Ekspor Hanya untuk Keperluan Khusus
Kemendag menegaskan, larangan ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, masih berlaku. Kemendag hanya mengizinkan komoditas itu diekspor untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan, bukan diperdagangkan. Khusus pasir laut atau hasil sedimentasi laut, Kemendag akan mengaturnya dalam peraturan tersendiri. Larangan ekspor pasir alam termasuk pasir laut tertuang dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor. Kedua regulasi ini menggantikan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Diekspor dan Barang Dilarang Diimpor dan Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman, Rabu (26/7) mengatakan, tidak ada perubahan dalam pengaturan ekspor pasir alam dari permendag lama ke permendag baru. Kemendag masih melarang ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, untuk kepentingan komersial atau untuk diperdagangkan. ”Kemendag hanya memperbolehkan ekspor pasir alam yang digunakan untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan. Itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Suaib ketika dihubungi dari Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023