E-DAGANG, Perilaku Konsumen Diprediksi Tidak Berubah
Peneliti ekonomi di Center for Strategic and International
Studies (CSIS) Adinova Fauri mengatakan, keputusan pemerintah melarang media
sosial memfasilitasi e-dagang dalam platform atau social commerce tidak membuat
warga berhenti berbelanja daring. Pasalnya, model berbelanja seperti ini
memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan berbelanja, pilihan produk,
hingga soal harga. ”Warga dipastikan akan tetap berbelanja daring, baik bertransaksi
langsung di lokapasar maupun bertransaksi di luar platform media sosial,
setelah ada komunikasi dengan penjual di media sosial,” ujar Adinova saat
dihubungi di Jakarta, Selasa (26/9).
Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku
Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Inti revisi itu, antara
lain, pemisahan media sosial dengan social commerce. Social commerce hanya
boleh untuk promosi barang dan jasa (Kompas, 26/9). Adinova menambahkan,
apabila tujuan pemerintah merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 hanya untuk
memulihkan pasar tradisional, seperti Tanah Abang, hal itu akan sulit tercapai,
karena perilaku konsumen yang berbelanja daring saat pandemic Covid-19 tak
berubah ketika pandemi usai. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023