;
Tags

e-commerce

( 474 )

UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol

HR1 28 Jun 2025 Kontan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menegaskan aturan ini dirancang untuk lebih sederhana dan adil: pedagang UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak, sedangkan omzet di atas itu hingga Rp 4,8 miliar akan dipungut PPh final 0,5%.

Rosmauli menekankan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan proses pembayaran pajak lewat sistem pemungutan otomatis di marketplace. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan, memberikan kemudahan administrasi, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi pelaku usaha online dan offline. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menutup celah shadow economy dari pedagang online yang selama ini abai pajak karena kurang paham atau menganggap prosesnya rumit.

Namun, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, mengingatkan adanya tantangan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kompleksitas baru karena literasi pajak UMKM masih rendah dan kesiapan sistem marketplace tidak seragam. Ia juga menyoroti risiko pedagang beralih ke jalur penjualan non-platform seperti media sosial yang lebih sulit diawasi pajak. Ariawan menyarankan pemerintah berhati-hati dan memastikan sosialisasi kebijakan dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan efek samping negatif.

Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ini diharapkan mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM online, tetapi pemerintah perlu mengantisipasi risiko implementasi di lapangan melalui edukasi dan kesiapan sistem yang memadai.

Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku  UMKM. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu)sedang menggodok regulasi tentang penunjukkan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pada saat regulasi tersebut berlaku akan terjadi pergeseran  dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri akan terjadi pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjukan. (Yetede)

Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online

HR1 26 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform marketplace (lokapasar) memungut dan menyetor pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari penjual UMKM dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bukanlah penetapan tarif pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan adil bagi UMKM online maupun offline.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan aturan itu dibuat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan perlakuan bagi UMKM daring dan luring.

Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menyatakan marketplace siap mematuhi aturan pemerintah, namun mengingatkan dampaknya akan langsung dirasakan jutaan penjual UMKM digital. Ia menyarankan penerapan kebijakan dilakukan bertahap dengan sosialisasi yang luas dan memperhatikan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur sistem marketplace.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, menilai kebijakan ini bukan tarif baru melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih otomatis dan mendorong kepatuhan. Ia menyebut potensi penerimaan pajak signifikan—hingga sekitar Rp 1,2 triliun jika separuh transaksi e-commerce (diproyeksikan Rp 487 triliun pada 2024) berasal dari UMKM. Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan berupa rendahnya literasi pajak UMKM, kesiapan sistem yang belum seragam, beban administrasi tambahan bagi pedagang, dan risiko kenaikan harga barang/jasa.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemungutan pajak di era digital. Menurut dia, penunjukan platform digital sebagai pihak pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan pajak UMKM daring melalui pemotongan otomatis di platform, tapi perlu penerapan hati-hati, bertahap, dan sosialisasi memadai untuk mengantisipasi dampak ke jutaan pedagang serta harga jual di marketplace.

Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online

HR1 26 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform marketplace (lokapasar) memungut dan menyetor pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari penjual UMKM dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bukanlah penetapan tarif pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan adil bagi UMKM online maupun offline.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan aturan itu dibuat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan perlakuan bagi UMKM daring dan luring.

Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menyatakan marketplace siap mematuhi aturan pemerintah, namun mengingatkan dampaknya akan langsung dirasakan jutaan penjual UMKM digital. Ia menyarankan penerapan kebijakan dilakukan bertahap dengan sosialisasi yang luas dan memperhatikan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur sistem marketplace.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, menilai kebijakan ini bukan tarif baru melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih otomatis dan mendorong kepatuhan. Ia menyebut potensi penerimaan pajak signifikan—hingga sekitar Rp 1,2 triliun jika separuh transaksi e-commerce (diproyeksikan Rp 487 triliun pada 2024) berasal dari UMKM. Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan berupa rendahnya literasi pajak UMKM, kesiapan sistem yang belum seragam, beban administrasi tambahan bagi pedagang, dan risiko kenaikan harga barang/jasa.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemungutan pajak di era digital. Menurut dia, penunjukan platform digital sebagai pihak pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan pajak UMKM daring melalui pemotongan otomatis di platform, tapi perlu penerapan hati-hati, bertahap, dan sosialisasi memadai untuk mengantisipasi dampak ke jutaan pedagang serta harga jual di marketplace.

Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily
Perkembangan teknologi digital memberikan dampak terhadap pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Pemanfaatan digitalisasi oleh pelaku UMKM terbukti mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dam mendongkrak pendapatan secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis UMKM secara drastis. Mulai dari pemanfaatan media sosial untuk promosi hingga penggunaan platform e-commerce  dan  sistem pembayaran digital, teknologi kini menjadi tulang punggung dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini. "Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM, agar tetap relevan bagi daya saing," kata Ketua Tim Implementasi Gim Kementerian  Komunikasi dan Digital Tita Ayuditya Surya. Ia menyebutkan, platform seperti Instagram, TikTok, Tokopedia, dan Shopee menjadi alat utama bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah. (Yetede)

Pemerintah Bentengi Industri Penyiaran dari Dominasi Platform OTT

KT1 18 Jun 2025 Investor Daily
Dominasi platform over the top (OTT) asing di pasar Indonesia menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Dominasi ini tak hanya menggerus  ceruk pasar industri telekomunikasi, tetapi juga pelaku industri penyiaran. Mencermati kondisi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pun angkat bicara. Menurut dia, dominasi platform OTT asing di pasar Indonesia tidak boleh menggerus keberlangsungan industri penyiaran nasional. Hal tersebut disampaikan saat audiensi dengan Presiden dan Managing  Director Media Partners Asia Research  Services Pte Ltd (MPA) untuk Asia Pasifik Mila Venugopalan di Jakarta, pekan lalu. "Kami juga ingin Anda memberdayakan industri penyiaran. Prinsip dasarnya bahwa harus ada kondisi yang setara antara industri penyiaran dengan platform OTT," kata Meutya. Menurut Meutya, industri penyiaran di Indonesia masih memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat d seluruh pelosok Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau koneksi internet. (Yetede)

