;

BENDERA START EKSPOR

Ekonomi Hairul Rizal 20 Jul 2023 Bisnis Indonesia (H)
BENDERA START EKSPOR

Setelah dilanda gundah gulana lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat logam, pelaku usaha pertambangan kini bisa menghela napas dengan lega. Pemerintah akhirnya memilih ‘jalan tengah’ dengan membuka pintu ekspor sehingga dunia usaha pertambangan kembali menggeliat, tetapi dengan mengenakan bea keluar yang lebih tinggi sehingga dapat menyokong pendapatan negara. Pembukaan gerbang ekspor itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 39/2022 tentang Penepatan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memang, dalam beleid yang diundangkan 14 Juli 2023 itu, pelaku usaha dibebani oleh tarif bea keluar yang lebih tinggi dan syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Secara rata-rata, rentang tarif yang berlaku dalam PMK No. 71/2023 itu mencapai 2,5%—10% yang berlaku pada 14 Juli 2023—31 Desember 2023, dan 5%-15% berlaku sejak 1 Januari 2024—31 Mei 2024. Tarif bea keluar itu pun jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PMK No. 39/2022 yang hanya di kisaran 0%—5%. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan ada empat komoditas barang logam yang tercakup dalam beleid itu, yakni konsentrat besi laterite, konsentrat timbal, konsentrat seng, serta konsentrat tembaga. Adapun, pengetatan tarif dan prosedur penahapan pembangunan smelter merupakan respons otoritas fiskal atas masukan dari pihak terkait, termasuk pelaku usaha. Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor atau relaksasi sementara diperlukan dalam rangka memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar. VP Corporate Communication Freeport Indonesia Katri Krisnati, terus berharap pihaknya bisa segera memperoleh izin ekspor, sehingga konsentrat tembaga yang diproduksinya tidak menumpuk di gudang penyimpanan. Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang kebijakan tersebut merupakan solusi jitu yang mampu mendukung misi penghiliran SDA di dalam negeri, mendorong dunia usaha untuk lebih aktif di pasar global, dan membuka keran penerimaan negara lebih lebar.

Download Aplikasi Labirin :