Perdagangan Via Online Diperketat
Pemerintah nampaknya serius mengatur perdagangan online. Pengetatan aturan perdagangan online terpacu praktik usaha tak sehat, dari perang harga, predatory pricing, sampai perlindungan ke usaha kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, produk yang dijual di loka pasar atau e-commerce didominasi barang impor. Taksiran pemerintah, barang-barang impor yang dijual di e-commerce sampai 90%. Bahkan, kuat dugaan barang itu diimpor secara illegal. Ini pula yang menjadi materi dalam rapat Kamis (5/10) kemarin. Rapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani , Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan beberapa menteri lain. "Impor ilegal pakaian bekas dan impor borongan telah mengancam perekonomian Indonesia," tutur Sri Mulyani dalam akun instagramnya, Kamis (5/10). Menkeu bilang, berbagai langkah pengawasan, larangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia. Antara lain pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 yang berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 18 September lalu, dalam pasal 13 beleid menyebut PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai. Khususnya mereka yang impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. "Jika sudah memenuhi syarat tapi tidak bermitra, barang kirimannya tidak dilayani," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi KONTAn, Kamis (5/10). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga sudah melarang toko online lintas negara menjual barang impor dengan hargas di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta secara langsung lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ 2023. Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda meragukan pelaku e-commerce bisa bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, mereka tak bisa mengetahui jumlah barang impor yang ada aplikasinya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023