;
Tags

e-commerce

( 474 )

Perdagangan Via Online Diperketat

HR1 06 Oct 2023 Kontan (H)
Pemerintah nampaknya serius mengatur perdagangan online. Pengetatan aturan perdagangan online terpacu praktik usaha tak sehat, dari perang harga, predatory pricing, sampai perlindungan ke usaha kecil dan menengah (UMKM). Apalagi,  produk yang dijual di loka pasar  atau e-commerce didominasi barang impor. Taksiran pemerintah, barang-barang impor yang dijual di e-commerce sampai 90%. Bahkan, kuat dugaan barang itu diimpor secara illegal. Ini pula yang menjadi materi dalam rapat Kamis (5/10) kemarin. Rapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani , Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan beberapa menteri lain. "Impor ilegal pakaian bekas dan impor borongan telah mengancam perekonomian Indonesia," tutur Sri Mulyani dalam akun instagramnya, Kamis (5/10). Menkeu bilang, berbagai langkah pengawasan, larangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia. Antara lain pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 yang berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 18 September lalu, dalam pasal 13 beleid menyebut PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai. Khususnya mereka yang impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. "Jika sudah memenuhi syarat tapi tidak bermitra, barang kirimannya tidak dilayani," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi KONTAn, Kamis (5/10). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga sudah melarang toko online lintas negara menjual barang impor dengan hargas di bawah  US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta secara langsung lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ 2023. Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda meragukan pelaku e-commerce bisa bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, mereka tak bisa mengetahui jumlah barang impor yang ada aplikasinya.

Pengguna TikTok Shop Diimbau Beralih ke Marketplace

KT1 05 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pelaku digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana  melakukan jual beli diimbau untuk memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan transaksi jual beli mereka secara daring dapat terus berjalan lancar. "Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik), untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika  (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam suatu pernyataan pada Rabu (04/10/2023). Selain melalui platform marketplace , lanjut Budi, pelaku ekonomi digital juga bisa memanfaatkan media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi. (Yetede)

Napas Penghabisan TikTok Shop

KT1 04 Oct 2023 Tempo (H)
PENGUMUMAN berhenti beroperasinya TikTok Shop tidak menghentikan para pedagang untuk menjajakan dagangannya secara langsung atau live shopping di aplikasi tersebut. Berdasarkan pantauan Tempo di platform itu pada pukul 00.00 hari ini, sejumlah pelapak masih aktif berjualan. Promo diskon kilat pun masih ada di laman utama TikTok Shop.

Live shopping menjadi salah satu fitur yang semakin populer di masyarakat seiring dengan naiknya pamor TikTok Shop di Tanah Air. "Ini sudah seperti dagang di pasar offline dan kerap menyebabkan pembelian impulsif.  Pengunjung mulanya tidak mau membeli, tapi akhirnya membeli karena penjualnya seru," kata pakar pemasaran Yuswohady kepada Tempo, kemarin.  

Karena pengalaman jual-beli yang mendekati perdagangan luring itu pula, ia melihat masyarakat semakin banyak yang menggunakan aplikasi tersebut. Layanan itu, ditambah fitur transaksi dan penyelesaian pesanan di satu aplikasi, membuat konversi dari minat calon pembeli menjadi transaksi pun lebih cepat.  Inovasi perdagangan digital yang disebut sebagai social commerce itu juga lantas menjadi model bisnis baru yang diperkirakan ditiru media sosial lain. Namun terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang adanya transaksi dalam media sosial dan social commerce diperkirakan mengganjal tumbuh suburnya tren baru perdagangan tersebut. (Yetede)

5 Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce, Beserta Pengertiannya

KT1 03 Oct 2023 Tempo
Istilah social commerce belakangan ini marak diperbincangkan setelah pemerintah resmi melarang platform seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual-beli di Indonesia. Social commerce sendiri merupakan sebuah konsep yang menggabungkan antara media sosial dan e-commerce. Kehadiran social commerce dinilai cukup mempengaruhi tren bisnis online. Pada 26 September lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur mengenai social commerce. Kebijakan tersebut di antaranya melarang social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Melalui social commerce, masyarakat bisa memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk sekaligus melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Di sisi lain, pembeli mendapat kemudahan untuk mencari produk dan membelinya secara langsung di platform social commerce. Tak mengherankan bila social commerce seperti TikTok Shop cukup digandrungi masyarakat.  (Yetede)

TikTok Wajib Ajukan Ulang Izin E-Commerce

HR1 30 Sep 2023 Kontan
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu bagi Tiktok Indonesia untuk memisahkan TikTok Shop dengan TikTok sosial media. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong mengungkapkan, saat ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. Usman mengakui, TikTok Indonesia sudah memiliki dua izin dari Kemkominfo. "Izinnya ada dua, sebagai sosial media dan sebagai e-commerce. Tapi, dengan adanya Permendag No 31 Tahun 2023 maka Tiktok harus memisahkan sosial media dengan e-commerce-nya," ujarnya. Ia melanjutkan, jika nanti TikTok Indonesia sudah memisahkan e-commerce-nya (TikTok Shop) dari platform sosial media, maka TikTok harus mengajukan izin kembali untuk layanan e-commerce-nya ke Kemkominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jika Kemdag menyatakan TikTok melanggar, maka Kominfo akan segera melakukan tindakan penertiban dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akan mengambil beberapa langkah konkrit jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media dengan aplikasi e-commerce (Tiktok Shop). "Media sosial-nya tidak masalah, yang tidak boleh social e-commerce-nya. Jadi, harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) akan kami surati dari Kominfo, tentunya peringatan dulu. Lalu kalau masih juga, kami surati lagi dari Kominfo, ini masih peringatan kedua," jelas Mendag saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

PROBLEM PERNIAGAAN SOSIAL : MENCARI SOLUSI BAGI UMKM

HR1 30 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Pemangkasan fungsi perniagaan dalam platform media sosial di Indonesia tidak dipungkiri berpengaruh terhadap aktivitas usaha sejumlah merek lokal. Meskipun masih banyak saluran lain untuk berdagang, tetapi dipastikan ada pengurangan omzet dari lini social commerce, terutama Tiktok Shop. Dari survei bertajuk Think with Hypefast, sebanyak 67% local brand telah memiliki Tiktok Shop. Dari jumlah tersebut, 88% di antaranya melakukan live streaming setidaknya sekali sehari. “Merek lokal memanfaatkan strategi live shopping melalui kanal seperti Tiktok Shop dan Shopee Live, untuk menghabiskan stok lama ataupun memasarkan produk baru,” ujar Adinda Paramita Pandjaitan, VP Men and Women Category Hypefast dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (28/9). CEO dan Co-Founder Selleri Jayant Kumar menyebut kehadiran Tiktok Shop menjadi ‘lapak baru’ bagi UMKM untuk dapat berkompetisi langsung dengan brand besar secara kreatif, lewat suguhan konten yang lucu dan menarik. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce yang berujung pada pelarangan Tiktok Shop Cs untuk menyelenggarakan transaksi jual beli.

CEO PT Brodo Ganesha Indonesia Yukka Harlanda mengaku cukup kaget ketika pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang transaksi dagang di platform media sosial. Pasalnya, produk sepatu Brodo miliknya juga dipasarkan melalui platform tersebut. “Cukup berpengaruh, 9% dari pendapatan kita di Tiktok, kita antisipasi next seperti apa,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9). Sebagai brand fashion yang menjual produknya langsung di outlet, Founder ISSHU Rheza Paleva mengatakan media sosial bisa menjadi wadah untuk mengenalkan produk. Meskipun memanfaatkan e-commerce, menurutnya konsumen loyal ISSHU pada akhirnya akan langsung belanja di toko. Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pelarangan Tiktok Shop belum cukup atau akan menyelesaikan masalah. Pasalnya para pelaku UMKM dipastikan berpindah ke platform e-commerce lainnya, artinya kasusnya akan tetap sama karena mereka akan kalah saing dengan produsen besar dan impor. Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, pada dasarnya, Permendag Nomor 31/2023 jauh lebih baik dibandingkan dengan Permendag 50/2020. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari Permendag No.31/2023.

LARANGAN TRANSAKSI SOCIAL COMMERCE : TETEN TEPIS PROTES SELLER TIKTOK SHOP

HR1 29 Sep 2023 Bisnis Indonesia

Pemerintah menyatakan para penjual barang di TikTok tak akan dirugikan meskipun aktivitas jual beli di platform media sosial itu kini dilarang. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan para penjual tetap dapat menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok. Selanjutnya, penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain, seperti Whatsapp, toko online, landing page atau ke mana pun yang diinginkan penjual. Dengan begitu, pilihan penjual untuk melakukan transaksi justru menjadi lebih banyak. “Jangan mau dibodoh-bodohin-lah. Pembelinya juga enggak bakal kesulitan. Hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujar Teten dalam unggahan di Instagramnya @tetenmasduki, Rabu (27/9). Unggahannya itu sekaligus menangkis protes bahwa pemisahan media sosial TikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang selama ini menjajakan dagangannya di platform tersebut. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan perubahan dari Permendag No. 50/2020. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah larangan penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. Berangkat dari kondisi itu, Teten mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah cepat. Jika dibiarkan, dampak ekonomi dan sosial akan sangat besar.

Data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dengan volume transaksi menembus 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan secara online pada 2022 telah melonjak 18,8% dari tahun sebelumnya sebesar Rp401 triliun. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengkritisi menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo yang menggagas larangan transaksi jual beli secara langsung. Menurutnya, aturan itu berdampak negatif kepada 13 juta pedagang daring. Oleh sebab itu, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan ini meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunda pemberlakuan aturan baru tentang larangan social commerce itu. Muhaimin mengatakan sudah menugaskan Komisi VI DPR untuk memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan pihak terkait lainnya untuk membahas soal larangan social commerce. Selain Mendag, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyindir Menkop dan UKM Teten Masduki. Menurutnya, Teten tidak mau membela pelaku online sellers padahal sudah membantu perkembangan UMKM di Indonesia.

Beleid Belanja Online Memantik Polemik

HR1 29 Sep 2023 Kontan (H)
Melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan, Kementerian Perdagangan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023, yang di dalamnya mengatur social commerce dan e-commerce. Permendag bertajuk Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku pada 26 September 2023. Selain menghalau social commerce berjualan langsung, melalui beleid itu, pemerintah tegas melarang penjualan atas produk impor dengan harga di bawah US$ 100 di toko online Indonesia. "Latar belakang penerbitan aturan ini di antaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pada Rabu (27/9). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Isy Karim bilang, akan ada produk impor yang harganya di bawah US$ 100 yang dikecualikan dan bisa masuk secara lintas negara. Untuk itu, pemerintah menyiapkan positive list. Namun jenis barang yang dikecualikan ini masih dalam kajian. Sementara Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. Pasalnya, Tiktok Shop adalah salah satu social commerce yang menyediakan layanan transaksi penjualan. Reaksi keras juga datang dari pebisnis logistik. Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) berancang-ancang menggugat Permendag 31/2023. "Pembatasan cross border justru akan berdampak negatif bagi industri UMKM dalam negeri karena serangan produk impor ilegal," jelas Ketua APLE Sonny Harsono kepada KONTAN, kemarin.

Transaksi Dagang Terlarang

KT1 28 Sep 2023 Tempo
DALAM sepekan ke depan, perusahaan media sosial TikTok harus mulai menghentikan kegiatan jual-beli melalui platformnya di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal menyurati perseroan agar operasi TikTok Shop—layanan jual-beli di aplikasi tersebut atau social commerce--disetop. "Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin (Selasa, 26 September 2023), tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya. Besok saya suratin," kata dia di kantornya, kemarin. 

Tak hanya kepada TikTok, surat serupa juga akan dilayangkan kepada para pelaku niaga elektronik dan social commerce lainnya. Langkah tersebut dilakukan setelah Zulkifli meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023  tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan anyar yang diundangkan pada 26 September lalu tersebut merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru tersebut mendefinisikan model bisnis penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain lokapasar atau marketplace dan social commerce. Masing-masing model bisnis ini memiliki aturan main yang berbeda. (Yetede)

E-DAGANG, Perilaku Konsumen Diprediksi Tidak Berubah

KT3 27 Sep 2023 Kompas (H)

Peneliti ekonomi di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Adinova Fauri mengatakan, keputusan pemerintah melarang media sosial memfasilitasi e-dagang dalam platform atau social commerce tidak membuat warga berhenti berbelanja daring. Pasalnya, model berbelanja seperti ini memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan berbelanja, pilihan produk, hingga soal harga. ”Warga dipastikan akan tetap berbelanja daring, baik bertransaksi langsung di lokapasar maupun bertransaksi di luar platform media sosial, setelah ada komunikasi dengan penjual di media sosial,” ujar Adinova saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/9).

Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Inti revisi itu, antara lain, pemisahan media sosial dengan social commerce. Social commerce hanya boleh untuk promosi barang dan jasa (Kompas, 26/9). Adinova menambahkan, apabila tujuan pemerintah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 hanya untuk memulihkan pasar tradisional, seperti Tanah Abang, hal itu akan sulit tercapai, karena perilaku konsumen yang berbelanja daring saat pandemic Covid-19 tak berubah ketika pandemi usai. (Yoga)