;
Tags

Ekspor

( 1055 )

Permintaan Minyak Sawit di Pasar ekspor Lesu

KT1 27 Mar 2024 Investor Daily

Permintaan minyak sawit di pasar ekspor masih lesu, indikasinya realisasi ekspor minyak sawit sebagai imbalan atas pemenuhan wajib pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng untuk Januari dan Februari tahun ini lebih rendah dari persetujuan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini disebabkan penurunan pembelian dari negara imporir serta persaingan harga dengan minyak nabati lain.

 

Dalam laporan yang dikeluarkan Kemendag pada Januari 2024, persetujuan ekspor (PE) minyak sawit dan produk turunannya yang diterbitkan dalam kerangka DMO minyak goreng sebanyak 1.904.123 ton, namun realisasinya hanya 1.893.932 ton, sehinga berdampak pada DMO Januari 2024 di 212.116 ton (70 % target 300 ribu ton). Konsekuensinya masih terdapat hak ekspor 5,58 juta ton yang belum direalisasikan.  (Yetede)

Beri Nilai Tambah Sebesar Rp 157 Triliun, HGBT Layak Dilanjutkan

KT1 25 Mar 2024 Investor Daily
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan pentingnya kepastian berlanjutnya program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Total nilai HGBT yang dikeluarkan termasuk untuk listrik  dari 2021 hingga 2023 sebesar Rp51,04 Triliun. Sedangkan nilai tambahnya bagai perekonomian nasional sebesar Rp157,20 Triliun. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat, transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Dirgen ILMATE Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, nilai tambah yang dihasilkan tersebut meningkat hampir tiga kali lipat  dari yang dikeluarkan pemerintah. Ini artinya manfaat dan mulitplier effect-nya sangat besar bagi eskpor, pendapatan pajak, pengurangan subsidi pupuk dan investasi. (Yetede)

Menyalakan Kembali Alarm Kebijakan Ekspor Pasir

KT1 25 Mar 2024 Tempo
Jauh sebelum hiruk-pikuk pilpres, salah satu kebijakan yang mendapat respons publik secara luas adalah potensi pembukaan keran ekspor pasir laut yang dilarang sejak 2003. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Pemerintah tidak menganulir kebijakan tersebut meski kritik dan penolakan bermunculan. Kebijakan ini bukan hanya akan mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Proses penyusunannya juga tidak melalui konsultasi publik yang memadai.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan telah menunjuk tujuh lokasi yang pasir lautnya boleh dikeruk: Surabaya, Demak, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Bintan, dan Pulau Lingga di Kepulauan Riau (Ambarwati, 2024). 

Pengumuman tersebut mengindikasikan kebijakan yang lahir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bakal berlanjut ke pemerintahan Prabowo Subianto, yang dalam rekapitulasi resmi KPU diumumkan sebagai pemenang Pemilu 2024. Pemerintah beralasan peraturan ini ditujukan untuk pemulihan ekosistem pesisir dari sedimentasi dan menjamin tidak akan ada kerusakan lingkungan. Ekspor pun dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Alasan serupa sebetulnya pernah digunakan pemerintah untuk mendorong penambangan pasir laut. Nyatanya, penambangan semakin masif, dan pasir kita, terutama dari Kepulauan Riau, menjadi komoditas ekspor penting ke Singapura yang sedang gencar melakukan proyek reklamasi. (Yetede)

UE Minta Visi Ekonomi Hijaunya Dipahami Dunia

KT3 23 Mar 2024 Kompas

Uni Eropa (UE) mengajak semua negara mitra, termasuk Indonesia, untuk memahami visi ekonomi berkelanjutan UE yang bernama European Green Deal, karena visi tersebut membuat standar produksi barang dan jasa yang dapat dijual di UE menjadi tinggi hingga dinilai menjadi penghalang perdagangan. Perlu dialog yang intensif agar tercipta kerja sama yang saling menguntungkan antara UE dan mitranya. Executive Vice-President of the European Commission for an Economy that Works for People & Commissioner for Trade Valdis Dombrovskis mengatakan, pihaknya ingin mengajak semua negara mitra UE untuk bersama-sama bergerak menuju aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, karena UE punya program European Green Deal yang berkomitmen menjadikan Eropa sebagai benua pertama yang netral karbon.

Salah satunya dengan langkah ambisius menekan emisi hingga 55 % pada 2030. European Green Deal tidak hanya bicara tentang kawasan Uni Eropa sendiri, tetapi juga memberikan mandat untuk menjalin relasi yang kuat dengan negara-negara non-Uni Eropa. Tujuannya untuk menghadirkan aktivitas ekonomi yang lebih hijau dan melakukan transisi energi dengan adil. Ekonom UI, Fithra Faisal, mengatakan, sudah sejak lama kerja sama perekonomian Indonesia dengan Uni Eropa belum optimal.

Fithra menilai salah satu penghambat perdagangan Indonesia dengan UE adalah banyaknya non-tariff barrier yang ditetapkan UE. Salah satunya soal isu lingkungan yang menghambat ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia ke kawasan tersebut. Padahal baik Indonesia maupun UE membutuhkan satu sama lain. Indonesia butuh banyak investasi teknologi maju dari UE untuk mendukung perkembangan industrialisasi Tanah Air. Selain itu, Indonesia juga bisa memanfaatkan UE untuk membuka banyak pasar ekspor baru di kawasan Eropa. (Yoga) 

Dilema Eksport Konsentrat Freeport Cs

KT1 23 Mar 2024 Tempo
MENJELANG BERAKHIRNYA masa pelonggaran atau relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia pada 31 Mei 2024, pemerintah belum mengungkapkan rencana perpanjangan. Dalam beberapa kesempatan sejak awal tahun ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan pemerintah masih menunggu kemajuan pembangunan smelter Freeport hingga bulan kelima nanti. Dia menegaskan bahwa pemilik izin usaha pertambangan wajib mengikuti aturan untuk mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian. 

Kemarin, komentar serupa ia lontarkan saat dimintai konfirmasi soal wacana perpanjangan pelonggaran ekspor konsentrat. Pasalnya, pabrik Freeport belum bisa mengolah tembaga saat masa pelonggaran berakhir. Artinya, bakal ada risiko penurunan jumlah produksi tembaga. "Tapi kan ada aturan yang harus dipenuhi," kata Arifin.a Arifin.Pemerintah mengatur agar para pemilik izin usaha pertambangan mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kewajiban ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harapannya, fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri bisa menyerap produksi mineral mentah dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah. Namun banyak perusahaan mangkir dan berulang kali diberi kelonggaran oleh pemerintah. Baru beberapa tahun terakhir, pemerintah sedikit memaksa.  (Yetede)

Hartadinata Bidik Ekspor Perhiasan Rp 10 T

KT1 21 Mar 2024 Investor Daily
PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menargetkan bisa mengekspor perhiasan emas sekitar Rp 10 triliun pada tahun ini, naik dari tahun lalu Rp 6 triliun. Untuk mencapai target tersebut, perseroan akan menaikkan penetrasi ekspor ke India dan Uni Emirat Arab, serta menjajaki pasar baru seperti  seperti Singapura dan Vietnam. "Kami memulai ekspor perhiasan pada 2023  dengan dua negara yakni  India dan UEA, dengan nilai ekspor mencapai Rp 6 triliun. Tahun ini kami masih akan fokus  di dua negara itu karena pasarnya sangat besar, dengan melihat peluang di beberapa pasar pasar baru seperti Singapura  dan Vietnam. Harapannya nilainya bisa bertumbuh menjadi sekitar Rp 10 triliun." kara Direktur Utama Hartadinata Abadi Sandra Sunanto. (Yetede)

Dana Ekspor yang Macet

KT3 20 Mar 2024 Kompas

Kabar dugaan penipuan, penyimpangan, indikasi tindak pidana korupsi, datang dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 tentang LPEI. Kabar buruk itu terkait dana ekspor LPEI yang macet sebesar Rp 2,5 triliun . Diduga terjadi penipuan atau penyimpangan (fraud) dalam penggunaan dana LPEI yang disalurkan kepada empat perusahaan ekspor, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS, yang bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan (Kompas, 19/3/2024). Menkeu Sri Mulyani melaporkan indikasi penyimpangan penggunaan dana, yang menjadi kredit bermasalah, itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3).

 

Saat ini, jajaran direksi LPEI telah diminta melakukan pembersihan secara internal. Perbuatan itu mengecewakan jika melihat rekam jejak sebelumnya. Pada 2022, Kejagung menangani dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Persoalan kredit macet pada periode 2013-2019 tersebut diduga merugikan negara Rp 2,6 triliun (Kompas.id, 19/3/2022). Dugaan penyimpangan penggunaan dana LPEI ini terasa menyakitkan. Jelas-jelas disebutkan dalam UU No 2/2009 perihal penyelenggaraan pembiayaan ekspor perihal asas, antara lain kepentingan nasional, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang mesti dipatuhi.

Ada juga sejumlah prinsip yang mesti diterapkan LPEI dalam menjalankan tugasnya, antara lain tata kelola dan manajemen risiko. Padahal, kerap kali ada pengusaha yang mengaku kesulitan menembus pasar ekspor karena keterbatasan biaya atau modal. Mereka layak dibantu dan didukung demi bisa mengembangkan usaha, melebarkan sayap ke luar negeri, dan menjaga kelangsungan ekonomi pekerjanya. Maka, dana ekspor mesti digunakan dengan tepat, bukan disalahgunakan. (Yoga)

Dugaan Korupsi Jadi Awal Evaluasi LPEI

KT3 20 Mar 2024 Kompas (H)

Temuan kasus penyaluran kredit bermasalah ke sejumlah perusahaan eksportir sebanyak Rp 2,5 triliun ibarat puncak gunung es yang menyimpan potensi masalah lebih besar. Dugaan kasus korupsi itu dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja dan keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Kasus ini mencuat ke publik saat Menkeu Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (18/3) untuk melaporkan indikasi kecurangan (fraud) yang mengarah pada tindak pidana dalam penyaluran dana LPEI kepada empat eksportir. Perkara serupa sudah beberapa kali disampaikan BPK ke Kejagung.

Awal Februari 2024, misalnya, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada tahun 2013-2019. Penyimpangan itu disebut menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp 81,3 miliar. Peneliti dari UI, Fithra Faisal, Selasa (19/3) mengatakan, mencuatnya kasus dugaan korupsi di tubuh LPEI menjadi momentum bagi pemerintah mengevaluasi ulang kinerja dan keberadaan lembaga penyalur pembiayaan ekspor tersebut.

Bukan hanya temuan kredit bermasalah yang akhirnya mencuat, dalam penyaluran pembiayaan, LPEI juga dinilai tidak berorientasi membangun UKM atau eksportir kecil yang sedang merintis merambah ke pasar global. LPEI cenderung memberikan pembiayaan kepada ”klien- klien” besar di sektor ekstraktif. Fithra menduga temuan kasus kredit bermasalah yang beberapa tahun terakhir ini terungkap ke publik hanya ”puncak gunung es” atau top of the iceberg. ”Kemungkinan fraudnya banyak. Di sektor perdagangan dan ekspor-impor potensi fraud-nya itu besar,” ujarnya. (Yoga)

Ekspor Masih Suram, Industri TPT Andalkan Pasar Domestik

KT1 20 Mar 2024 Investor Daily
Ketua Umum Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menerangkan, pasar ekspor tahun ini masih belum membaik, melihat suku bunga The Fed masih 5,25 basis poin. Jika suku bunga tidak dikemnorkan  maka daya beli akan slow down. "Jadi semua negara menjaga market domestiknya masing-masing Amerika meregulate, negara China juga sama, Eropa juga sama dengan intrusmen macem-macem," ucap dia. Jemmy memperrkirakan, bank sentral AS atau The Fed akan menurunkan  suku bunga sebanyak tiga kali, jika itu terjadi maka suku bunga akan turun 75 basis point di akhir tahun, maka suku bunga akan di level  4,5%. Kalau kondisinya berlanjut maka The Fed diharapkan dapat menurunkan kembali suku bunga sebanyak tiga kali akhir tahun ini 1,25%  dan akan menjadi 3%. "Jika kita kembali lagi, ekspor bisa, ekspor bisa baik ? Ya sekarang ini belum," kata dia. (Yetede_

Ekspor Manufaktur Triwulan I-2024 Diperkirakan Turun

KT3 18 Mar 2024 Kompas

Sejalan dengan tren melemahnya permintaan global, performa ekspor industri pengolahan nasional pada triwulan pertama I-2024 diperkirakan turun dibanding periode sama tahun lalu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno memperkirakan, kinerja ekspor industri pengolahan pada triwulan I-2024 akan turun dibandingn periode yang sama tahun lalu. ”Kinerja ekspor bakal lesu,” ujarnya yang dihubungi Minggu (17/3). Benny menjelaskan, penurunan ini disebabkan melemahnya permintaan dari negara tujuan ekspor seiring melambatnya perekonomian global. Namun, Benny meyakini Indonesia masih akan mencatat surplus neraca perdagangan pada triwulan I-2024. Alasannya, impor Indonesia juga akan turun, baik volume maupun harga.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kinerja ekspor industri pengolahan triwulan I-2024 kemungkinan besar akan turun atau stagnan. Menurut Shinta, hal ini karena tidak ada tanda-tanda peningkatan permintaan yang signifikan di pasar tujuan ekspor utama. Selain itu, Shinta juga tidak melihat ada peningkatan diversifikasi tujuan ekspor yang signifikan. Indikasi penurunan kinerja ekspor industri pengolahan pada triwulan I-2024 sudah terendus dari data ekspor dua bulan pertama tahun ini. Berdasarkan data BPS, ekspor Industri pengolahan pada dua bulan pertama tahun ini mencapai 28,66 miliar USD atau lRp 446,93 triliun, turun 11,49 % dibanding periode yang sama pada 2023. (Yoga)