e-commerce
( 474 )Perdagangan Via Online Diperketat
Pengguna TikTok Shop Diimbau Beralih ke Marketplace
Napas Penghabisan TikTok Shop
5 Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce, Beserta Pengertiannya
TikTok Wajib Ajukan Ulang Izin E-Commerce
PROBLEM PERNIAGAAN SOSIAL : MENCARI SOLUSI BAGI UMKM
Pemangkasan fungsi perniagaan dalam platform media sosial di Indonesia tidak dipungkiri berpengaruh terhadap aktivitas usaha sejumlah merek lokal. Meskipun masih banyak saluran lain untuk berdagang, tetapi dipastikan ada pengurangan omzet dari lini social commerce, terutama Tiktok Shop. Dari survei bertajuk Think with Hypefast, sebanyak 67% local brand telah memiliki Tiktok Shop. Dari jumlah tersebut, 88% di antaranya melakukan live streaming setidaknya sekali sehari. “Merek lokal memanfaatkan strategi live shopping melalui kanal seperti Tiktok Shop dan Shopee Live, untuk menghabiskan stok lama ataupun memasarkan produk baru,” ujar Adinda Paramita Pandjaitan, VP Men and Women Category Hypefast dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (28/9). CEO dan Co-Founder Selleri Jayant Kumar menyebut kehadiran Tiktok Shop menjadi ‘lapak baru’ bagi UMKM untuk dapat berkompetisi langsung dengan brand besar secara kreatif, lewat suguhan konten yang lucu dan menarik. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce yang berujung pada pelarangan Tiktok Shop Cs untuk menyelenggarakan transaksi jual beli.
CEO PT Brodo Ganesha Indonesia Yukka Harlanda mengaku cukup kaget ketika pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang transaksi dagang di platform media sosial. Pasalnya, produk sepatu Brodo miliknya juga dipasarkan melalui platform tersebut. “Cukup berpengaruh, 9% dari pendapatan kita di Tiktok, kita antisipasi next seperti apa,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9). Sebagai brand fashion yang menjual produknya langsung di outlet, Founder ISSHU Rheza Paleva mengatakan media sosial bisa menjadi wadah untuk mengenalkan produk. Meskipun memanfaatkan e-commerce, menurutnya konsumen loyal ISSHU pada akhirnya akan langsung belanja di toko. Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pelarangan Tiktok Shop belum cukup atau akan menyelesaikan masalah. Pasalnya para pelaku UMKM dipastikan berpindah ke platform e-commerce lainnya, artinya kasusnya akan tetap sama karena mereka akan kalah saing dengan produsen besar dan impor. Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, pada dasarnya, Permendag Nomor 31/2023 jauh lebih baik dibandingkan dengan Permendag 50/2020. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari Permendag No.31/2023.
LARANGAN TRANSAKSI SOCIAL COMMERCE : TETEN TEPIS PROTES SELLER TIKTOK SHOP
Pemerintah menyatakan para penjual barang di TikTok tak akan dirugikan meskipun aktivitas jual beli di platform media sosial itu kini dilarang. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan para penjual tetap dapat menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok. Selanjutnya, penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain, seperti Whatsapp, toko online, landing page atau ke mana pun yang diinginkan penjual. Dengan begitu, pilihan penjual untuk melakukan transaksi justru menjadi lebih banyak. “Jangan mau dibodoh-bodohin-lah. Pembelinya juga enggak bakal kesulitan. Hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujar Teten dalam unggahan di Instagramnya @tetenmasduki, Rabu (27/9). Unggahannya itu sekaligus menangkis protes bahwa pemisahan media sosial TikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang selama ini menjajakan dagangannya di platform tersebut. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan perubahan dari Permendag No. 50/2020. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah larangan penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. Berangkat dari kondisi itu, Teten mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah cepat. Jika dibiarkan, dampak ekonomi dan sosial akan sangat besar.
Data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dengan volume transaksi menembus 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan secara online pada 2022 telah melonjak 18,8% dari tahun sebelumnya sebesar Rp401 triliun. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengkritisi menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo yang menggagas larangan transaksi jual beli secara langsung. Menurutnya, aturan itu berdampak negatif kepada 13 juta pedagang daring. Oleh sebab itu, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan ini meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunda pemberlakuan aturan baru tentang larangan social commerce itu. Muhaimin mengatakan sudah menugaskan Komisi VI DPR untuk memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan pihak terkait lainnya untuk membahas soal larangan social commerce. Selain Mendag, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyindir Menkop dan UKM Teten Masduki. Menurutnya, Teten tidak mau membela pelaku online sellers padahal sudah membantu perkembangan UMKM di Indonesia.
Beleid Belanja Online Memantik Polemik
Transaksi Dagang Terlarang
E-DAGANG, Perilaku Konsumen Diprediksi Tidak Berubah
Peneliti ekonomi di Center for Strategic and International
Studies (CSIS) Adinova Fauri mengatakan, keputusan pemerintah melarang media
sosial memfasilitasi e-dagang dalam platform atau social commerce tidak membuat
warga berhenti berbelanja daring. Pasalnya, model berbelanja seperti ini
memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan berbelanja, pilihan produk,
hingga soal harga. ”Warga dipastikan akan tetap berbelanja daring, baik bertransaksi
langsung di lokapasar maupun bertransaksi di luar platform media sosial,
setelah ada komunikasi dengan penjual di media sosial,” ujar Adinova saat
dihubungi di Jakarta, Selasa (26/9).
Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku
Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Inti revisi itu, antara
lain, pemisahan media sosial dengan social commerce. Social commerce hanya
boleh untuk promosi barang dan jasa (Kompas, 26/9). Adinova menambahkan,
apabila tujuan pemerintah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 hanya untuk
memulihkan pasar tradisional, seperti Tanah Abang, hal itu akan sulit tercapai,
karena perilaku konsumen yang berbelanja daring saat pandemic Covid-19 tak
berubah ketika pandemi usai. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









