Ekspor
( 1052 )Devisa Hasil Ekspor Dimaksimalkan
Memanasnya tensi geopolitik akibat serangan Iran ke Israel
membuat kondisi pasar keuangan bergejolak sehingga rupiah melemah ke titik
terendah dalam empat tahun terakhir. Untuk ”menyelamatkan” rupiah, pemerintah
mengimbau eksportir untuk lebih maksimal memarkir devisa hasil ekspornya di
dalam negeri. Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, dengan memperkuat
pasokan cadangan devisa di dalam negeri, rupiah semestinya bisa lebih kuat
menghadapi tekanan pasar keuangan global saat ini.
Belakangan ini rupiah terus melemah terhadap USD akibat kebijakan
pengetatan moneter AS yang berlanjut lebih lama dari perkiraan serta memanasnya
konflik di Timur Tengah. ”Kami mengimbau seluruh devisa hasil ekspor (DHE) kita dari para
eksportir agar dibawa pulang ke Indonesia. Ini memang sudah sesuai aturan kalau
DHE mesti ditaruh di dalam negeri untuk waktu lebih pajang,” kata Suahasil
dalam konferensi pers tentang kondisi perekonomian Indonesia terkini setelah
serangan Iran ke Israel, Kamis (18/4). Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan
pelaku ekspor untuk menyimpan DHE mereka di sistem keuangan dalam negeri sejak
1 Agustus 2023.
Kewajiban itu diatur dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang DHE
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
(SDA). Lewat aturan itu, eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan,
dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik
selama minimal tiga bulan. Potensi devisa dari sektor SDA diperkirakan mencapai
203 miliar USD. Dengan kewajiban menyimpan minimal 30 % devisa di dalam negeri,
potensi DHE yang masuk ke sistem keuangan Indonesia bisa mencapai 60,9 miliar USD.
(Yoga)
Ekspor Hasil Kehutanan Tembus USD 3,5 Mikiar
DILEMA PENGAMANAN DEVISA
Aturan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri atau Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku sejak 1 Agustus 2023, memang telah membantu menjaga stabilitas rupiah dan cadangan devisa. Hal itu dapat dilihat dari realisasi tinggi penempatan DHE selama Agustus—Desember 2023, dan pada tahun ini per 20 Februari mencapai US$1,95 miliar. Namun, pemerintah juga berada pada posisi dilematis. Musababnya, masih ada saja pengusaha atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan soal penempatan DHE tersebut. Parahnya, jumlahnya sempat mengalami kenaikan yakni dari 7 eksportir pada Februari 2024 menjadi 16 eksportir pada 25 Maret, dan per 1 April berkurang menjadi 11 eksportir. Perusahaan pelanggar itu pun telah dikenai sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan ekspor yang dieksekusi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas rekomendasi Bank Indonesia (BI). Posisi dilematis itu muncul dari sanksi berupa penghentian layanan ekspor yang makin menggerus aktivitas ekspor nasional. Apalagi, surplus neraca perdagangan terus menyusut. Adapun, kalangan pelaku usaha memandang strategi yang bisa menarik minat eksportir untuk mematuhi ketentuan DHE tanpa mengorbankan neraca perdagangan adalah dengan menyajikan insentif menarik. Sayangnya, sampai saat ini insentif fiskal yang dijanjikan tak kunjung datang. Alhasil, ada aksi saling tunggu di kalangan eksportir yang sejatinya merugikan perekonomian nasional. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menjelaskan hingga kemarin, Rabu (3/4), posisi TD Valas DHE mencapai US$1,99 miliar dan diikuti oleh 85 nasabah. "Itu terdiri dari 85 nasabah dan 16 bank," katanya kepada Bisnis.
Mengacu pada data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, dari 23 eksportir bandel yang tercatat pada 1 April 2024, sebanyak 12 di antaranya telah patuh sehingga tersisa 11 eksportir yang masih dikenai pemblokiran layanan ekspor. Adapun, pencabutan blokir ekspor tersebut bisa dilakukan dengan dua syarat utama. Pertama, soal pemasukan blokir dicabut apabila eksportir sudah memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Kedua, soal penempatan pencabutan blokir layanan ekspor akan dilakukan apabila eksportir telah menempatkan minimal 30% DHE ke rekening khusus selama 3 bulan. Dalam konteks ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, enggan memberikan banyak komentar soal upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan. Sementara itu, kalangan eksportir meminta pemerintah untuk merumuskan jalan tengah agar kebijakan DHE tidak memberatkan, lebih menarik, serta tetap mendukung optimalisasi ekspor.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, berharap pemerintah tidak selayaknya memblokir perusahaan. Sebaliknya, pemerintah harus mencarikan jalan keluar yang solutif. "Kalau di blokir efeknya negatif untuk ekspor," katanya. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengatakan setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang berbeda sehingga tidak semua mampu menahan devisa ekspornya hingga 3 bulan. Ketua Umum Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengusulkan agar pemerintah memberikan kelelulasaan bagi eksportir dalam mengelola DHE. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyarankan pemerintah untuk mengimprovisasi skema insentif sehingga kemudahan yang diberikan tidak menambah beban fiskal. Salah satunya dengan menyediakan dana darurat yang bersumber dari masing-masing eksportir. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menambahkan hal yang perlu disempurnakan adalah penerapan DHE bagi perusahaan yang membutuhkan valas dalam pembelian input produksi.
Inalum Ekspor Perdana Aluminium Ingot 7.000 Ton
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan ekspor
Aluminium Ingot Seri G-1 sebanyak 7.000 metrik ton (MT) ke China. Hal ini
sekaligus sebagai momen ekspor perdana korporasi pada tahun 2024. Ekspor yang dilakukan di Pelabuhan Inalum di
Kuala Tanjung merupakan bukti produk Inalum semakin kompetitif di pasar global.
Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende dalam
keterangannya di Jakarta, Senin (1/4) menyampaikan, “Momen ekspor 7.000 MT ini
merupakan langkah perusahaan dalam hal ekspansi pasar aluminium khususnya pasar
global. Hal itu sejalan dengan salah satu dari tiga mandat pemerintah kepada
keluarga besar BUMN Holding Mind ID yaitu memiliki kepemimpinan pasar yang
terwujud melalui optimalisasi komoditas mineral dan ekspansi bisnis sekaligus
pembuktian korporasi memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional”. (Yetede)
KONSENTRAT TEMBAGA : Relaksasi Ekspor Belum Dapat Sinyal Perpanjangan
Pemerintah belum memberikan sinyal untuk melakukan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang berakhir Mei 2024. Presiden Joko Widodo mengatakan percepatan proses perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga baru diurus setelah pembahasan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Belakangan, Freeport diketahui melobi pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga sampai Desember 2024. Hal ini lantaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur diklaim membutuhkan waktu untuk dapat berproduksi dengan kapasitas penuh setelah beroperasi secara komersial pada Mei 2024.
Lebih lanjut, Presiden Ke-7 RI itu mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi regulasi untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan IUPK Freeport. Relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga Freeport, menurut Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas, penting karena menyangkut potensi pendapatan negara yang hilang. Dia berujar negara bisa kehilangan pendapatan hingga US$2 miliar atau sekitar Rp31,7 triliun (asumsi kurs Rp15.872 per dolar Amerika Serikat) bila izin ekspor konsentrat tembaga Freeport tidak diperpanjang hingga Desember 2024. Berdasarkan laporan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) kuartal III/2023, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sebesar 1,7 juta metrik ton yang diperoleh pada 24 Juli 2023, hanya berlaku hingga Mei 2024.
Sebelumnya, perwakilan Freeport hadir menemui Kepala Negara. Chairman & CEO Freeport McMoran Inc (FCX) Richard C Adkerson, President Freeport McMoran Kathleen Quirk, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas melakukan diskusi dengan Presiden. Tony menjelaskan bahwa dalam pertemuan berdurasi sekitar 40 menit itu, mereka membahas mengenai perkembangan terkini dari situasi pertambangan dan penghiliran. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kepada orang nomor satu di Indonesia itu, pihaknya turut menyampaikan terkait dengan perkembangan pembangunan smelter Freeport di Gresik Jawa Timur. Progres pembangunan smelter mencapai 92% yang diharapkan beroperasi dalam waktu dekat dan mencapai kapasitas penuh pada akhir 2024.
EKSPOR BUAH : Manggis NTB Melenggang ke Pasar China
Pasar China makin menunjukkan minatnya terhadap produk buah manggis asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, setelah pengiriman 3 ton yang dilakukan pada Rabu (27/3). Ekspor dilakukan setelah buah tersebut melewati disertifikasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuh an NTB Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa ekspor manggis itu dilakukan oleh PT. Bintang Agro Sentosa. Dia mengatakan bahwa pengiriman manggis dilakukan lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid di Kabupaten Lombok Timur dengan transit terlebih dahulu di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten. Dia memperkirakan bahwa buah manggis itu bakal tiba di China pada Rabu (27/3) malam.
