;

Ekspor Hanya untuk Keperluan Khusus

Ekonomi Yoga 27 Jul 2023 Kompas
Ekspor Hanya untuk
Keperluan Khusus

Kemendag menegaskan, larangan ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, masih berlaku. Kemendag hanya mengizinkan komoditas itu diekspor untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan, bukan diperdagangkan. Khusus pasir laut atau hasil sedimentasi laut, Kemendag akan mengaturnya dalam peraturan tersendiri. Larangan ekspor pasir alam termasuk pasir laut tertuang dalam Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor. Kedua regulasi ini menggantikan Permendag No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Diekspor dan Barang Dilarang Diimpor dan Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Suaib Sulaiman, Rabu (26/7) mengatakan, tidak ada perubahan dalam pengaturan ekspor pasir alam dari permendag lama ke permendag baru. Kemendag masih melarang ekspor pasir  alam, termasuk pasir laut, untuk kepentingan komersial atau untuk diperdagangkan. ”Kemendag hanya memperbolehkan ekspor pasir alam yang digunakan untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan. Itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Suaib ketika dihubungi dari Jakarta. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :