;
Tags

Ekspor

( 1052 )

Kebijakan Hilirisasi dan Kutukan Sumber Daya

KT3 03 Jul 2023 Kompas

Teori menyebutkan, negara dengan sumber daya alam melimpah, seperti Indonesia, cenderung tak dapat memanfaatkan sumber daya alam itu untuk meningkatkan perekonomian. Meski hilirisasi dapat menjadi solusi, pemerintah perlu fokus pada salah satu komoditas yang berpotensi jadi unggulan dan bijak dalam mengelolanya. Hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) bertajuk ”Larangan Ekspor Mineral dan Implikasinya” menyebut kebijakan hilirisasi tambang seakan-akan dilakukan untuk mematahkan kutukan negara yang memiliki kekayaan sumber daya (resource curse). Professor Emeritus of Economic Geography Lancaster University Richard Auty pada 1993 menggunakan istilah ”kutukan sumber daya” untuk menggambarkan ketidakmampuan negara-negara yang kaya akan sumber daya mineral memanfaatkan kekayaan itu untuk meningkatkan perekonomiannya. Peneliti makroekonomi LPEM UI, Nauli Desdiani, mejelaskan, salah satu persoalan yang dialami negara dengan sumber daya melimpah adalah kebergantungan pada komoditas sebagai sumber pendapatan.

Pengolahan bahan mentah melalui kebijakan hilirisasi dapat mendatangkan nilai tambah agar teori kutukan sumber daya itu terpatahkan. ”Kebijakan hilirisasi pemeintah saat ini sebetulnya sudah tepat, terutama supaya bisa mendorong nilai tambah ekspor. Selama ini, kita sangat bergantung pada komoditas mentah untuk meningkatkan posisi Indonesia di rantai pasok global,” kata Nauli saat di- hubungi, Sabtu (1/7). Ragnar Torvik dalam penelitiannya, ”Why do some resource-abundant countries succeed while others do not?” (2009), menyebut, terdapat beberapa faktor yang membuat suatu negara dapat berhasil terlepas dari kutukan sumber daya, antara lain sistem pemerintahan, kualitas kelembagaan, jenis sumber daya, dan upaya industrialisasi/hilirisasi. Nauli menambahkan, setidaknya dibutuhkan waktu empat tahun bagi Indonesia dalam menerapkan larangan ekspor mineral mentah untuk bisa menarik investasi guna mendorong hilirisasi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan komoditas mana yang bisa didorong untuk menjadi produk unggulan. (Yoga)


Kenaikan Tarif Bongkar Muat di Batu Ampar Diprotes

KT3 02 Jul 2023 Kompas

Kalangan pengusaha di Provinsi Kepri memprotes langkah Badan Pengusahaan Batam menaikkan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar. Kebijakan itu dinilai berlawanan dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Ketua Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana, Sabtu (1/7) mengatakan, perwakilan Kadin Kepri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri akan menemui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengadukan persoalan tersebut. Tarif kontainer yang tinggi dinilai sangat menghambat pertumbuhan industri ekspor di Kepri.

”Dunia usaha baru mau bernapas setelah dua tahun lebih dihantam pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah memberi relaksasi untuk pemulihan ekonomi, bukan malah membebani dengan biaya tinggi,” kata Ma’ruf. Ia menjelaskan, tarif pengiriman kontainer ukuran 20 kaki dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, ke Singapura naik  dari 500 USD atau Rp 7.500.000 menjadi 570 USD atau Rp 8.500.000. Adapun tarif pengiriman kontainer ukuran 40 kaki dengan tujuan yang sama naik 11 % dari 720 USD atau Rp 10.800.000 menjadi 800 USD atau Rp 12.000.000. Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan biaya kontainer diBatam sangat tidak masuk akal karena biaya pengiriman kontainer di tempat lain justru sedang turun. (Yoga)


Perlu Hati-hati Implementasikan Bursa CPO

KT3 01 Jul 2023 Kompas

Sejumlah kalangan berharap pemerintah berhati-hati membentuk dan mengimplementasikan bursa berjangka minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Jangan sampai bursa yang digadang-gadang bisa membentuk harga referensi CPO itu justru mendistorsi daya saing CPO Indonesia. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, Jumat (30/6) mengapresiasi positif pemerintah yang menginisiasi bursa CPO. Bursa itu diharapkan bisa jadi acuan harga CPO nasional dan global yang selama ini ditentukan Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam.

”Namun, pemerintah tetap perlu berhati-hati membentuk dan mengimplementasikan bursa itu agar tidak menimbulkan biaya tambahan bagi eksportir CPO. Selama ini, eksportir CPO harus menanggung bea keluar dan pungutan ekspor CPO,” kata Eddy ketika dihubungi dari Jakarta. Besaran bea keluar dan pungutan ekspor pada periode 1-15 Juli 2023 masing-masing 18 USD per ton dan 75 USD per ton. Hal itu ditentukan berdasarkan harga referensi CPO yang sebesar 747,23 USD per ton, menguat 23,78 USD per ton atau 3,29 % dibandingkan periode 16-30 Juni 2023.

