;

Menyalakan Kembali Alarm Kebijakan Ekspor Pasir

Menyalakan Kembali Alarm Kebijakan Ekspor Pasir
Jauh sebelum hiruk-pikuk pilpres, salah satu kebijakan yang mendapat respons publik secara luas adalah potensi pembukaan keran ekspor pasir laut yang dilarang sejak 2003. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Pemerintah tidak menganulir kebijakan tersebut meski kritik dan penolakan bermunculan. Kebijakan ini bukan hanya akan mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Proses penyusunannya juga tidak melalui konsultasi publik yang memadai.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan telah menunjuk tujuh lokasi yang pasir lautnya boleh dikeruk: Surabaya, Demak, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Bintan, dan Pulau Lingga di Kepulauan Riau (Ambarwati, 2024). 

Pengumuman tersebut mengindikasikan kebijakan yang lahir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bakal berlanjut ke pemerintahan Prabowo Subianto, yang dalam rekapitulasi resmi KPU diumumkan sebagai pemenang Pemilu 2024. Pemerintah beralasan peraturan ini ditujukan untuk pemulihan ekosistem pesisir dari sedimentasi dan menjamin tidak akan ada kerusakan lingkungan. Ekspor pun dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Alasan serupa sebetulnya pernah digunakan pemerintah untuk mendorong penambangan pasir laut. Nyatanya, penambangan semakin masif, dan pasir kita, terutama dari Kepulauan Riau, menjadi komoditas ekspor penting ke Singapura yang sedang gencar melakukan proyek reklamasi. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :