Menimbang Larangan Berdagang di Media Sosial
Andre Oktavianus, pemilik jenama Kiminori Kids, mengaku pendapatan terbesarnya disumbang dari penjualan lewat kanal Tiktok Shop. Padahal, pemakaian kanal digital itu baru dimulai pada September 2022. Usaha penjualan baju anak yang didirikan bersama saudaranya sejak 2007 tersebut baru melirik kanal penjualan daring di periode 2017. ”Tujuh bulan setelah punya akun di Tiktok Shop, ada 250-280 afiliator yang mempromosikan dan menjual barang Kiminori Kids. Sejauh ini, pendapatan terbesar disumbang Tiktok Shop dan saya menduga ini karena pengaruh afiliator,” ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (14/9). Tiktok affiliate merupakan program yang dibuat oleh media sosial Tiktok untuk menghubungkan kreator dengan penjual. Penjual dalam konteks ini bisa berlatar belakang produsen yang sekaligus menjual barang atau hanya pedagang. Lalu, kreator yang ikut program itu biasa disebut afiliator. Pekerjaan mereka hanya sebatas mempromosikan barang milik penjual dan mendapat komisi. Hampir semua afiliator Kiminori Kids adalah ibu rumah tangga berusia 20-40 tahun yang berlatar belakang masyarakat menengah ke bawah di kota-kota kecil di Jawa ataupun luar Jawa.
Di antara afiliator tersebut, ada pula yang menjadi orangtua tunggal, tulang punggung keluarga, dan hanya mengandalkan pemasukan sebagai afiliator. ”Bagi mereka yang tinggal di pelosok, komisi (sebagai afiliator) Rp 3 juta sebulan itu besar sekali. Mereka minim (nyaris tak perlu keluar) modal karena contoh produk hingga pelatihan konten pun kami yang menyokong. Jika social commerce ditiadakan, dampak paling terasa mungkin ada di afiliator kami,” ucap Andre. Wenny Wijaya, warga Kendari, Sultra, yang setahun terakhir menjadi afiliator produk gawai di Tiktok Shop, juga mencemaskan social commerce jika benar-benar dilarang pemerintah. Wenny sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. ”Pendapatan sebagai afiliator cukup membantu saya untuk memiliki tabungan darurat. Saya benar-benar akan mencairkan ketika ada kebutuhan sangat mendesak,” katanya. Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pelarangan Tiktok sebagai tempat berjualan. Dia beralasan, platform ini melakukan monopoli lewat konsep social commerce dengan kemampuannya memengaruhi pengguna untuk berbelanja daring hingga melakukan penjualan dan pembayaran di platform yang sama. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023