Social Commerce Dilarang Berjualan
JAKARTA,ID-Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas dengan melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan atau jual beli bagi pengguna. Platform jenis ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa seperti yang dilakukan oleh media televisi. Bila melanggar, ganjaran penutupan akan dijatuhkan kepada social commerce bersangkutan. Keputusan ini diambil karena aktivitas platform social commerce, seperti TikTok Shop, yang juga memfasilitasi transaksi jual beli, dinilai telah menekan UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Omzet penjualan beberapa pasar di Tanah Abang, Jakarta, mengalami kemerosotan tajam. Pengaturan baru terhadap platform social commerce itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelau Usaha, dalam Perdagangan Melalui Sistem Eletronik. (Yetede)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023