;

Aturan Turunan Disiapkan

Ekonomi Yoga 22 Jun 2023 Kompas
Aturan Turunan Disiapkan

Pemerintah sedang menyiapkan lima rancangan Permen sebagai turunan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sementara itu, polemik publik terkait pemanfaatan dan ekspor pasir laut masih terus bergulir. Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda mengemukakan, pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dinilai mendatangkan dua komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni dari tarif PNBP untuk harga pasir laut dan tarif izin reklamasi. ”Jadi negara seharusnya mendapatkan keuntungan yang besar,” katanya saat dihubungi pada Rabu (21/6/2023). Tarif PNBP untuk pemanfaatan pasir laut diatur dalam Kepmen KP No 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP yang diteken pada 18 September 2021, dimana tarif PNBP untuk pemanfaatan pasir laut dalam negeri Rp 188.000 per meter kubik dan untuk ekspor dipatok Rp 228.000 per meter kubik.

Menurut Huda, optimalisasi sedimentasi laut dapat dilakukan pada lokasi dumping sedimentasi dan di luar dumping. Material sedimentasi yang begitu banyak dan mengganggu akan dikeruk untuk kebutuhan reklamasi. Adapun ekspor pasir laut menjadi pilihan terakhir. ”Ekspor adalah pilihan terakhir karena kebutuhan reklamasi, pembangunan infrastruktur, prasarana, dan sarana cukup banyak,” katanya. Pihaknya tengah menyiapkan lima rancangan Permen sebagai aturan turunan PP 26/2023, meliputi tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, ketentuan mengenai permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, laporan realisasi volume pengangkutan, dan penempatan di tujuan pengangkutan. Rancangan Permen juga terkait tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta tata cara pengenaan sanksi administratif. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :