Kemendag Ubah Regulasi Pasir Laut
Kemendag diam-diam telah mengubah regulasi ekspor pasir laut dari barang yang dilarang diekspor menjadi barang yang dapat diekspor. Perubahan regulasi itu melengkapi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang memperbolehkan kembali ekspor pasir laut. Semula larangan ekspor pasir laut itu tertuang dalam Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Dalam lampiran regulasi itu tertera pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, berkode klasifikasi barang (HS) 25059000 merupakan salah satu barang yang dilarang diekspor. Dalam lampiran regulasi penggantinya, Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Diekspor, pasir alam lainnya sudah tidak tertera lagi.
Komoditas itu justru tercantum dalam lampiran Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Pasir alam lainnya masuk dalam daftar barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, serta keperluan ekspor produk industri. Untuk mengekspor pasir alam lainnya, termasuk pasir laut, wajib mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan penelusuran teknis (LS). Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman sudah dihubungi, Selasa (25/7) terkait hal itu, namun, Suaib tidak memberikan keterangan. Meskipun PP No 26/2023 sudah berlaku sejak 15 Mei 2023, BPS menyebutkan belum ada ekspor pasir laut pada Mei 2023. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023