Dalam catatan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, provinsi ini sepanjang 2024 telah enam kali mengekspor manggis ke China dengan total volume ekspor mencapai 18,5 ton. Agus menyebut bahwa nilai ekspor manggis sepanjang 2024 mencapai Rp1,15 miliar. Menurutnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB hadir untuk memfasilitasi perdagangan para pebisnis di provinsi ini.
Sanksi Tegas Eksportir Bandel
Sudah setahun berlalu, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) diterapkan pemerintah terhadap para eksportir. Namun, belum seluruh eksportir mematuhi aturan tersebut. Bahkan jumlah perusahaan pelanggar justru makin besar. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, per Senin (25/3), ada sebanyak 16 eksportir yang masih mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan penempatan DHE itu. Jumlah pelanggar itu bertambah dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya tujuh eksportir. Evaluasi memang terus dilakukan pemerintah dengan makin tingginya tingkat pelanggaran eksportir tersebut. Pemerintah bahkan telah merevisi aturan pengenaan sanksi denda, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.Beleid itu menghapus sanksi denda sebesar 0,25%—0,5% dari nilai DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri bagi eksportir nakal. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh. Sanksi terbaru itu sekilas memberatkan dunia usaha karena larangan ekspor berisiko menghentikan aktivitas bisnis di dalam negeri.
Aturan DHE ini sejatinya memiliki tujuan yang sangat membantu perekonomian nasional. Dengan penempatan DHE di dalam negeri, maka akan ada peningkatan likuiditas perbankan dari penempatan dana tersebut, penguatan nilai tukar rupiah, hingga aspek keadilan karena dana ekspor nasional tidak diparkir di luar negeri.
Kalangan pelaku usaha berharap pemerintah bisa menaikkan ambang batas setidaknya di kisaran US$500.000—US$1 juta. Selain itu, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan insentif yang konkret untuk eksportir di luar penempatan DHE pada instrumen deposito. Harapannya ada insentif fiskal untuk mengimbangi insentif moneter yang diterima eksportir. Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah memberikan insentif berupa pemberian bunga sebesar 5,51% untuk DHE yang nilainya di atas US$10 juta dengan jangka waktu 3 bulan.
Sanksi yang tegas tentu memuat prinsip berkeadilan. Masih banyak eksportir baik dan patuh terhadap ketentuan DHE tersebut yang berhak mendapatkan keadilan perlakuan dari pemerintah. Bahkan para eksportir yang baik dan patuh ini lebih nasionalis dan menaruh lebih lama dananya di perbankan dalam negeri. Saat ini penempatan mayoritas pada term deposit valuta asing DHE telah bergeser dari tenor satu bulan ke tiga bulan. Artinya penempatan dana di dalam negeri cenderung lebih lama akan memudahkan upaya otoritas menstabilkan posisi cadangan devisa dan rupiah.
Permintaan Minyak Sawit di Pasar ekspor Lesu
Permintaan minyak sawit di pasar ekspor masih lesu, indikasinya realisasi ekspor minyak sawit sebagai imbalan atas pemenuhan wajib pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng untuk Januari dan Februari tahun ini lebih rendah dari persetujuan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini disebabkan penurunan pembelian dari negara imporir serta persaingan harga dengan minyak nabati lain.
Dalam laporan yang dikeluarkan Kemendag pada Januari 2024, persetujuan ekspor (PE) minyak sawit dan produk turunannya yang diterbitkan dalam kerangka DMO minyak goreng sebanyak 1.904.123 ton, namun realisasinya hanya 1.893.932 ton, sehinga berdampak pada DMO Januari 2024 di 212.116 ton (70 % target 300 ribu ton). Konsekuensinya masih terdapat hak ekspor 5,58 juta ton yang belum direalisasikan. (Yetede)
Beri Nilai Tambah Sebesar Rp 157 Triliun, HGBT Layak Dilanjutkan
Menyalakan Kembali Alarm Kebijakan Ekspor Pasir
Pilihan Editor
-
Membuat QRIS Semakin Perkasa
09 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
Salurkan Kredit, Bank Digital Mulai Unjuk Gigi
29 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022









