Harga E-dagang Disorot
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti keluhan pedagang dan temuan murahnya barang-barang yang dijual di platform daring seperti e-dagang. Masalah ini salah satunya diduga karena tidak ketatnya aturan arus masuk barang dari luar ke dalam negeri. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menemukan hal ini, antara lain, seusai melakukan inspeksi dadakan di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakpus, Selasa (19/9). Menurut dia, sebagian pedagang di pusat grosir produk tekstil itu juga berjualan secara daring. Namun, barang mereka sulit laku karena harga yang lebih mahal dibanding kebanyakan harga dagang di toko daring.
”Saya punya beberapa catatan bahwa yang perlu kita atur adalah arus barang masuk, apakah produk-produk barang consumer good ini ilegal, atau memang kita terlalu rendah menerapkan tarif bea masuk, kita terlalu longgar, terlalu mudah, tidak ada pembatasan barang masuk,” kata Teten dalam konferensi pers. Lemahnya pengawasan legalitas barang, utamanya yang berkategori impor, menurut dia, juga kemungkinan dikontribusi platform yang menjalankan e-dagang. ”Saya juga akan melihat apa perlu kita atur platform-platform digital baik domestik maupun global, apakah barang yang dijual di sana disertai dokumen legal atau tidak, punya SNI, izin halal, dan sebagainya supaya kita mencegah masuknya barang ilegal lewat penjualan online yang masif sehingga memukul barang dalam negeri,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023