Apresiasi GOTO untuk 40.000 Mitra Gojek dan Gopay

KT1 17 Jun 2025 Investor Daily
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO Group), ekosistem digital terbesar di Indonesia, memberikan penghargaan kepada lebih dari 40.000 mitra GoJek dan GoPay. Langkah ini demi memberikan penghargaan tertinggi dan pengakuan kualitas layanan bagi mitra pengemudi dan mitra usaha UMKM yang produktif dan berkinerja  terbaik sehingga berkontribusi langsung ke ekonomi nasional. "Di balik setiap perjalanan, makanan, dan pengantaran atau pembayaran melalui ekosistem GoTo, ada mitra-mitra yang bekerja keras  untuk mewujudkannya. Mereka memberikan yang terbaik untuk melayani konsumen dengan penuh kebanggaan dan ketulusan," kata Direktur Utama GoTo Patrick Walujo. Adapun inisiatif ini telah memasuki tahun keenam. Pemenang menetapkan standar tertinggi dalam industri dan menjadi contoh nyata bagaimana ekosistem GoTo memberdayakan kemajuan dengan meningkatkan peluang pendapatan, mengembangkan bisnis, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi jutaan orang, sambil memastikan fleksibilitas. (Yetede)

Inisiatif Google Cloud Untuk Dorong Transformasi Digital di Indonesia

KT1 14 Jun 2025 Investor Daily

Google Cloud Indonesia, salah satu lini bisnis Google LLC, berkomitmen untuk turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Inisiatif tersebut telah dilaksanakan sejak 2019 lalu, dan terus dijalankan dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Adapun kelima inisiatif tersebut adalah, pertama, perluasan kapasitas data di Indonesia. Kedua, bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Google Cloud mengumumkan program "Google for Startup Accelerator Southeast Asia: Indonesia, Al-Focused". Program ini bertujuan untuk mendukung startup dengan potensi pertumbuhan tinggi yang berkantor  di Indonesia yang membangun produk baru dengan AI generatif atau AI agentic sebagai teknologi intinya.

Ketiga, Google Cloud meluncurkan program "Indonesia BerdAIa" sebuah program ekosistem untuk membantu dan menerapkan solusi AI kustom yang memberikan nilai data yang terukur untuk sektor-sektor ekonomi utama Indonesia. Keempat, Google Cloud juga mengumumkan bahwa developer Indonesia telah menyelesaikan lebih dari 672.000 lab pelatihan interaktif (atau 'lab') melalui program JuaraGCP. Kelima, Google Cloud bekerja sama dengan seniman lokal Indonesia. "nah, di seniman lokal Indonesia ini, sebagaimana kita memadukan, mereka punya gaya dengan AI, dan membuat manusia jadi core dari augmented. Jadi manusia selalu core. Jadi apa maksudnya ini? Maksudnya AI itu bukan untuk menggantikan manusia," tutur Country Director Google Cloud Indonesia Fanly Tanto. (Yetede)

Tudingan Praktik Monopoli Pasar Oleh Tik-Tok-Tokopedia

KT1 12 Jun 2025 Investor Daily
Transaksi pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd, kini memasuki babak baru. Setelah dituding oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahwa aksi akusisi ini berpotensi terjadi monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat, pihak TikTok pun membantah dugaan praktik monopoli tersebut. Namun, meskipun membantah tudingan praktik monopoli, pada sidang kedua, pihak TikTok akhirnya menerima persetujuan bersyaray yang diajukan oleh KPPU. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Goprera Panggabean, kedua pihak menyetujui seluruh persetujuan bersyarat dan mengajukan penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data, Menurut Budi Joyo, penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan. "Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan," kata Budi.  Menyikapi tanggapan TikTok Nusantara dan Tokopedia, KPPU pun tetap pada laporan hasil penilaian dan usulan persetujuanm bersyaratnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional. (Yetede)

Dukung Usaha Kuliner Naik Kelas, Gojek Luncurkan GoFood Merchant

KT1 05 Jun 2025 Investor Daily
Gojek, unit bisnis on-demand dari Grup GoTo, hadirkan aplikasi GoFood Merchant dengan wajah baru untuk mitra usaha GoFood yang sebelumnya bernama GoBiz. Peluncuran aplikasi GoFood Merchant ini disertai dengan beragam inovasi untuk mendukung pelaku usaha kuliner online agar semakin naik kelas melalui teknologi yang lebih andal, efisien, dan sesuai kebutuhan bisnis saat ini. "Pemanfaatan teknologi menjadi kunci yang mendorong pertumbuhan para mitra usaha GoFood. Sejak 2018, aplikasi yang sebelumnya dikenal dengan nama GoBiiz ini telah membantu jutaan Mitra Usaha untuk beradaptasi dengan teknologi digital dan memudahkan pengelolaan operasional bisnis," kata Head of Food, Ads, and Merchants Gojek, Sovan Kumar Gangulay dalam keterangan persnya. Dengan tampilan baru, aplikasi GoFood Merchant dibekali dengan berbagai pengembangan terkini yang telah ada di versi sebelumnya. Tiga pilar utama pengembangan meliputi, pertama. Operasional,Fitur "Kelola Menu Sekaligus" memberikan kemudahan dan kepraktisan mitra usaha GoFood yang memiliki lebih dari satu outlet (multi-outlet) mengedit dan mengunggah menu secara massal. (Yetede)