e-commerce
( 474 )Social Commerce Dilarang Berjualan
Pemerintah Perketat Aturan E-dagang
E-dagang Berbasis Media Sosial Akan Diatur
Persaingan Sengit Kurir E-Commerce
Harga E-dagang Disorot
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti keluhan pedagang dan temuan murahnya barang-barang yang dijual di platform daring seperti e-dagang. Masalah ini salah satunya diduga karena tidak ketatnya aturan arus masuk barang dari luar ke dalam negeri. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menemukan hal ini, antara lain, seusai melakukan inspeksi dadakan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakpus, Selasa (19/9). Menurut dia, sebagian pedagang di pusat grosir produk tekstil itu juga berjualan secara daring. Namun, barang mereka sulit laku karena harga yang lebih mahal dibanding kebanyakan harga dagang di toko daring.
”Saya punya beberapa catatan bahwa yang perlu kita atur adalah arus barang masuk, apakah produk-produk barang consumer good ini ilegal, atau memang kita terlalu rendah menerapkan tarif bea masuk, kita terlalu longgar, terlalu mudah, tidak ada pembatasan barang masuk,” kata Teten dalam konferensi pers. Lemahnya pengawasan legalitas barang, utamanya yang berkategori impor, menurut dia, juga kemungkinan dikontribusi platform yang menjalankan e-dagang. ”Saya juga akan melihat apa perlu kita atur platform-platform digital baik domestik maupun global, apakah barang yang dijual di sana disertai dokumen legal atau tidak, punya SNI, izin halal, dan sebagainya supaya kita mencegah masuknya barang ilegal lewat penjualan online yang masif sehingga memukul barang dalam negeri,” katanya. (Yoga)
Beleid Socio-Commerce Tunggu Restu Presiden
Proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik telah selesai menjalani tahap harmonisasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, saat ini, revisi beleid yang juga mengatur socio-commerce itu sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk segera berlaku.
"Revisi Permendag No. 50/2023 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden. Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," katanya kepada KONTAN, Jumat (15/9).
Isy menerangkan, revisi aturan itu menjadi upaya Kemendag dalam menata platform digital melalui penyempurnaan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu poin pengaturannya adalah mendefinisikan model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik, seperti marketplace dan retail online.
Dalam menyusun regulasi anyar ini, Kemendag juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kolaborasi ini guna menata penyelenggara sistem elektronik, sistem pembayaran, data, perpajakan, serta perizinan berusaha.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ada beberapa poin penting terkait aspirasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam revisi Permendag No. 50/2020. Misalnya, untuk produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah US$100, dilarang masuk ke Indonesia. Lalu, definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce.
Menimbang Larangan Berdagang di Media Sosial
Andre Oktavianus, pemilik jenama Kiminori Kids, mengaku pendapatan terbesarnya disumbang dari penjualan lewat kanal Tiktok Shop. Padahal, pemakaian kanal digital itu baru dimulai pada September 2022. Usaha penjualan baju anak yang didirikan bersama saudaranya sejak 2007 tersebut baru melirik kanal penjualan daring di periode 2017. ”Tujuh bulan setelah punya akun di Tiktok Shop, ada 250-280 afiliator yang mempromosikan dan menjual barang Kiminori Kids. Sejauh ini, pendapatan terbesar disumbang Tiktok Shop dan saya menduga ini karena pengaruh afiliator,” ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (14/9). Tiktok affiliate merupakan program yang dibuat oleh media sosial Tiktok untuk menghubungkan kreator dengan penjual. Penjual dalam konteks ini bisa berlatar belakang produsen yang sekaligus menjual barang atau hanya pedagang. Lalu, kreator yang ikut program itu biasa disebut afiliator. Pekerjaan mereka hanya sebatas mempromosikan barang milik penjual dan mendapat komisi. Hampir semua afiliator Kiminori Kids adalah ibu rumah tangga berusia 20-40 tahun yang berlatar belakang masyarakat menengah ke bawah di kota-kota kecil di Jawa ataupun luar Jawa.
Di antara afiliator tersebut, ada pula yang menjadi orangtua tunggal, tulang punggung keluarga, dan hanya mengandalkan pemasukan sebagai afiliator. ”Bagi mereka yang tinggal di pelosok, komisi (sebagai afiliator) Rp 3 juta sebulan itu besar sekali. Mereka minim (nyaris tak perlu keluar) modal karena contoh produk hingga pelatihan konten pun kami yang menyokong. Jika social commerce ditiadakan, dampak paling terasa mungkin ada di afiliator kami,” ucap Andre. Wenny Wijaya, warga Kendari, Sultra, yang setahun terakhir menjadi afiliator produk gawai di Tiktok Shop, juga mencemaskan social commerce jika benar-benar dilarang pemerintah. Wenny sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. ”Pendapatan sebagai afiliator cukup membantu saya untuk memiliki tabungan darurat. Saya benar-benar akan mencairkan ketika ada kebutuhan sangat mendesak,” katanya. Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pelarangan Tiktok sebagai tempat berjualan. Dia beralasan, platform ini melakukan monopoli lewat konsep social commerce dengan kemampuannya memengaruhi pengguna untuk berbelanja daring hingga melakukan penjualan dan pembayaran di platform yang sama. (Yoga)
Potret Tren Belanja Orang RI di Paltform Digital
JAKARTA,ID-Tren berbelanja di paltfrom perdagangan secara elektronik (e-commerce/market palce) sudah mulai menjadi kebiasaan masyarakat global, termasuk Indonesia (RI), walau pun pandemi Covid-19 telah berlalu. Orang lebih memilih berbelanja di platform digital antara lain karena mendapat harga murah dan diskon, lebih cepat dan praktis, serta banyak pilihan harga. Lalu, bagaimana tren aktivitas, platform yang disukai, dan berapa nilai uang yang dibelanjakan masyarakat Indonesia di platform e-commerce? Berikut ulasannya. Survei penetrasi dan Pelaku Internet 2023 dari Asosiasi penyelenggara Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa penetrasi internet telah menjangkai 215,63 juta atau 78,16%, berbasis dari total 275,77 juta populasi Indonesia akhir 2022 atau awal 2023. Jumlahnya bertambah 5,63 juta dibandingkan 210 juta atau 77,02% terhadap total populasi tahun sebelumnya. Survei tersebut disimpulkan dari sampel 8.510 responden yang diambil secara proporsional di semua wilayah di Tanah Air yang terdiri atas 4.004 laki-laki dan 4.506 perempuan. Mereka berusia kuliah serta memiliki profesi diberbagai sektor. (Yetede)
TikTok Diminta Membuat Platform E-Commerce Terpisah
JAKARTA,ID-TikTok diminta membuat platform e-commerce terpisah dari media sosial (medsos) untuk mempermudah pengawasan sekaligus mengatasi polemik yang terjadi belakangan ini. Langkah ini dinilai menjadi solusi yang sama-sama menguntungkan (win-win solution) bagi TikTok dan pemerintah. Sebab selama ini tak bisa dipungkiri, banyak pengusaha sukses mengembangkan bisnis lantaran berjualan online lewat berbagai platform, mulai dari medsos, seperti TikTok, Instagram, hingga e-commerce, antara lain Shopee dan Tokopedia. Artinya, bisnis e-commerce TikTok sebaiknya dibiarkan untuk berkembang, namun harus tunduk dengan aturan usaha di Indonesia. Dengan begini para pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan platform ini untuk memacu bisnis. Di sisi lain, pemerintah diminta jangan gegabah mengendalikan impor lintas batas (cross border) lewat e-commerce. Sebab tindakan ini dapat memicu retaliasi berupa larangan impor produk Indonesia di suatu negara. Pemerintah lebih baik menerapkan hambatan nontarif untuk memangkas impor lewat e-commerce. (Yetede)
Pelarangan TikTok Shop Beri Berkah Emiten E-Commerce
JAKARTA,ID-Keputusan pemerintah yang menolak platform media sosial (medsos) asal Tiongkok, TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, memberi berkah terhadap emiten e-commerce seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bulaklapak Tbk (BUKA), dan PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli (BELI). Larangan tersebut akan kembali membuka peluang pertumbuhan kinerja emiten e-commerce, yang sebelumnya direbut oleh TikTok Shop. Pelarangan bisnis TikTok Shop oleh pemerintah itu juga menjadi sentimen positif terhadap saham emiten e-commerce di lantai bursa. Di saat indeks harga saham gabungan (IHSG) memerah dengan penurunan 41,14 poin (-0,59%) ke posisi 6.954 pada perdagangan kemarin, saham GOTO justru menguat 3 poin ke Rp94 dan BUKA naik 8 poin ke Rp 244. Sementara saham BELI terkoreksi tipis 2 poin menjadi Rp 452. "Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para emiten e-commerce agar menciptakan pelanggan yang loyal dan mendukung profitabilitas," kata Nafan kepada Investor Daily di Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Yetede)
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









