;

Dilema Eksport Konsentrat Freeport Cs

Dilema Eksport Konsentrat Freeport Cs
MENJELANG BERAKHIRNYA masa pelonggaran atau relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia pada 31 Mei 2024, pemerintah belum mengungkapkan rencana perpanjangan. Dalam beberapa kesempatan sejak awal tahun ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan pemerintah masih menunggu kemajuan pembangunan smelter Freeport hingga bulan kelima nanti. Dia menegaskan bahwa pemilik izin usaha pertambangan wajib mengikuti aturan untuk mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian. 

Kemarin, komentar serupa ia lontarkan saat dimintai konfirmasi soal wacana perpanjangan pelonggaran ekspor konsentrat. Pasalnya, pabrik Freeport belum bisa mengolah tembaga saat masa pelonggaran berakhir. Artinya, bakal ada risiko penurunan jumlah produksi tembaga. "Tapi kan ada aturan yang harus dipenuhi," kata Arifin.a Arifin.Pemerintah mengatur agar para pemilik izin usaha pertambangan mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kewajiban ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harapannya, fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri bisa menyerap produksi mineral mentah dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah. Namun banyak perusahaan mangkir dan berulang kali diberi kelonggaran oleh pemerintah. Baru beberapa tahun terakhir, pemerintah sedikit memaksa.  (Yetede)
Tags :
#Ekspor
Download Aplikasi Labirin :