;

PROBLEM PERNIAGAAN SOSIAL : MENCARI SOLUSI BAGI UMKM

Ekonomi Hairul Rizal 30 Sep 2023 Bisnis Indonesia
PROBLEM PERNIAGAAN SOSIAL : MENCARI SOLUSI BAGI UMKM

Pemangkasan fungsi perniagaan dalam platform media sosial di Indonesia tidak dipungkiri berpengaruh terhadap aktivitas usaha sejumlah merek lokal. Meskipun masih banyak saluran lain untuk berdagang, tetapi dipastikan ada pengurangan omzet dari lini social commerce, terutama Tiktok Shop. Dari survei bertajuk Think with Hypefast, sebanyak 67% local brand telah memiliki Tiktok Shop. Dari jumlah tersebut, 88% di antaranya melakukan live streaming setidaknya sekali sehari. “Merek lokal memanfaatkan strategi live shopping melalui kanal seperti Tiktok Shop dan Shopee Live, untuk menghabiskan stok lama ataupun memasarkan produk baru,” ujar Adinda Paramita Pandjaitan, VP Men and Women Category Hypefast dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (28/9). CEO dan Co-Founder Selleri Jayant Kumar menyebut kehadiran Tiktok Shop menjadi ‘lapak baru’ bagi UMKM untuk dapat berkompetisi langsung dengan brand besar secara kreatif, lewat suguhan konten yang lucu dan menarik. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce yang berujung pada pelarangan Tiktok Shop Cs untuk menyelenggarakan transaksi jual beli.

CEO PT Brodo Ganesha Indonesia Yukka Harlanda mengaku cukup kaget ketika pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang transaksi dagang di platform media sosial. Pasalnya, produk sepatu Brodo miliknya juga dipasarkan melalui platform tersebut. “Cukup berpengaruh, 9% dari pendapatan kita di Tiktok, kita antisipasi next seperti apa,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/9). Sebagai brand fashion yang menjual produknya langsung di outlet, Founder ISSHU Rheza Paleva mengatakan media sosial bisa menjadi wadah untuk mengenalkan produk. Meskipun memanfaatkan e-commerce, menurutnya konsumen loyal ISSHU pada akhirnya akan langsung belanja di toko. Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pelarangan Tiktok Shop belum cukup atau akan menyelesaikan masalah. Pasalnya para pelaku UMKM dipastikan berpindah ke platform e-commerce lainnya, artinya kasusnya akan tetap sama karena mereka akan kalah saing dengan produsen besar dan impor. Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, pada dasarnya, Permendag Nomor 31/2023 jauh lebih baik dibandingkan dengan Permendag 50/2020. Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari Permendag No.31/2023.

Download Aplikasi Labirin :