspor, sehingga konsentrat tembaga yang diproduksinya tidak menumpuk di gudang penyimpanan. Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang kebijakan tersebut merupakan solusi jitu yang mampu mendukung misi penghiliran SDA di dalam negeri, mendorong dunia usaha untuk lebih aktif di pasar global, dan membuka keran penerimaan negara lebih lebar.

Jalan Panjang Devisa Hasil Ekspor

KT3 18 Jul 2023 Kompas

Pada November 2010, BI menyoroti 20-30 % devisa hasil ekspor atau DHE yang ditempatkan di rekening bank di luar negeri, karena perusahaan bertransaksi dengan dollar AS, memiliki kredit di bank luar negeri, dan menempatkan dana di bank luar negeri. Setahun kemudian, Oktober 2011, BI menerbitkan tiga peraturan BI, salah satunya tentang DHE, yang mengatur tata cara penarikan devisa dari hasil ekspor, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Maka, per 2 Januari 2012, DHE harus dimasukkan ke bank devisa di dalam negeri, tanpa wajib mengonversikan devisa ke rupiah dan tidak wajib menyimpannya dalam jangka waktu tertentu. DHE yang masuk ke bank devisa di dalam negeri turut menjaga kesinambungan pasokan valuta asing sehingga kebutuhan valas dalam jumlah besar pada jangka pendek berkurang. Selain itu, data ekspor akan tercatat lebih baik.

Terbaru tahun ini, muncul keluhan dari sejumlah pelaku industri perikanan perihal PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Bagi pengusaha, kewajiban itu membebani modal dan dapat berdampak menurunkan ekspor komoditas perikanan. PP yang berlaku 1 Agustus 2023 itu mewajibkan eksportir yang memiliki DHE sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalennya untuk memasukkan 30 % di antaranya ke dalam sistem keuangan Indonesia, minimal 3 bulan. DHE SDA meliputi devisa dari hasil ekspor barang di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kekhawatiran pengusaha dan kebutuhan pemerintah akan DHE mesti dicari jalan tengahnya. Misalnya, memberi alternatif kemudahan atau insentif bagi pengusaha. (Yoga)