;

Dana Ekspor yang Macet

Ekonomi Yoga 20 Mar 2024 Kompas
Dana Ekspor yang Macet

Kabar dugaan penipuan, penyimpangan, indikasi tindak pidana korupsi, datang dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dibentuk berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 tentang LPEI. Kabar buruk itu terkait dana ekspor LPEI yang macet sebesar Rp 2,5 triliun . Diduga terjadi penipuan atau penyimpangan (fraud) dalam penggunaan dana LPEI yang disalurkan kepada empat perusahaan ekspor, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS, yang bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan (Kompas, 19/3/2024). Menkeu Sri Mulyani melaporkan indikasi penyimpangan penggunaan dana, yang menjadi kredit bermasalah, itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (18/3).

 

Saat ini, jajaran direksi LPEI telah diminta melakukan pembersihan secara internal. Perbuatan itu mengecewakan jika melihat rekam jejak sebelumnya. Pada 2022, Kejagung menangani dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Persoalan kredit macet pada periode 2013-2019 tersebut diduga merugikan negara Rp 2,6 triliun (Kompas.id, 19/3/2022). Dugaan penyimpangan penggunaan dana LPEI ini terasa menyakitkan. Jelas-jelas disebutkan dalam UU No 2/2009 perihal penyelenggaraan pembiayaan ekspor perihal asas, antara lain kepentingan nasional, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang mesti dipatuhi.

Ada juga sejumlah prinsip yang mesti diterapkan LPEI dalam menjalankan tugasnya, antara lain tata kelola dan manajemen risiko. Padahal, kerap kali ada pengusaha yang mengaku kesulitan menembus pasar ekspor karena keterbatasan biaya atau modal. Mereka layak dibantu dan didukung demi bisa mengembangkan usaha, melebarkan sayap ke luar negeri, dan menjaga kelangsungan ekonomi pekerjanya. Maka, dana ekspor mesti digunakan dengan tepat, bukan disalahgunakan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :