;

TikTok Wajib Ajukan Ulang Izin E-Commerce

Ekonomi Hairul Rizal 30 Sep 2023 Kontan
TikTok Wajib Ajukan Ulang Izin E-Commerce
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu bagi Tiktok Indonesia untuk memisahkan TikTok Shop dengan TikTok sosial media. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong mengungkapkan, saat ini yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. Usman mengakui, TikTok Indonesia sudah memiliki dua izin dari Kemkominfo. "Izinnya ada dua, sebagai sosial media dan sebagai e-commerce. Tapi, dengan adanya Permendag No 31 Tahun 2023 maka Tiktok harus memisahkan sosial media dengan e-commerce-nya," ujarnya. Ia melanjutkan, jika nanti TikTok Indonesia sudah memisahkan e-commerce-nya (TikTok Shop) dari platform sosial media, maka TikTok harus mengajukan izin kembali untuk layanan e-commerce-nya ke Kemkominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jika Kemdag menyatakan TikTok melanggar, maka Kominfo akan segera melakukan tindakan penertiban dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akan mengambil beberapa langkah konkrit jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media dengan aplikasi e-commerce (Tiktok Shop). "Media sosial-nya tidak masalah, yang tidak boleh social e-commerce-nya. Jadi, harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) akan kami surati dari Kominfo, tentunya peringatan dulu. Lalu kalau masih juga, kami surati lagi dari Kominfo, ini masih peringatan kedua," jelas Mendag saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).
Download Aplikasi Labirin :