Menurut Eddy, harga yang terbentuk di bursa berjangka komoditas itu merupakan harga murni sebelum dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor. Jika harga CPO yang terbentuk di bursa tinggi dan dijadikan harga referensi, bea keluar dan pungutan ekspor juga akan bertambah tinggi. Di samping itu, harga CPO yang terbentuk di bursa itu belum termasuk biaya asuransi dan transportasi. Padahal, ekspor CPO juga dilakukan melalui sejumlah pelabuhan di Sumatera dan Kalimantan. ”Apabila harga CPO di Indonesia tinggi, apalagi ditambah biaya asuransi dan logistik, importir CPO bisa mengalihkan pembelian ke negara produsen lain,” ujarnya. (Yoga)


Hulu ke Hilir Kelapa Sawit

KT3 01 Jul 2023 Kompas

Kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis di Indonesia. Perkebunan dan industrinya turut menggerakkan ekonomi petani, korporasi, dan ekspor. Pada April 2023, Presiden Jokowi menandatangani Kepres No 9 Tahun 2023 tentang Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas yang diketuai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu dibentuk karena masih terdapat persoalan tata kelola industri kelapa sawit. Mei 2023, Uni Eropa memberlakukan UU Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Ekspor sejumlah produk Indonesia ke Uni Eropa, seperti sawit, kopi, dan kakao, bisa terhambat. Begitu juga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Padahal, pada 2021, negara-negara Eropa mengimpor 384.322 ton CPO senilai 409,615 juta USD dan 3,471 juta ton minyak sawit lain senilai 3,54 miliar USD dari Indonesia.

Pada Juni 2023, pemerintah menggelar konsultasi public perihal kebijakan ekspor CPO melalui Bursa berjangka di Indonesia. Kemendag, melalui Bappebti, berharap ekspor melalui bursa berjangka ini menghasilkan bank data yang akurat, misalnya data ekspor, akan mendukung pembentukan data acuan yang transparan. Nantinya, kepemilikan hak ekspor saja tak cukup untuk dapat mengekspor CPO. Eksportir juga disyaratkan memiliki bukti transaksi perdagangan CPO di bursa berjangka, yang hanya berlaku untuk CPO berkode HS 15111000, tidak mencakup produk turunan CPO. Berbagai halterkait kelapa sawit, dari hulu ke hilir, berujung pada upaya menata industri sawit sehingga berdampak positif pada negara, industri, korporasi, dan petani. Masyarakat yang secara tak langsung terlibat di rantai industri pun dapat menikmati hasil positif yang terkelola baik. Jangan lupa juga,keberlanjutan lingkungan mesti dipertimbangkan dalam menata industri kelapa sawit. (Yoga)


Eropa Kembali Menjegal Ekspor CPO Indonesia

HR1 01 Jul 2023 Kontan

Ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa mendapatkan tantangan baru. Ini setelah negara-negara di benua biru memberlakukan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) mulai Mei 2023 lalu. Citra CPO Indonesia sebagai produk yang memiliki risiko tinggi alias high risk dari hasil deforestasi membuat minyak kelapa sawit bakal terlempar dari pasar minyak nabati di Uni Eropa. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyebutkan, dampak dari penerapan UU Deforestasi oleh Uni Eropa akan membuat Indonesia bisa kehilangan peluang ekspor CPO dan produk turunannya lebih dari 3 juta ton per tahun. Eddy menilai, Afrika memang menjadi pasar yang potensial untuk menjadi pengganti Uni Eropa. Namun, untuk masuk ke pasar Afrika, Indonesia harus bersaing dengan Malaysia. Sebab, Malaysia saat ini mendominasi pasar minyak sawit di Afrika. "Ekspor CPO Malaysia lebih dominan karena beberapa negara di Afrika masuk dalam commonwealth atau persemakmuran Inggris," ungkap Eddy, Jumat (30/6). Dan, Malaysia merupakan negara persemakmuran Inggris. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah telah berdialog dengan Parlemen Uni Eropa terkait penerapan EUDR. Peneliti Institute for Development of Economics and Fnannce (Indef) Nailul Huda mengatakan, ekspor produk minyak sawit dan turunannya ke Uni Eropa sudah menurun sejak tahun 2021 dan berlanjut ke tahun 2022 lalu. Menurutnya, upaya restriksi atau pembatasan Uni Eropa atas produk minyak sawit Indonesia bakal semakin menurunkan permintaan. Apalagi, ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa meliputi produk bahan baku industri, biodiesel, dan produk makanan.

Syarat Ekspor CPO Bertambah

KT3 30 Jun 2023 Kompas

Pemerintah akan menerbitkan regulasi tentang ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia. Regulasi baru yang direncanakan terbit akhir Juni 2023 ini bakal menambah syarat izin atau persetujuan ekspor CPO. Syarat tambahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor itu adalah eksportir harus memiliki bukti transaksi perdagangan CPO di bursa berjangka. Sebelumnya, eksportir CPO cukup memiliki hak ekspor (HE) atas pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) CPO. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, Rabu (28/6) mengatakan, ekspor CPO melalui bursa berjangka komoditas hanya mengatur CPO dengan kode HS 15111000. Produk turunan CPO tidak termasuk dalam aturan itu.

CPO dipilih lantaran volume ekspornya tidak besar. Dengan begitu, saat diperdagangkan dalam bursa berjangka nanti tidak menimbulkan guncangan yang terlalu besar. Menurut Farid, ekspor CPO hanya dapat dilakukan eksportir terdaftar (ET) dan memiliki HE. HE diperoleh dari pemenuhan DMO dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO. Namun, sebelum mengekspor CPO, eksportir harus memperdagangkan CPO tersebut di bursa berjangka. Dari transaksi itu, eksportir bakal mendapatkan bukti pembelian CPO dari bursa. ”Bukti pembelian CPO di bursa berjangka itu bakal menjadi dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan persetujuan ekspor,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta. (Yoga)


Hadapi EUDR, RI Siapkan Jalur Litigasi dan Alih Pasar

KT3 28 Jun 2023 Kompas

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan dua langkah lanjutan menghadapi implementasi UU Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Kedua langkah itu adalah mematangkan litigasi atas EUDR ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan pengalihan pasar CPO dan produk turunannya dari Uni Eropa. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Selasa (27/6) mengatakan, RI sudah menyampaikan keberatan secara resmi terkait penerapan EUDR ke Komisi Uni Eropa (UE). RI juga menyampaikannya kepada negara anggota UE secara bilateral. Langkah itu kemungkinan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa melalui persidangan atau ligitasi di WTO. Namun, hal itu harus melewati mekanisme konsultasi terlebih dahulu di WTO.

”Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap penilaian secara internal untuk mempertimbangkan opsi itu sebagai respons kebijakan UE,” ujarnya dalam Sawit Week 2023 yang digelar CNBC Indonesia. Menurut Jerry, sikap RI terhadap EUDR sudah jelas. RI memandang kebijakan UE itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip aturan WTO, termasuk di dalamnya perdagangan yang adil dan tidak diskriminatif. Regulasi itu dapat menghambat produk ekspor Indonesia, seperti sawit, kopi, kakao, dan produk dari kayu. Dengan memasukkan CPO dan produk turunannya ke regulasi itu, EU mendiskriminasi komoditas ekspor unggulan RI itu dari minyak-minyak nabati lain. ”Yang ingin kami pastikan adalah tidak boleh ada diskriminasi dan delegitimasi, serta kebijakan yang berstandar ganda dan tidak mengedepankan perdagangan yang adil,” katanya.

Selain menempuh jalur litigasi, RI juga berencana mengalihkan pasar CPO dan produk turunannya dari UE ke China, Pakistan, AS, serta sejumlah negara di Afrika dan Uni Ekonomi Eurasia (UEE). Jerry menyebutkan, nilai ekspor CPO dan produk turunannya pada Januari-April 2023 sebesar 8,79 miliar USD. Meskipun nilainya turun 19,42 % secara tahunan, volume ekspornya meningkat 21,1 % secara tahunan. ”Masih besarnya potensi ekspor komoditas itu berkat upaya perluasan pasar ke China, Pakistan, dan AS,” kata Jerry. Ketm Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyebutkan, RI tengah menjajaki kerja sama perdagangan CPO dan produk turunannya dengan negara-negara UEE, termasuk Rusia. Rusia berencana menambah impor CPO untuk menopang industri oleo kimia di negara tersebut. (Yoga)


Aturan Turunan Disiapkan

KT3 22 Jun 2023 Kompas

Pemerintah sedang menyiapkan lima rancangan Permen sebagai turunan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sementara itu, polemik publik terkait pemanfaatan dan ekspor pasir laut masih terus bergulir. Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda mengemukakan, pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dinilai mendatangkan dua komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni dari tarif PNBP untuk harga pasir laut dan tarif izin reklamasi. ”Jadi negara seharusnya mendapatkan keuntungan yang besar,” katanya saat dihubungi pada Rabu (21/6/2023). Tarif PNBP untuk pemanfaatan pasir laut diatur dalam Kepmen KP No 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP yang diteken pada 18 September 2021, dimana tarif PNBP untuk pemanfaatan pasir laut dalam negeri Rp 188.000 per meter kubik dan untuk ekspor dipatok Rp 228.000 per meter kubik.

Menurut Huda, optimalisasi sedimentasi laut dapat dilakukan pada lokasi dumping sedimentasi dan di luar dumping. Material sedimentasi yang begitu banyak dan mengganggu akan dikeruk untuk kebutuhan reklamasi. Adapun ekspor pasir laut menjadi pilihan terakhir. ”Ekspor adalah pilihan terakhir karena kebutuhan reklamasi, pembangunan infrastruktur, prasarana, dan sarana cukup banyak,” katanya. Pihaknya tengah menyiapkan lima rancangan Permen sebagai aturan turunan PP 26/2023, meliputi tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, ketentuan mengenai permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, laporan realisasi volume pengangkutan, dan penempatan di tujuan pengangkutan. Rancangan Permen juga terkait tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta tata cara pengenaan sanksi administratif. (Yoga)


EKSPOR MINERAL LOGAM : PEMERINTAH HATI-HATI TERBITKAN REKOMENDASI

HR1 22 Jun 2023 Bisnis Indonesia

Pemerintah tidak mau terburu-buru mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, karena masih harus mengevaluasi kemajuan pembangunan smelternya. Meski begitu, kedua perusahaan itu dipastikan masih bisa menjual hasil tambangnya ke luar negeri hingga Mei 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih harus melakukan kajian lebih lanjut mengenai rekomendasi ekspor konsentrat tembaga agar sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7/2023. Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter di dalam negeri. Rekomendasi ekspor konsentrat tembaga yang dikeluarkan pihaknya pun akan mengacu kepada proses tersebut. “Kalau rekomendasi [ekspor] ke Freeport Indonesia kami belum bisa memberikan surat. Yang penting kebijakan [relaksasi ekspor mineral] itu evaluasi kemajuan smelter,” katanya, Rabu (21/6).

Pemerintah sebelumnya memang memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga hingga 31 Mei 2024. Kendati diberikan relaksasi, Kementerian ESDM mengaku harus menghitung besaran denda yang mesti dibayarkan oleh lima pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50% pembangunan smelter mereka. Selain Freeport Indonesia, pemerintah juga memberi kelonggaran ekspor untuk Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, serta dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral. Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan bahwa sejak 10 Juni 2023 perusahaan sama sekali tidak melakukan pengapalan konsentrat tembaga. Alasannya, perusahaan belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, dan smelter yang dikelola oleh PT Smelting sedang mengalami shutdown selama 75 hari. Sementara itu, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan bahwa keterlambatan penerbitan surat rekomendasi ekspor untuk lima perusahaan mineral logam yang menerima relaksasi ekspor mineral logam bakal berdampak serius kepada arus kas perusahaan.

Ekspor Perikanan Budidaya Maluku Bangkit

KT3 21 Jun 2023 Kompas

Perikanan budidaya di Maluku bertahan dari pukulan pandemi Covid-19 dan berhasil  bangkit dengan mencatatkan kenaikan nilai ekspor hingga 21,9 juta USD atau Rp 328,5 miliar dalam lima bulan. Gencarnya berbagai paket bantuan dari pemerintah  berkontribusi besar mendukung capaian ini. Karolis Iwamony, Kabid Perikanan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku di Ambon, Selasa (20/6) mengatakan, ekspor perikanan budidaya itu didominasi ikan kerapu bebek dan udang vaname. Kerapu bebek diekspor ke Hong Kong, sedangkan udang vaname dikirim ke China. Kerapu bebek yang dikirim pada Januari-Mei 2023 sebanyak 121.811 ekor senilai 1,791 juta USD. Pada periode yang sama tahun 2022, ikan kerapu yang diekspor 41.123 ekor dengan nilai 640.111 USD.

Ada peningkatan volume ekspor kerapu 196,12 5 dan peningkatan nilai ekspor ikan kerapu 179,95 %. Untuk udang vaname, ekspor pada Januari-Mei 2023 sebanyak 4.471 ton senilai 20,111 juta USD. Pada periode yang sama tahun lalu, ada ekspor 1.472 ton udang vaname senilai 7,575 juta USD, kenaikan volume ekspor udang vaname 203,62 % dengan kenaikan nilai ekspor 165,48 %. ”Pengiriman ikan kerapu dan udang dilakukan secara langsung ke kota tujuan. Tidak transit,” ucap Karolis. Karolis mengatakan, untuk mendukung ekspor perikanan budidaya, Pemprov Maluku membentuk tim percepatan ekspor yang terdiri atas sejumlah lembaga, seperti karantina perikanan, bea cukai, dan imigrasi untuk mengatasi kendala ekspor yang sering terjadi. (Yoga)